PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru akan terus memantau sejumlah tempat hiburan malam yang saat ini sudah beraktivitas kembali, Selasa (29/6).
Menurut Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang, meskipun saat ini sejumlah hiburan malam di Kota Pekanbaru sudah beraktivitas, namun mereka harus tetap disiplin mengikuti protokol kesehatan mencegah penularan Covid-19.
Bahkan guna mengantisipasi terjadi pelanggaran protokol kesehatan, Tim Satpol PP Kota Pekanbaru bakal menindak oknum pengelola hiburan malam yang masih membandel dengan tindakan tegas.
"Jika kami temukan ada pelanggaran, maka kami bersama Tim Satgas Covid-19 akan tindak tegas sesuai aturan yang berlaku," katanya.
Lanjut Iwan, para pengelola yang melanggar tidak cuma kena sanksi administrasi, namun juga terancam harus membayar denda akibat pelanggaran ini.
Dendanya bisa mencapai jutaan rupiah sesuai Perda Kota Pekanbaru Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perlindungan Masyarakat dari Penyebaran dan Dampak Covid-19. Regulasinya sudah diatur bahkan pelaku usaha bisa terkena pidana. "Kalau mereka melanggar, bisa sanksi administrasi hingga pidana," ujarnya.
Dirinya pun mengingatkan agar mengikuti protokol kesehatan. Mereka terus melakukan pengawasan terhadap aktivitas di hiburan malam.
"Untuk seluruh hiburan malam, kami tetap melakukan monitoring dan pengawasan terhadap prokes di sana," paparnya.
Tim terus mengingatkan pengelola hiburan malam agar disiplin mengikuti protokol kesehatan. (ayi)
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru akan terus memantau sejumlah tempat hiburan malam yang saat ini sudah beraktivitas kembali, Selasa (29/6).
Menurut Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang, meskipun saat ini sejumlah hiburan malam di Kota Pekanbaru sudah beraktivitas, namun mereka harus tetap disiplin mengikuti protokol kesehatan mencegah penularan Covid-19.
- Advertisement -
Bahkan guna mengantisipasi terjadi pelanggaran protokol kesehatan, Tim Satpol PP Kota Pekanbaru bakal menindak oknum pengelola hiburan malam yang masih membandel dengan tindakan tegas.
"Jika kami temukan ada pelanggaran, maka kami bersama Tim Satgas Covid-19 akan tindak tegas sesuai aturan yang berlaku," katanya.
- Advertisement -
Lanjut Iwan, para pengelola yang melanggar tidak cuma kena sanksi administrasi, namun juga terancam harus membayar denda akibat pelanggaran ini.
Dendanya bisa mencapai jutaan rupiah sesuai Perda Kota Pekanbaru Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perlindungan Masyarakat dari Penyebaran dan Dampak Covid-19. Regulasinya sudah diatur bahkan pelaku usaha bisa terkena pidana. "Kalau mereka melanggar, bisa sanksi administrasi hingga pidana," ujarnya.
Dirinya pun mengingatkan agar mengikuti protokol kesehatan. Mereka terus melakukan pengawasan terhadap aktivitas di hiburan malam.
"Untuk seluruh hiburan malam, kami tetap melakukan monitoring dan pengawasan terhadap prokes di sana," paparnya.
Tim terus mengingatkan pengelola hiburan malam agar disiplin mengikuti protokol kesehatan. (ayi)