Minggu, 10 November 2024

Berkas Perkara Dua Terdakwa Korupsi Bakamla Dilimpahkan KPK

- Advertisement -

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara Ketua Unit Layanan Pengadaan Bakamla RI pada tahun anggaran (TA) 2016, Leni Marlena, dan anggota/Koordinator Unit Layanan Pengadaan Bakamla RI TA 2016, Juli Amar Ma'ruf.

"Pada hari Kamis, jaksa KPK Tonny Frengky Pangaribuan telah melimpahkan berkas perkara terdakwa, yaitu Leni Marlena dan Juli Amar Ma’ruf ke PN Tipikor Jakarta Pusat," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (15/4/2021).

- Advertisement -

Keduanya merupakan terdakwa perkara korupsi pengadaan Backbone Coastal Surveillance System (BCSS) di Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI pada tahun anggaran 2016.

Ali menjelaskan bahwa penahanan dua terdakwa tersebut telah menjadi kewenangan pengadilan tipikor. Selanjutnya, menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK.

"Mereka masing-masing didakwa primer Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, juga dakwaan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," ucap Ali.

- Advertisement -
Baca Juga:  Pelaku UMKM Pelajari Jasa Perbankan

Selain Leni dan Juli, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Direktur Utama PT CMI Teknologi (CMIT) Rahardjo Pratjihno dan Bambang Udoyo selaku pejabat pembuat komitmen (PPK). Keempatnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada  31 Juli 2019 dalam pengembangan kasus di Bakamla RI tersebut.

Adapun Bambang dalam kasus ini ditangani oleh Polisi Militer TNI AL karen pada saat menjabat selaku PPK yang bersangkutan adalah anggota TNI AL.

Sementara itu, untuk Rahardjo, JPU KPK mengajukan kasasi atas putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

JPU memandang ada kekeliruan dalam pertimbangan putusan hakim tersebut, terutama dalam hal jumlah nilai dari uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa Rahardjo.

Baca Juga:  Alami Kebakaran Rumah, Kapolres Kunjungi Anggota

PT DKI memutus Rahardjo dengan pidana penjara selama 9 tahun dikurangi selama menjalani masa penahanan dan denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selanjutnya, menjatuhkan pidana untuk membayar uang pengganti atas kerugian keuangan negara sebesar Rp15.014.122.595,00 selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Pada tingkat pertama, Pengadilan Tipikor Jakarta pada 16 Oktober 2020 menjatuhkan vonis terhadap Rahardjo selama 5 tahun penjara ditambah denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti melakukan korupsi proyek di Bakamla TA 2016.

Proyek tersebut adalah pengadaan BCSS yang terintegrasi dengan Bakamla Integrated Information System (BIIS) yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp63,829 miliar.

Rahardjo juga diwajibkan bayar uang pengganti sebesar Rp15,14 miliar sesuai dengan keuntungan yang dia terima.

Putusan uang pengganti itu jauh lebih rendah dibanding tuntutan JPU KPK yang meminta agar Rahardjo membayar uang pengganti Rp60,32 miliar.

Sumber: JPNN/Antara/Pojoksatu
Editor: Hary B Koriun

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara Ketua Unit Layanan Pengadaan Bakamla RI pada tahun anggaran (TA) 2016, Leni Marlena, dan anggota/Koordinator Unit Layanan Pengadaan Bakamla RI TA 2016, Juli Amar Ma'ruf.

"Pada hari Kamis, jaksa KPK Tonny Frengky Pangaribuan telah melimpahkan berkas perkara terdakwa, yaitu Leni Marlena dan Juli Amar Ma’ruf ke PN Tipikor Jakarta Pusat," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (15/4/2021).

- Advertisement -

Keduanya merupakan terdakwa perkara korupsi pengadaan Backbone Coastal Surveillance System (BCSS) di Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI pada tahun anggaran 2016.

Ali menjelaskan bahwa penahanan dua terdakwa tersebut telah menjadi kewenangan pengadilan tipikor. Selanjutnya, menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK.

- Advertisement -

"Mereka masing-masing didakwa primer Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, juga dakwaan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," ucap Ali.

Baca Juga:  Operasi Plastik Rp1 Miliar

Selain Leni dan Juli, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Direktur Utama PT CMI Teknologi (CMIT) Rahardjo Pratjihno dan Bambang Udoyo selaku pejabat pembuat komitmen (PPK). Keempatnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada  31 Juli 2019 dalam pengembangan kasus di Bakamla RI tersebut.

Adapun Bambang dalam kasus ini ditangani oleh Polisi Militer TNI AL karen pada saat menjabat selaku PPK yang bersangkutan adalah anggota TNI AL.

Sementara itu, untuk Rahardjo, JPU KPK mengajukan kasasi atas putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

JPU memandang ada kekeliruan dalam pertimbangan putusan hakim tersebut, terutama dalam hal jumlah nilai dari uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa Rahardjo.

Baca Juga:  AS Diteror 233 Penembakan Brutal, Joe Biden: Harus Segera Bertindak!

PT DKI memutus Rahardjo dengan pidana penjara selama 9 tahun dikurangi selama menjalani masa penahanan dan denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selanjutnya, menjatuhkan pidana untuk membayar uang pengganti atas kerugian keuangan negara sebesar Rp15.014.122.595,00 selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Pada tingkat pertama, Pengadilan Tipikor Jakarta pada 16 Oktober 2020 menjatuhkan vonis terhadap Rahardjo selama 5 tahun penjara ditambah denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti melakukan korupsi proyek di Bakamla TA 2016.

Proyek tersebut adalah pengadaan BCSS yang terintegrasi dengan Bakamla Integrated Information System (BIIS) yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp63,829 miliar.

Rahardjo juga diwajibkan bayar uang pengganti sebesar Rp15,14 miliar sesuai dengan keuntungan yang dia terima.

Putusan uang pengganti itu jauh lebih rendah dibanding tuntutan JPU KPK yang meminta agar Rahardjo membayar uang pengganti Rp60,32 miliar.

Sumber: JPNN/Antara/Pojoksatu
Editor: Hary B Koriun

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari