Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Sekjen PB HMI: Rektorat UI Antidemokrasi

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (Sekjen PB HMI) M. Ichya Halimudin menilai, Rektorat Universitas Indonesia (UI) antidemokrasi. Karena telah mengintervensi kebebasan berpendapat para mahasiswanya, hanya karena mengkritik Presiden Joko Widodo.

Menurut Ichya, sikap reaktif rektorat menunjukkan adanya pembatasan kebebasan berpendapat terhadap mahasiswa dan juga tidak sejalan dengan UUD 1945 pasal 28 dan UU No 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.

"Pemanggilan BEM UI oleh rektorat menunjukkan kampus UI antidemokrasi dan alergi dengan kebebasan berpendapat. Hal itu tentu melanggar UU," tandas Ichya dalam keterangannya kepada JawaPos.com, Selasa (29/6).

Ichya juga menegaskan, kritikan mahasiswa seharusnya disikapi dengan hal biasa saja. Sebab kritik adalah pengingat kepada penguasa untuk menjalankan janji-janji politik kepada masyarakat.

Baca Juga:  Bawaslu Sampaikan 182 Pelanggaran ke Mabes Polri

Selain itu, Ichya juga melihat pemanggilan BEM UI juga menunjukkan demokrasi tengah berjalan mundur dan ingatan terhadap masa orde baru kian nyata menjelma di rezim yang sedang berjalan hari ini dimana pembungkaman bukan hanya datang dari penguasa tetapi juga telah merasuk kedalam dunia akademik sekelas kampus besar UI.

Karena itu, Ichya juga menegaskan, PB HMI sebagai organisasi mahasiswa terbesar di Indonesia juga akan selalu berada dalam posisi mengawal demokrasi dan kebebasan berpendapat.

"Sikap HMI jelas. tetap akan berada di posisi mengawal demokrasi Indonesia untuk kemakmuran masyarakat," tegasnya.(jpg)

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (Sekjen PB HMI) M. Ichya Halimudin menilai, Rektorat Universitas Indonesia (UI) antidemokrasi. Karena telah mengintervensi kebebasan berpendapat para mahasiswanya, hanya karena mengkritik Presiden Joko Widodo.

Menurut Ichya, sikap reaktif rektorat menunjukkan adanya pembatasan kebebasan berpendapat terhadap mahasiswa dan juga tidak sejalan dengan UUD 1945 pasal 28 dan UU No 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.

- Advertisement -

"Pemanggilan BEM UI oleh rektorat menunjukkan kampus UI antidemokrasi dan alergi dengan kebebasan berpendapat. Hal itu tentu melanggar UU," tandas Ichya dalam keterangannya kepada JawaPos.com, Selasa (29/6).

Ichya juga menegaskan, kritikan mahasiswa seharusnya disikapi dengan hal biasa saja. Sebab kritik adalah pengingat kepada penguasa untuk menjalankan janji-janji politik kepada masyarakat.

- Advertisement -
Baca Juga:  TKN Gagas Kemenko Tangani Makan Gratis

Selain itu, Ichya juga melihat pemanggilan BEM UI juga menunjukkan demokrasi tengah berjalan mundur dan ingatan terhadap masa orde baru kian nyata menjelma di rezim yang sedang berjalan hari ini dimana pembungkaman bukan hanya datang dari penguasa tetapi juga telah merasuk kedalam dunia akademik sekelas kampus besar UI.

Karena itu, Ichya juga menegaskan, PB HMI sebagai organisasi mahasiswa terbesar di Indonesia juga akan selalu berada dalam posisi mengawal demokrasi dan kebebasan berpendapat.

"Sikap HMI jelas. tetap akan berada di posisi mengawal demokrasi Indonesia untuk kemakmuran masyarakat," tegasnya.(jpg)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari