Jumat, 20 September 2024

Dana Haji Bisa Mengendap Sampai 11 Tahun

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Wakil Presiden RI Maruf Amin mengimbau agar investasi dana haji dari calon jamaah haji Indonesia dapat dikelola hingga ke luar negeri. Menurut Maruf Amin, dana haji dapat dikembangkan untuk investasi wakaf, hingga investasi global.

Maruf mengatakan, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dapat menginvestasikan dana haji tersebut ke dalam berbagai macam instrumen investasi seperti produk perbankan, surat berharga, emas, investasi langsung, dan instrumen investasi lainnya. Dana haji per Desember 2020 mencapai Rp140 triliun.

"BPKH dapat melakukan kerja sama dengan institusi lain di dalam negeri maupun di luar negeri," ujarnya secara virtual, Jumat (9/4).

Meskipun demikian, dia mengingatkan BPKH dalam pengelolaan investasi dana haji tetap memperhatikan prinsip syariah. Ia menyebut, saat ini jamaah calon haji Indonesia memiliki antrean cukup panjang, minimal 11 tahun.

- Advertisement -
Baca Juga:  Gerindra Ogah Campur Tangan

"Antrean tersebut menyebabkan dana haji masyarakat yang sudah terkumpul menjadi mengendap cukup lama," tuturnya.

Berdasarkan informasi, BPKH mencatat dana kelolaan haji di 2020 sebesar Rp143,1 triliun, naik 15 persen dari 2019 yang mencapai Rp124,32 triliun. Sebanyak 69,6 persen dana haji atau Rp99,53 triliun digunakan untuk investasi, sementara 30,4 persen atau Rp43,53 triliun ditempatkan di bank syariah.

- Advertisement -

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Wakil Presiden RI Maruf Amin mengimbau agar investasi dana haji dari calon jamaah haji Indonesia dapat dikelola hingga ke luar negeri. Menurut Maruf Amin, dana haji dapat dikembangkan untuk investasi wakaf, hingga investasi global.

Maruf mengatakan, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dapat menginvestasikan dana haji tersebut ke dalam berbagai macam instrumen investasi seperti produk perbankan, surat berharga, emas, investasi langsung, dan instrumen investasi lainnya. Dana haji per Desember 2020 mencapai Rp140 triliun.

"BPKH dapat melakukan kerja sama dengan institusi lain di dalam negeri maupun di luar negeri," ujarnya secara virtual, Jumat (9/4).

Meskipun demikian, dia mengingatkan BPKH dalam pengelolaan investasi dana haji tetap memperhatikan prinsip syariah. Ia menyebut, saat ini jamaah calon haji Indonesia memiliki antrean cukup panjang, minimal 11 tahun.

Baca Juga:  IKA FE Jagokan Alumni Sendiri Maju dalam Pemilihan Ketua Umum IKA Unri

"Antrean tersebut menyebabkan dana haji masyarakat yang sudah terkumpul menjadi mengendap cukup lama," tuturnya.

Berdasarkan informasi, BPKH mencatat dana kelolaan haji di 2020 sebesar Rp143,1 triliun, naik 15 persen dari 2019 yang mencapai Rp124,32 triliun. Sebanyak 69,6 persen dana haji atau Rp99,53 triliun digunakan untuk investasi, sementara 30,4 persen atau Rp43,53 triliun ditempatkan di bank syariah.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari