PEKANBARU, (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Biro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah sudah mengirimkan berkas usulan penerbitan Surat Keputusan (SK) untuk Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hulu (Rohul) dan Indragiri Hulu (Inhu). Usulan SK tersebut dikirimkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kepala Biro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau, Sudarman mengatakan, pengiriman berkas usulan SK tersebut bisa dikirimkan ke Kemendagri setelah pihaknya menerima berkas dari Pemerintah Rohul dan Inhu. Berkas tersebut diterima setelah pemerintah setempat bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan DPRD melakukan penetapan kepada dan wakil kepala daerah terpilih hasil Pilkada 9 Desember 2020 lalu.
"Hasil penetapan kepala daerah terpilih Rohul dan Inhu sudah kami terima, selanjutnya Pemprov Riau mengirimkan berkas itu ke Kemendagri untuk diproses SK nya," kata Sudarman, Kamis (10/6).
Lebih lanjut dikatakannya, setelah berkas tersebut dikirimkan, maka selanjutnya pihaknya tinggal menunggu keluarnya SK dari Kemendagri. Jika SK nya sudah keluar, maka pelantikan dapat dilakukan di Riau yang dilakukan oleh Gubernur Riau.
"Sekarang kami tinggal menunggu SK nya. Kalau SK sudah keluar, maka pelantikan dapat langsung dilaku kan," ujarnya.
Saat ditanyakan apakah pelantikan bupati dan wakil bupati Rohul akan bersamaan dengan Inhu, Sudarman menyatakan bisa saja pelantikan kepala daerah dua kabupaten itu dilaksanakan serentak.
"Bisa saja serentak, karena kedua daerah itu kan akhir masa jabatan kepala daerah sebelumnya sudah habis. Tapi untuk kapan waktu pelantikan, tentunya menunggu SK dari Kemendagri," jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Sudarman juga mengatakan bahwa dalam bulan ini akan dilakukan pelantikan kepala daerah untuk Kabupaten Siak.
"Pelantikan bupati dan wakil bupati Siak akan dilaksanakan pada 21 Juni," ujarnya.(sol)