PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Aktivitas di Terminal Bandar Raya Payung Sekaki (BRPS) Pekanbaru terlihat tidak seperti hari-hari sebelumnya. Rabu (5/5) terlihat penumpang atau pun bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) maupun Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) yang datang dan berangkat sudah mulai sepi atau menurun.
Koordinator Satuan Pelayanan BRPS Kota Pekanbaru Henry Tambunan kepada Riau Pos mengaku, saat ini di Terminal BRPS jumlah armada dan penumpang yang berangkat dan turun di terminal BRPS sudah menurun. "Apalagi hari ini (kemarin, red) merupakan hari terakhir keberangkatan bagi bus-bus AKAP yang ke Sumatera. Dan keberangkatan bus dari terminal AKAP kami imbau paling lambat berangkat pukul 13.00 WIB supaya tidak terkendala di jalan," ujar Henry Tambunan.
Dijelaskannya, untuk bus AKAP yang masih boleh beroperasi pada tanggal 6 sampai dengan 17 Mei adalah bus dengan catatan bahwa bus tersebut sudah diberi stiker oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Dan hanya akan melayani penumpang sesuai dengan peraturan yang berlaku (nonmudik).
"Penumpang tersebut harus menunjukkan persyaratan yang telah ditentukan," ucapnya. Dijelaskannya, bus yang diberikan stiker oleh Kementerian Perhubungan nantinya bisa beroperasi tapi hanya untuk melayani penumpang nonmudik. Ada 87 perusahaan transportasi umum di Riau yang mendapat stiker dari kementerian perhubungan tersebut. Stiker tersebut sudah bisa diambil dimulai sejak tanggal 4 Mei 2021.
Untuk penumpang yang akan berangkat wajib diperiksa keperluannya apa, dokumennya, hasil rapid test-nya. Misalnya, PNS atau ASN yang hendak bertugas harus ada surat tugas. "Sementara bagi warga yang hendak keluar daerah dengan keperluan misalnya sedang berduka atau mengunjugi keluarga yang sakit harus ada surat dari pemerintah setempat. Yang jelas sipatnya nonmudik," ujarnya.
Terpantau Normal
Menjelang larangan mudik Idulfitri mulai 6 Mei 2021, hingga Rabu (5/5) jumlah penumpang yang melakukan penerbangan melalui Bandara Sultan Syarif Kasim II Riau masih terpantau normal.
Hal ini disampaikan oleh Executive General Manager (EGM) Angkasa Pura II Bandara SSK II Pekanbaru Yogi Prastyo Suwandi. Ia juga mengatakan tidak terjadi peningkatan jumlah penumpang menjelang larangan mudik tersebut.
"Jika dibandingkan dengan bulan sebelumnya, masih normal dan tidak ada peningkatan," ungkapnya, Rabu (5/5).
Yogi menuturkan, saat ini jumlah penumpang per hari mencapai 3.500 hingga 4 ribu orang yang datang dan pergi. Ia menambahkan penerbangan pada masa larangan mudik tetap dibuka. "Untuk penerbangan tanggal 6 dan ke depannya kami statusnya buka, melayani semua penerbangan. Tapi domainnya dari terman-teman airlines untuk penerbangan pada masa larangan mudik itu seperti apa," ujarnya.
Yogi menambahkan, terkait peniadaan mudik, pihaknya mendukung penuh implementasi dari Surat Edaran (SE) Gugus Tugas. Ia juga menuturkan, untuk aturan keberangkatan menggunakan transportasi udara mengacu pada SE tersebut.
"Hanya penumpang tertentu yang boleh melakukan perjalanan melalui transportasi udara, yaitu perjalanan dinas, aparat hukum, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka, persalinan, dan lain-lain, yang dilengkapi dengan surat keterangan dari instansi atau pihak terkait," tutur Yogi.
Sebagaimana diketahui, pemerintah telah menetapkan larangan untuk melakukan mudik Idulfitri 2021. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1442 H selama 6-17 Mei 2021. Sebelumnya, pemerintah menerbitkan addendum yang mengatur mengenai penambahan aturan perjalanan sebelum dan sesudah Idulfitri. Hal ini untuk mencegah penularan virus corona yang menyebar akibat mobilitas masyarakat yang meningkat saat Idulfitri.
Larangan ini diberlakukan untuk moda transportasi darat, laut dan udara. Hanya ada beberapa perjalanan yang diizinkan oleh pemerintah, dengan syarat yang ketat. Larangan sementara penggunaan transportasi udara, berlaku untuk angkutan udara niaga dan angkutan udara bukan niaga. Sementara, badan usaha udara yang akan melakukan yang dikecualikan dapat menggunakan izin rute eksisting atau menggunakan pengajuan flight approval (FA) kepada Ditjen Perhubungan Udara.(dof/anf)