Selasa, 8 April 2025
spot_img

Pemungut Pajak Digital Bertambah

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali menunjuk perusahaan pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Ada delapan perusahaan yang kini juga berhak memungut pajak atas produk digital mereka, baik barang maupun jasa.

"Dengan penunjukan ini, sejak 1 Mei 2021 para pelaku usaha tersebut memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor, Sabtu (8/5).

Delapan perusahaan yang dimaksud, antara lain, Hotels.com; Epic Games International S.à r.l., Bertrange, Root Branch; Expedia Lodging Partner Services Sàrl; dan BEX Travel Asia Pte Ltd. Empat perusahaan yang lain adalah Travelscape, TeamViewer Germany GmbH, Scribd, dan Nexway Sasu.

Baca Juga:  Kasus Covid-19 Meningkat, Rupiah Berpotensi Tertekan

Besaran PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10 persen dari harga sebelum pajak. PPN itu harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut. Dengan penambahan delapan perusahaan tersebut, jumlah pemungut PPN PMSE menjadi 65 badan usaha.

"DJP terus mengidentifikasi dan aktif menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia," ungkap Neilmaldrin. Menurut dia, jumlah pemungut PPN PMSE akan terus bertambah.

Pengamat pajak Bawono Kristiaji memandang pemungutan pajak digital di tengah pandemi seperti sekarang merupakan upaya yang relevan. Secara umum, pemerintah di banyak negara harus mencari sumber-sumber penerimaan baru sebagai kompensasi belanja pemerintah yang meningkat. Salah satu yang berpotensi adalah pajak digital. 

Baca Juga:  Hingga Akhir Mei, Beli Samsung S22 Ultra Dapat Potongan Harga

"Ini juga diperkuat dengan meningkatnya aktivitas ekonomi yang dilakukan secara digital," kata pria yang juga partner of tax research & training services pada Danny Darussalam Tax Center (DDTC) tersebut.

Menurut Bawono, Indonesia sudah merilis klausul pajak digital dalam Perppu 1/2020 sebagaimana yang telah diundangkan melalui UU 2/2020. Pemerintah punya ketentuan teknis untuk menunjuk pihak asing sebagai pemungut PPN atas impor produk digital.(dee/c14/hep/jpg)
 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali menunjuk perusahaan pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Ada delapan perusahaan yang kini juga berhak memungut pajak atas produk digital mereka, baik barang maupun jasa.

"Dengan penunjukan ini, sejak 1 Mei 2021 para pelaku usaha tersebut memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor, Sabtu (8/5).

Delapan perusahaan yang dimaksud, antara lain, Hotels.com; Epic Games International S.à r.l., Bertrange, Root Branch; Expedia Lodging Partner Services Sàrl; dan BEX Travel Asia Pte Ltd. Empat perusahaan yang lain adalah Travelscape, TeamViewer Germany GmbH, Scribd, dan Nexway Sasu.

Baca Juga:  Telkomsel Serahkan Bantuan Sembako

Besaran PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10 persen dari harga sebelum pajak. PPN itu harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut. Dengan penambahan delapan perusahaan tersebut, jumlah pemungut PPN PMSE menjadi 65 badan usaha.

"DJP terus mengidentifikasi dan aktif menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia," ungkap Neilmaldrin. Menurut dia, jumlah pemungut PPN PMSE akan terus bertambah.

Pengamat pajak Bawono Kristiaji memandang pemungutan pajak digital di tengah pandemi seperti sekarang merupakan upaya yang relevan. Secara umum, pemerintah di banyak negara harus mencari sumber-sumber penerimaan baru sebagai kompensasi belanja pemerintah yang meningkat. Salah satu yang berpotensi adalah pajak digital. 

Baca Juga:  Bank BJB Raih Penghargaan The Best Financial Performance Bank

"Ini juga diperkuat dengan meningkatnya aktivitas ekonomi yang dilakukan secara digital," kata pria yang juga partner of tax research & training services pada Danny Darussalam Tax Center (DDTC) tersebut.

Menurut Bawono, Indonesia sudah merilis klausul pajak digital dalam Perppu 1/2020 sebagaimana yang telah diundangkan melalui UU 2/2020. Pemerintah punya ketentuan teknis untuk menunjuk pihak asing sebagai pemungut PPN atas impor produk digital.(dee/c14/hep/jpg)
 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Pemungut Pajak Digital Bertambah

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali menunjuk perusahaan pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Ada delapan perusahaan yang kini juga berhak memungut pajak atas produk digital mereka, baik barang maupun jasa.

"Dengan penunjukan ini, sejak 1 Mei 2021 para pelaku usaha tersebut memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor, Sabtu (8/5).

Delapan perusahaan yang dimaksud, antara lain, Hotels.com; Epic Games International S.à r.l., Bertrange, Root Branch; Expedia Lodging Partner Services Sàrl; dan BEX Travel Asia Pte Ltd. Empat perusahaan yang lain adalah Travelscape, TeamViewer Germany GmbH, Scribd, dan Nexway Sasu.

Baca Juga:  “1 2 3 Go!!!”, Pegadaian Mulai Umur Baru dengan Semangat Baru

Besaran PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10 persen dari harga sebelum pajak. PPN itu harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut. Dengan penambahan delapan perusahaan tersebut, jumlah pemungut PPN PMSE menjadi 65 badan usaha.

"DJP terus mengidentifikasi dan aktif menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia," ungkap Neilmaldrin. Menurut dia, jumlah pemungut PPN PMSE akan terus bertambah.

Pengamat pajak Bawono Kristiaji memandang pemungutan pajak digital di tengah pandemi seperti sekarang merupakan upaya yang relevan. Secara umum, pemerintah di banyak negara harus mencari sumber-sumber penerimaan baru sebagai kompensasi belanja pemerintah yang meningkat. Salah satu yang berpotensi adalah pajak digital. 

Baca Juga:  PTPN IV PalmCo Regional 3 Perkuat Stok Bantuan BPBD Pekanbaru

"Ini juga diperkuat dengan meningkatnya aktivitas ekonomi yang dilakukan secara digital," kata pria yang juga partner of tax research & training services pada Danny Darussalam Tax Center (DDTC) tersebut.

Menurut Bawono, Indonesia sudah merilis klausul pajak digital dalam Perppu 1/2020 sebagaimana yang telah diundangkan melalui UU 2/2020. Pemerintah punya ketentuan teknis untuk menunjuk pihak asing sebagai pemungut PPN atas impor produk digital.(dee/c14/hep/jpg)
 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali menunjuk perusahaan pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Ada delapan perusahaan yang kini juga berhak memungut pajak atas produk digital mereka, baik barang maupun jasa.

"Dengan penunjukan ini, sejak 1 Mei 2021 para pelaku usaha tersebut memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor, Sabtu (8/5).

Delapan perusahaan yang dimaksud, antara lain, Hotels.com; Epic Games International S.à r.l., Bertrange, Root Branch; Expedia Lodging Partner Services Sàrl; dan BEX Travel Asia Pte Ltd. Empat perusahaan yang lain adalah Travelscape, TeamViewer Germany GmbH, Scribd, dan Nexway Sasu.

Baca Juga:  Kawasaki Ninja 250 Terbaru Segera Meluncur

Besaran PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10 persen dari harga sebelum pajak. PPN itu harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut. Dengan penambahan delapan perusahaan tersebut, jumlah pemungut PPN PMSE menjadi 65 badan usaha.

"DJP terus mengidentifikasi dan aktif menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia," ungkap Neilmaldrin. Menurut dia, jumlah pemungut PPN PMSE akan terus bertambah.

Pengamat pajak Bawono Kristiaji memandang pemungutan pajak digital di tengah pandemi seperti sekarang merupakan upaya yang relevan. Secara umum, pemerintah di banyak negara harus mencari sumber-sumber penerimaan baru sebagai kompensasi belanja pemerintah yang meningkat. Salah satu yang berpotensi adalah pajak digital. 

Baca Juga:  Hingga Akhir Mei, Beli Samsung S22 Ultra Dapat Potongan Harga

"Ini juga diperkuat dengan meningkatnya aktivitas ekonomi yang dilakukan secara digital," kata pria yang juga partner of tax research & training services pada Danny Darussalam Tax Center (DDTC) tersebut.

Menurut Bawono, Indonesia sudah merilis klausul pajak digital dalam Perppu 1/2020 sebagaimana yang telah diundangkan melalui UU 2/2020. Pemerintah punya ketentuan teknis untuk menunjuk pihak asing sebagai pemungut PPN atas impor produk digital.(dee/c14/hep/jpg)
 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari