PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pusat-pusat keramaian adalah lokasi yang rawan terjadi penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Karena itu, pengawasan di tempat keramaian diminta untuk bisa dimaksimalkan.
Demikian disampaikan Sekretaris Kota (Sekko) Pekanbaru HM Jamil MAg MSi, Rabu (16/6). Di antara lokasi yang diminta untuk jadi fokus adalah tempat usaha yang didatangi oleh banyak orang. Seperti pusat kuliner dan juga perhotelan.
"Kami dorong agar tim yang tergabung dalam Satgas Kota lebih memperketat pengawasan di tempat-tempat tersebut," kata dia.
Menurutnya, tempat tersebut menjadi titik pertemuan orang banyak, sehingga dapat berpotensi menjadi tempat penyebaran virus. Maka penerapan protokol kesehatan mesti benar-benar dilaksanakan.
Para pelaku usaha di tempat itu mesti melaksanakan operasional usaha sesuai standar prokes. Mereka harus mengatur jumlah pengunjung agar tidak melebihi kapasitas dan tidak terjadi kerumunan.
"Sebab di tempat usaha tersebut akan sangat rawan terjadi pelanggaran prokes. Semisal tidak jaga jarak atau juga berkerumun serta tidak menggunakan masker," terangnya.
Sementara dilain sisi, Pemko Pekanbaru berencana akan memberikan izin operasional seluas-luasnya bagi tempat usaha untuk kembali beroperasi seperti biasa.
Hal ini seiring berakhirnya masa berlaku Surat Edaran (SE) Wali Kota Pekanbaru terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala kota pada 13 Juni 2021 kemarin. PPKM rencananya bakal dilanjutkan untuk skala mikro, berbasis Rukun Warga (RW) yang berstatus zona merah.
"Untuk pelaku usaha nanti tetap melakukan usahanya. Namun, operasional tetap sesuai dengan standar prokes," singkatnya.
Imbau Masyarakat Taat Prokes
Sementara itu, Kepala Satpol PP Pekanbaru Iwan Simatupang mengatakan, per 13 Juni lalu, pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) telah berakhir. Meski demikian, pembatasan di tempat keramaian masih tetap diberlakukan oleh tim Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru. Ia mengimbau masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) dan tidak berkerumun di sejumlah kawasan wisata kuliner maupun kawasan publik.
"Sampai hari ini kami belum dapat informasi tetang rencana perpanjangan SE tersebut dari Satgas Covid-19. Tapi tim tetap turun, secara normal saja lagi," ujarnya, Rabu (16/6).
Lanjut Iwan, pihaknya akan tetap melakukan pembubaran seperti yang dilakukan sebelumnya dengan melihat situas dan kondisi di lapangan. Apalagi, selama pemberlakuan SE tersebut, satgas sering lakukan pembubaran kerumutan dan mewajibkan pengusaha kuliner dan pengusaha lainnya melayani take away pada pukul 21.00 WIB ke atas.
"Kami akan melihat kondisi dan perkembangan seperti apa. Ya kalau kami lihat nanti angka penyebaran naik. Tentu kami akan lakukan proses yang kami lakukan sebelumnya," kata Iwan.
Bahkan pihaknya berharap pengusaha dan masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan. Ia meminta disiplin agar penyebaran Covid-19 tidak semakin tinggi.
"Kami harus bisa lebih taat terhadap protokol kesehatan karena saat ini kita belum sepenuhnya terbebas dari Covid-19 dan protokol kesehatan yang ketat dan tepat lah yang dapat meminimalisir angka penyebaran Covid-19 di kota Pekanbaru ini," tutupnya.(ali/ayi/rio/yls)
Laporan TIM RIAU POS, Kota