Senin, 7 April 2025
spot_img

Sempat Iklan di Medsos, Residivis Spesialis Pencuri Motor Dibekuk

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Residivis pencurian berulah dengan melakukan pencurian sepeda motor di tiga tempat kejadian perkara (TKP). Bahkan motor curian, sempat diiklankannya melalui media sosial. Pelakunya adalah pria berinisial SA (23) warga Jalan Antara Gang Abdul Hamid Desa Wonosari, Kecamatan Bengkalis yang diringkus, Kamis (3/6/2021). 

Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan SIK MT didampingi Kasatreskrim AKP Meki Wahyudi SH SIK menyampaikan setelah pelaku berhasil melakukan pencurian, kemudian menukarkan sepeda motor curiannya dengan beberapa orang korban. Kemudian pelaku juga mengiklankan sepeda motor curian itu di media sosial.

"Adapun modus dari tersangka melakukan pencurian ini pada malam hari dengan target sepeda motor yang tidak dikunci dan kemudian menggunakan alat berupa gunting besi yang masih dalam pencarian," ujar Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan saat ekspose, Rabu (9/6/2021).

Baca Juga:  Imam Nahrawi Minta Skandal Suap KONI Diusut Tuntas

Menurut Hendra Gunawan, saat melakukan aksinya gunting tersebut digunakan untuk membobol kunci kontak. Kemudian, pelaku menyambung kabel kunci kontak yang berada di samping sepeda motor dan menghidupkan sepeda motor tersebut, selanjutnya membawa kabur.

"Setelah berhasil mencuri sepeda motor pelaku menukar dengan sepeda motor hasil curian ke wilayah di luar Kabupaten Bengkalis. Salah satunya ke wilayah Ujung Tanjung, Kabupaten Rohil dan sepeda tukarannya itu dijual di media sosial," kata Hendra Gunawan.

Adapun beberapa tempat pelaku melakukan aksi,  Jumat (7/8/ 2020), di RT 003 RW 003 Jalan Rumbia. Selanjutnya Ahad (9/5/2020) di Jalan Tandun RT 04 RW 3 Kelurahan Bengkalis Kota. Ketiga pada (10/12/ 2020) di Jalan Soebrantas, Gg Rojali Wonosari, Kecamatan Bengkalis.

Baca Juga:  703 Pil Ekstasi Dimusnahkan

"Barang bukti yang kita dapatkan berupa 4 unit sepeda motor tampa dilengkapi surat. Tersangka ditangkap sedang transaksi jual beli sepeda motor hasil curian di Jalan Antara setelah tim melakukan Lidik," ungkapnya.

Pelaku SA juga mengakui ada 3 TKP saat melakukan pencurian. Tersangka juga dikenakan Pasal 363 dengan ancaman 7 tahun penjara.

Laporan: Erwan Sani (Bengkalis)
Editor: Eka G Putra

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Residivis pencurian berulah dengan melakukan pencurian sepeda motor di tiga tempat kejadian perkara (TKP). Bahkan motor curian, sempat diiklankannya melalui media sosial. Pelakunya adalah pria berinisial SA (23) warga Jalan Antara Gang Abdul Hamid Desa Wonosari, Kecamatan Bengkalis yang diringkus, Kamis (3/6/2021). 

Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan SIK MT didampingi Kasatreskrim AKP Meki Wahyudi SH SIK menyampaikan setelah pelaku berhasil melakukan pencurian, kemudian menukarkan sepeda motor curiannya dengan beberapa orang korban. Kemudian pelaku juga mengiklankan sepeda motor curian itu di media sosial.

"Adapun modus dari tersangka melakukan pencurian ini pada malam hari dengan target sepeda motor yang tidak dikunci dan kemudian menggunakan alat berupa gunting besi yang masih dalam pencarian," ujar Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan saat ekspose, Rabu (9/6/2021).

Baca Juga:  Keras! Begini Kata Mahfud MD kepada Korban Pinjaman Online

Menurut Hendra Gunawan, saat melakukan aksinya gunting tersebut digunakan untuk membobol kunci kontak. Kemudian, pelaku menyambung kabel kunci kontak yang berada di samping sepeda motor dan menghidupkan sepeda motor tersebut, selanjutnya membawa kabur.

"Setelah berhasil mencuri sepeda motor pelaku menukar dengan sepeda motor hasil curian ke wilayah di luar Kabupaten Bengkalis. Salah satunya ke wilayah Ujung Tanjung, Kabupaten Rohil dan sepeda tukarannya itu dijual di media sosial," kata Hendra Gunawan.

Adapun beberapa tempat pelaku melakukan aksi,  Jumat (7/8/ 2020), di RT 003 RW 003 Jalan Rumbia. Selanjutnya Ahad (9/5/2020) di Jalan Tandun RT 04 RW 3 Kelurahan Bengkalis Kota. Ketiga pada (10/12/ 2020) di Jalan Soebrantas, Gg Rojali Wonosari, Kecamatan Bengkalis.

Baca Juga:  BNNP Riau Tangkap Bandar di Rohil, 1 Kg Sabu Diamankan

"Barang bukti yang kita dapatkan berupa 4 unit sepeda motor tampa dilengkapi surat. Tersangka ditangkap sedang transaksi jual beli sepeda motor hasil curian di Jalan Antara setelah tim melakukan Lidik," ungkapnya.

Pelaku SA juga mengakui ada 3 TKP saat melakukan pencurian. Tersangka juga dikenakan Pasal 363 dengan ancaman 7 tahun penjara.

Laporan: Erwan Sani (Bengkalis)
Editor: Eka G Putra

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Sempat Iklan di Medsos, Residivis Spesialis Pencuri Motor Dibekuk

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Residivis pencurian berulah dengan melakukan pencurian sepeda motor di tiga tempat kejadian perkara (TKP). Bahkan motor curian, sempat diiklankannya melalui media sosial. Pelakunya adalah pria berinisial SA (23) warga Jalan Antara Gang Abdul Hamid Desa Wonosari, Kecamatan Bengkalis yang diringkus, Kamis (3/6/2021). 

Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan SIK MT didampingi Kasatreskrim AKP Meki Wahyudi SH SIK menyampaikan setelah pelaku berhasil melakukan pencurian, kemudian menukarkan sepeda motor curiannya dengan beberapa orang korban. Kemudian pelaku juga mengiklankan sepeda motor curian itu di media sosial.

"Adapun modus dari tersangka melakukan pencurian ini pada malam hari dengan target sepeda motor yang tidak dikunci dan kemudian menggunakan alat berupa gunting besi yang masih dalam pencarian," ujar Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan saat ekspose, Rabu (9/6/2021).

Baca Juga:  Tujuh Tersangka Penambangan Ilegal Ditangkap Polda Sumbar 

Menurut Hendra Gunawan, saat melakukan aksinya gunting tersebut digunakan untuk membobol kunci kontak. Kemudian, pelaku menyambung kabel kunci kontak yang berada di samping sepeda motor dan menghidupkan sepeda motor tersebut, selanjutnya membawa kabur.

"Setelah berhasil mencuri sepeda motor pelaku menukar dengan sepeda motor hasil curian ke wilayah di luar Kabupaten Bengkalis. Salah satunya ke wilayah Ujung Tanjung, Kabupaten Rohil dan sepeda tukarannya itu dijual di media sosial," kata Hendra Gunawan.

Adapun beberapa tempat pelaku melakukan aksi,  Jumat (7/8/ 2020), di RT 003 RW 003 Jalan Rumbia. Selanjutnya Ahad (9/5/2020) di Jalan Tandun RT 04 RW 3 Kelurahan Bengkalis Kota. Ketiga pada (10/12/ 2020) di Jalan Soebrantas, Gg Rojali Wonosari, Kecamatan Bengkalis.

Baca Juga:  Cabuli Anak di Bawah Umur, Ayah Tiri Meringkuk di Penjara

"Barang bukti yang kita dapatkan berupa 4 unit sepeda motor tampa dilengkapi surat. Tersangka ditangkap sedang transaksi jual beli sepeda motor hasil curian di Jalan Antara setelah tim melakukan Lidik," ungkapnya.

Pelaku SA juga mengakui ada 3 TKP saat melakukan pencurian. Tersangka juga dikenakan Pasal 363 dengan ancaman 7 tahun penjara.

Laporan: Erwan Sani (Bengkalis)
Editor: Eka G Putra

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Residivis pencurian berulah dengan melakukan pencurian sepeda motor di tiga tempat kejadian perkara (TKP). Bahkan motor curian, sempat diiklankannya melalui media sosial. Pelakunya adalah pria berinisial SA (23) warga Jalan Antara Gang Abdul Hamid Desa Wonosari, Kecamatan Bengkalis yang diringkus, Kamis (3/6/2021). 

Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan SIK MT didampingi Kasatreskrim AKP Meki Wahyudi SH SIK menyampaikan setelah pelaku berhasil melakukan pencurian, kemudian menukarkan sepeda motor curiannya dengan beberapa orang korban. Kemudian pelaku juga mengiklankan sepeda motor curian itu di media sosial.

"Adapun modus dari tersangka melakukan pencurian ini pada malam hari dengan target sepeda motor yang tidak dikunci dan kemudian menggunakan alat berupa gunting besi yang masih dalam pencarian," ujar Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan saat ekspose, Rabu (9/6/2021).

Baca Juga:  703 Pil Ekstasi Dimusnahkan

Menurut Hendra Gunawan, saat melakukan aksinya gunting tersebut digunakan untuk membobol kunci kontak. Kemudian, pelaku menyambung kabel kunci kontak yang berada di samping sepeda motor dan menghidupkan sepeda motor tersebut, selanjutnya membawa kabur.

"Setelah berhasil mencuri sepeda motor pelaku menukar dengan sepeda motor hasil curian ke wilayah di luar Kabupaten Bengkalis. Salah satunya ke wilayah Ujung Tanjung, Kabupaten Rohil dan sepeda tukarannya itu dijual di media sosial," kata Hendra Gunawan.

Adapun beberapa tempat pelaku melakukan aksi,  Jumat (7/8/ 2020), di RT 003 RW 003 Jalan Rumbia. Selanjutnya Ahad (9/5/2020) di Jalan Tandun RT 04 RW 3 Kelurahan Bengkalis Kota. Ketiga pada (10/12/ 2020) di Jalan Soebrantas, Gg Rojali Wonosari, Kecamatan Bengkalis.

Baca Juga:  BNNP Riau Tangkap Bandar di Rohil, 1 Kg Sabu Diamankan

"Barang bukti yang kita dapatkan berupa 4 unit sepeda motor tampa dilengkapi surat. Tersangka ditangkap sedang transaksi jual beli sepeda motor hasil curian di Jalan Antara setelah tim melakukan Lidik," ungkapnya.

Pelaku SA juga mengakui ada 3 TKP saat melakukan pencurian. Tersangka juga dikenakan Pasal 363 dengan ancaman 7 tahun penjara.

Laporan: Erwan Sani (Bengkalis)
Editor: Eka G Putra

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari