Jumat, 22 November 2024

BKN Bekukan Gaji dan Pensiun 7.272 PNS 

- Advertisement -

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Sebanyak 7.272 PNS dinyatakan tidak aktif lagi sejak 2016. Keputusan itu sesuai Surat Kepala BKN Nomor K 26-30/V 2-1/99 tentang Tindak Lanjut e-PUPNS tanggal 5 Januari 2016. 

"Jadi dari 97 ribu PNS misterius, tersisa data 7.272 PNS yang dinyatakan tidak aktif lagi dan telah dibekukan," kata Plt Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono di Jakarta, Ahad (30/5/2021). 

- Advertisement -

Pembekuan ini, lanjutnya, berupa gaji serta tunjangan. Sejak 2016 7.272 PNS yang tidak aktif itu tidak lagi digaji dan dibayarkan pensiunnya. 

Pada Kickoff Meeting Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) ASN dan Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Non-ASN yang berlangsung Senin, 24 Mei 2021, Kepala BKN Bima Haria Wibisana menjelaskan bahwa pendataan ulang PNS atau PUPNS sudah dilakukan pada 2003 dan 2015. 

Baca Juga:  Sutiyoso: Pemindahan Ibu Kota Kurangi Beban Jakarta

Berdasarkan hasil PUPNS yang dilakukan pada September sampai Desember 2015, BKN sudah merilis penjelasan mengenai 97 ribu PNS yang tidak mengikuti PUPNS. 

- Advertisement -

"Itu disebabkan beragam kondisi, mulai dari kesulitan akses melakukan pendaftaran ulang, status mutasi, meninggal,  berhenti, dan sejenisnya yang tidak dilaporkan instansi ke BKN," terang Paryono. 

Hasil temuan data-data tersebut menurut Paryono, sudah ditindaklanjuti BKN sejak 2015 dengan mengeluarkan Surat Kepala BKN Nomor K 26-30/V 2-1/99 tentang Tindak Lanjut e-PUPNS tanggal 5 Januari 2016. 

Melalui surat tersebut, BKN telah mengirimkan daftar PNS yang belum mendaftar e-PUPNS kepada instansi masing-masing, termasuk PNS yang belum menyampaikan berkas atau dokumen pada saat melakukan e-PUPNS. 

Baca Juga:  PPATK Buka Rahasia Crazy Rich Beli Aset Mewah dari Investasi Bodong

Selain itu, instansi juga diminta menyampaikan daftar nama PNS yang akan melakukan pendaftaran susulan e-PUPNS 2015.

"Enam tahun berselang, yakni di 2021 ini BKN kembali melakukan pemutakhiran data mulai Juli–Desember 2021 mendatang," terang Paryono. 

Untuk prosedur pelaksanaan pemutakhiran, BKN sudah menerbitkan Keputusan Kepala BKN Nomor 87 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Mandiri ASN dan PPT Non ASN Secara Elektronik Tahun 2021 tanggal 10 Mei 2021. 

Sumber: JPNN/News/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Sebanyak 7.272 PNS dinyatakan tidak aktif lagi sejak 2016. Keputusan itu sesuai Surat Kepala BKN Nomor K 26-30/V 2-1/99 tentang Tindak Lanjut e-PUPNS tanggal 5 Januari 2016. 

"Jadi dari 97 ribu PNS misterius, tersisa data 7.272 PNS yang dinyatakan tidak aktif lagi dan telah dibekukan," kata Plt Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono di Jakarta, Ahad (30/5/2021). 

- Advertisement -

Pembekuan ini, lanjutnya, berupa gaji serta tunjangan. Sejak 2016 7.272 PNS yang tidak aktif itu tidak lagi digaji dan dibayarkan pensiunnya. 

Pada Kickoff Meeting Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) ASN dan Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Non-ASN yang berlangsung Senin, 24 Mei 2021, Kepala BKN Bima Haria Wibisana menjelaskan bahwa pendataan ulang PNS atau PUPNS sudah dilakukan pada 2003 dan 2015. 

- Advertisement -
Baca Juga:  Airlangga Dihadiahi Ronaldinho Kostum Timnas Brazil

Berdasarkan hasil PUPNS yang dilakukan pada September sampai Desember 2015, BKN sudah merilis penjelasan mengenai 97 ribu PNS yang tidak mengikuti PUPNS. 

"Itu disebabkan beragam kondisi, mulai dari kesulitan akses melakukan pendaftaran ulang, status mutasi, meninggal,  berhenti, dan sejenisnya yang tidak dilaporkan instansi ke BKN," terang Paryono. 

Hasil temuan data-data tersebut menurut Paryono, sudah ditindaklanjuti BKN sejak 2015 dengan mengeluarkan Surat Kepala BKN Nomor K 26-30/V 2-1/99 tentang Tindak Lanjut e-PUPNS tanggal 5 Januari 2016. 

Melalui surat tersebut, BKN telah mengirimkan daftar PNS yang belum mendaftar e-PUPNS kepada instansi masing-masing, termasuk PNS yang belum menyampaikan berkas atau dokumen pada saat melakukan e-PUPNS. 

Baca Juga:  Presiden Akan Lakukan Pergantian Menteri

Selain itu, instansi juga diminta menyampaikan daftar nama PNS yang akan melakukan pendaftaran susulan e-PUPNS 2015.

"Enam tahun berselang, yakni di 2021 ini BKN kembali melakukan pemutakhiran data mulai Juli–Desember 2021 mendatang," terang Paryono. 

Untuk prosedur pelaksanaan pemutakhiran, BKN sudah menerbitkan Keputusan Kepala BKN Nomor 87 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Mandiri ASN dan PPT Non ASN Secara Elektronik Tahun 2021 tanggal 10 Mei 2021. 

Sumber: JPNN/News/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari