Jumat, 20 September 2024

Bejat, Sudah Beristri Empat Buruh Bangunan Ini Masih Perkosa Anak Tiri

MEDAN (RIAUPOS.CO) – Seorang buruh bangunan berinisial RP memperkosa anak tirinya yang masih berusia sembilan tahun. Pelaku warga Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara itu ditangkap Polres Kota Deliserdang, Ahad (6/6).

Polisi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Deliserdang menangkap tersangka RP di rumah kediamannya tanpa perlawanan. Pelaku tidak berkutik saat digiring untuk dimintai keterangan di ruang PPA Mapolresta Deliserdang.

Penangkapan dilakukan setelah istri keempat pelaku melapor soal kasus pencabulan anak 9 tahun yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).

Tim Reskrim Polresta Deliserdang langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus tersangka.

- Advertisement -

Saat diinterogasi, tersangka mengaku telah tiga kali mencabuli putri tirinya. Perbuatan cabul dilakukan di rumahnya saat istrinya sedang tertidur.

Baca Juga:  Pernyataan Arteria Dahlan Dianggap Bisa Melukai Masyarakat Sunda

Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol M Firdaus mengatakan, terbongkatnya pencabulan yang dilakukan tersangka setelah korban menceritakan perlakuan ayah tiri kepada ibu kandungnya.

- Advertisement -

“Mendapat keterangan korban, ibu kandung korban langsung melaporkan perbuatan bejat tersangka ke Mapolresta Deliserdang. Berdasarkan laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka,” ujar Firdaus, Minggu.

Guna penyelidikan lebih lanjut, kini tersangka dijeloskan ke sel tahanan Mapolresta Deli Serdang. Tersangka akan dijerat Pasal 81 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
 

Sumber: Sumutpos.co

Editor: E Sulaiman

MEDAN (RIAUPOS.CO) – Seorang buruh bangunan berinisial RP memperkosa anak tirinya yang masih berusia sembilan tahun. Pelaku warga Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara itu ditangkap Polres Kota Deliserdang, Ahad (6/6).

Polisi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Deliserdang menangkap tersangka RP di rumah kediamannya tanpa perlawanan. Pelaku tidak berkutik saat digiring untuk dimintai keterangan di ruang PPA Mapolresta Deliserdang.

Penangkapan dilakukan setelah istri keempat pelaku melapor soal kasus pencabulan anak 9 tahun yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).

Tim Reskrim Polresta Deliserdang langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus tersangka.

Saat diinterogasi, tersangka mengaku telah tiga kali mencabuli putri tirinya. Perbuatan cabul dilakukan di rumahnya saat istrinya sedang tertidur.

Baca Juga:  Bocah 8 Tahun Ngebut 180 Km Per Jam

Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol M Firdaus mengatakan, terbongkatnya pencabulan yang dilakukan tersangka setelah korban menceritakan perlakuan ayah tiri kepada ibu kandungnya.

“Mendapat keterangan korban, ibu kandung korban langsung melaporkan perbuatan bejat tersangka ke Mapolresta Deliserdang. Berdasarkan laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka,” ujar Firdaus, Minggu.

Guna penyelidikan lebih lanjut, kini tersangka dijeloskan ke sel tahanan Mapolresta Deli Serdang. Tersangka akan dijerat Pasal 81 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
 

Sumber: Sumutpos.co

Editor: E Sulaiman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari