Jumat, 20 September 2024

REI Riau Minta Pelaksanaan Aplikasi Si Petruk Ditunda

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Aplikasi Sistem Pemantauan Konstruksi (Si Petruk) untuk rumah bersubsidi, akan diberlakukan pada 1 Juli 2021 mendatang oleh Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Kementerian PUPR. 

Menyikapi kebijakan ini, DPD REI Riau minta supaya Si Petruk pelaksanaannya ditunda dahulu, dan perlu sosialisasi dahulu sampai ada kebijakan yang sama-sama bisa diterima para pengembang.

Berdasarkan hasil rapat pengurus REI Riau, maka diambil sikap. Ada empat sikap yang disimpulkan yakni meminta penundaan penerapan pelaksanaan aplikasi Si Petruk selama satu tahun ke depan. Selanjutnya, penyesuaian nilai jual di Provinsi Riau jika merujuk kepada PPDPP dan Keputusan Menteri.

Tidak hanya itu, DPD REI Riau mencoba mengumpulkan asosiasi properti lain untuk menyamakan persepsi dan pertimbangan mengenai usulan ini. Dan terakhir, REI Riau meminta menyesuaikan dengan kearifan lokal.

- Advertisement -

Sikap ini merupakan hasil rapat pengurus dan beberapa pengembang DPD REI Riau, Kamis (3/6/2021) di Kantor DPD REI Riau Jalan Sudirman, Pekanbaru. Nantinya diteruskan ke PPDPP Kementerian PUPR.

"Ada item-item yang memberatkan developer. Makanya kami DPD REI Riau menyatakan sikap ini," kata Ketua DPD REI Riau, Elvi Syofriadi SPi, kepada wartawan.

- Advertisement -
Baca Juga:  The Premiere Hotel Pekanbaru Berikan Banyak Promo di Bulan Februari

Hadir dalam rapat tersebut Sekretaris DPD REI Riau Ari Prama Citra, Bendahara H Yendrizal SE MM, Ketua Bidang Organisasi Rasyid Ridani SHi dan pengurus lainnya.

"Rencananya, usulan ini kami layangkan ke DPP REI pada 6 Juni nanti. Karena memang beberapa item di aplikasi Si Petruk ini yang memberatkan pengembang," paparnya.

Dicontohkan, seperti pondasi harus menggunakan batu kali.

''Sedangkan di Riau sesuai kearifan lokalnya selama ini menggunakan batu bata. Kemudian harus menggunakan besi 10, Ini kan sudah over, cicinnya 8, dan lainnya. Ini tidak sesuai dengan kearifan lokal Riau," terangnya lagi.

Lebih dari itu, dengan aplikasi Si Petruk ini, nilai harga jual di Provinsi Riau tidak cocok lagi. Harga jual rumah subsidi di Riau Rp152.500.000.

"Kalau pun nanti tetap direalisasikan, kami minta dinaikkan harganya," sebutnya.

 Sekretaris DPD REI Riau Ari Prama Citra, mengatakan, ada aspek teknis yang harus diperhatikan pemerintah sebelum diberlakukan itu. Bahkan, tidak semua kontur lahan di Indonesia sama.

Baca Juga:  Segini Harga Canon EOS 1D X Mark III di Indonesia

"Jika harus dan wajib seperti batu kali, kita harus mendatangkan dari daerah lain. Tentu menambah biaya. Makanya, jika pun nanti tetap diterapkan aplikasi ini, kami minta harga juga dinaikkan," kata Ari pula.

Sementara itu, untuk rumah subsidi yang kini sudah terlanjur dibangun (rumah sisa), DPD REI Riau mengharapkan DPP REI dan PPDPP Kementerian PUPR, tidak memasukkannya dalam aplikasi Si Petruk.

"Hal ini kami minta harus dipertimbangkan juga," tambah Bendahara DPD REI Riau, Yendrizal.

Untuk diketahui, Si Petruk merupakan aplikasi untuk memantau proses pembangunan rumah bersubsidi yang konsumennya dibiayai dengan KPR subsidi skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang disalurkan PPDPP. 

Dengan aplikasi ini, rumah yang dibangun dipastikan telah sesuai persyaratan aturan yang ditetapkan sebelum ditampilkan dalam listing produk hunian aplikasi Sistem Informasi Kumpulan Pengembang (Si Kumbang).

Ini mengacu pada Kepmen Kimpraswil No 403/KPTS/M/2002 tentang persyaratan teknis rumah sederhana sehat, serta Permen PUPR No 5/PRT/M/2016, tentang izin mendirikan bangunan gedung dengan SNI No 0317332004. 

Laporan: Agustiar (Pekanbaru)
Editor: Hary B Koriun

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Aplikasi Sistem Pemantauan Konstruksi (Si Petruk) untuk rumah bersubsidi, akan diberlakukan pada 1 Juli 2021 mendatang oleh Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Kementerian PUPR. 

Menyikapi kebijakan ini, DPD REI Riau minta supaya Si Petruk pelaksanaannya ditunda dahulu, dan perlu sosialisasi dahulu sampai ada kebijakan yang sama-sama bisa diterima para pengembang.

Berdasarkan hasil rapat pengurus REI Riau, maka diambil sikap. Ada empat sikap yang disimpulkan yakni meminta penundaan penerapan pelaksanaan aplikasi Si Petruk selama satu tahun ke depan. Selanjutnya, penyesuaian nilai jual di Provinsi Riau jika merujuk kepada PPDPP dan Keputusan Menteri.

Tidak hanya itu, DPD REI Riau mencoba mengumpulkan asosiasi properti lain untuk menyamakan persepsi dan pertimbangan mengenai usulan ini. Dan terakhir, REI Riau meminta menyesuaikan dengan kearifan lokal.

Sikap ini merupakan hasil rapat pengurus dan beberapa pengembang DPD REI Riau, Kamis (3/6/2021) di Kantor DPD REI Riau Jalan Sudirman, Pekanbaru. Nantinya diteruskan ke PPDPP Kementerian PUPR.

"Ada item-item yang memberatkan developer. Makanya kami DPD REI Riau menyatakan sikap ini," kata Ketua DPD REI Riau, Elvi Syofriadi SPi, kepada wartawan.

Baca Juga:  The Premiere Hotel Pekanbaru Berikan Banyak Promo di Bulan Februari

Hadir dalam rapat tersebut Sekretaris DPD REI Riau Ari Prama Citra, Bendahara H Yendrizal SE MM, Ketua Bidang Organisasi Rasyid Ridani SHi dan pengurus lainnya.

"Rencananya, usulan ini kami layangkan ke DPP REI pada 6 Juni nanti. Karena memang beberapa item di aplikasi Si Petruk ini yang memberatkan pengembang," paparnya.

Dicontohkan, seperti pondasi harus menggunakan batu kali.

''Sedangkan di Riau sesuai kearifan lokalnya selama ini menggunakan batu bata. Kemudian harus menggunakan besi 10, Ini kan sudah over, cicinnya 8, dan lainnya. Ini tidak sesuai dengan kearifan lokal Riau," terangnya lagi.

Lebih dari itu, dengan aplikasi Si Petruk ini, nilai harga jual di Provinsi Riau tidak cocok lagi. Harga jual rumah subsidi di Riau Rp152.500.000.

"Kalau pun nanti tetap direalisasikan, kami minta dinaikkan harganya," sebutnya.

 Sekretaris DPD REI Riau Ari Prama Citra, mengatakan, ada aspek teknis yang harus diperhatikan pemerintah sebelum diberlakukan itu. Bahkan, tidak semua kontur lahan di Indonesia sama.

Baca Juga:  Selama GIIAS, Wuling Keluarkan 1.448 SPK

"Jika harus dan wajib seperti batu kali, kita harus mendatangkan dari daerah lain. Tentu menambah biaya. Makanya, jika pun nanti tetap diterapkan aplikasi ini, kami minta harga juga dinaikkan," kata Ari pula.

Sementara itu, untuk rumah subsidi yang kini sudah terlanjur dibangun (rumah sisa), DPD REI Riau mengharapkan DPP REI dan PPDPP Kementerian PUPR, tidak memasukkannya dalam aplikasi Si Petruk.

"Hal ini kami minta harus dipertimbangkan juga," tambah Bendahara DPD REI Riau, Yendrizal.

Untuk diketahui, Si Petruk merupakan aplikasi untuk memantau proses pembangunan rumah bersubsidi yang konsumennya dibiayai dengan KPR subsidi skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang disalurkan PPDPP. 

Dengan aplikasi ini, rumah yang dibangun dipastikan telah sesuai persyaratan aturan yang ditetapkan sebelum ditampilkan dalam listing produk hunian aplikasi Sistem Informasi Kumpulan Pengembang (Si Kumbang).

Ini mengacu pada Kepmen Kimpraswil No 403/KPTS/M/2002 tentang persyaratan teknis rumah sederhana sehat, serta Permen PUPR No 5/PRT/M/2016, tentang izin mendirikan bangunan gedung dengan SNI No 0317332004. 

Laporan: Agustiar (Pekanbaru)
Editor: Hary B Koriun

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari