TEKNIK investasi yang dilakukan "manajer" investasi abal-abal alias kaleng-kaleng terus bermetamorfosis. Makanya, masyarakat diimbau agar berhati-hati dan tidak mudah tertipu mengikuti tawaran investasi bodong yang menggunakan banyak istilah dan teknik baru ini.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riau Yusri. Menurutnya, penawaran investasi bodong yang semula dilakukan melalui tatap muka, saat ini mulai beralih ke media daring (online) sehingga lebih memudahkan bagi masyarakat untuk mengaksesnya.
Target korban investasi bodong pun sudah merambah ke seluruh lapisan ekonomi masyarakat, dengan banyaknya penawaran investasi bodong yang sangat murah dan mudah.
"Mulai banyak menjaring masyarakat dengan tingkat ekonomi menengah ke bawah," kata Yusri, Jumat (19/3).
Oleh karena itu, Yusri mengimbau kepada masyarakat di Riau agar lebih berhati-hati dalam melakukan investasi dan mengenali ciri-ciri dari investasi bodong. Ia juga menjelaskan ciri-ciri investasi bodong yang perlu dikenali yaitu, selalu menjanjikan imbal hasil yang tinggi dalam waktu yang singkat, memberikan jaminan pasti untung, menjanjikan uang yang diinvestasikan dapat dikembalikan sewaktu-waktu, menggunakan skema ponzi, tidak memiliki izin usaha dan, memanfaatkan testimoni dari tokoh masyarakat.
"Kami harapkan kesadaran masyarakat untuk waspada dalam memilih investasi dapat terus ditingkatkan dan membiasakan untuk melihat aspek 2L yaitu legal dan logis sebelum melakukan investasi," tutur Yusri.
Yusri mengatakan, OJK beserta 12 lembaga lainnya yang tergabung dalam Satuan Tugas Waspada Investasi terus melakukan langkah preventif dalam penyebaran kasus investasi bodong yaitu dengan melakukan edukasi dan pembuatan investment alert portal pada website www.ojk.go.id.
Ia mengungkapkan, menyikapi maraknya investasi bodong melalui media online, Satgas Waspada Investasi melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika RI melakukan pemblokiran situs atau akses media online lainnya yang digunakan perusahaan ilegal untuk menawarkan investasi bodong kepada masyarakat secara berkesinambungan. Kunci melawan maraknya investasi bodong yaitu kesadaran masyarakat.
"OJK mengharapkan agar masyarakat tidak ragu-ragu untuk melaporkan kepada pihak yang berwajib ataupun Satgas Waspada Investasi Daerah apabila terdapat penawaran investasi yang berpotensi ataupun yang telah merugikan masyarakat," ujarnya.
394 Kasus Investasi Ilegal dalam Setahun
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa selama lima tahun terakhir, Satgas Waspada Investasi mencatat ada 838 kasus investasi ilegal, dan 394 di antaranya adalah kasus yang terjadi selama tahun 2020.
"Masa pandemi Covid-19 tampaknya menjadi peluang tersendiri bagi penyebaran praktik investasi ilegal dengan memanfaatkan media online yang secara mudah dan murah diakses oleh masyarakat," katanya.
Yusri mengungkapkan, total kerugian masyarakat yang disebabkan investasi ilegal dalam 10 tahun terakhir mencapai kurang lebih Rp92 triliun. Dikatakan Yusri, salah satu investasi ilegal yang sedang marak di tengah masyarakat yaitu PT Future View Tech atau lebih dikenal dengan Vtube yang menggunakan media online dalam menjalankan praktik investasinya. Caranya dengan menawarkan paket investasi kepada masyarakat dengan memberikan return hanya dengan menonton video dan iklan pada website Vtube.
Ditegaskan Yusri, PT Future View Tech atau Vtube sudah dinyatakan sebagai investasi ilegal berdasarkan siaran pers Satgas Waspada Investasi No SP 06/SWI/VII/2020 tanggal 3 Juli 2020 dikarenakan tidak memiliki izin dan berpotensi merugikan masyarakat. Namun penyebaran investasi Vtube sudah meluas dan menjangkau masyarakat di banyak daerah di Indonesia termasuk di Provinsi Riau.
Hal ini dikarenakan aksesnya yang mudah dan tidak dikenakan biaya pendaftaran atau gratis bagi anggota yang baru bergabung. Namun akan dikenakan biaya kepada anggota, apabila ingin melakukan top up atau upgrade level yang lebih tinggi untuk mendapatkan return yang lebih besar dengan estimasi keuntungan mencapai Rp70 juta per bulan.
Sebelum maraknya Vtube, sudah banyak perusahaan investasi ilegal yang beroperasi di Provinsi Riau yang telah dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi di antaranya PT Kampung Kurma Indonesia, HIPO, CV Tri Manunggal Jaya, E-Dinar Coin, dan Multi Digital Poin.
Bagi masyarakat yang menemukan tawaran investasi yang mencurigakan dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada layanan konsumen OJK 157 atau dapat mengakses investment alert portal pada www.ojk.go.id untuk mengetahui daftar perusahaan investasi ilegal.
"Hal ini harus menjadi perhatian bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih investasi dengan memperhatikan 2L yaitu legal dan logis," kata Yusri.
Berinvestasi Harus di Sektor Riil
Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Islam Riau Dr Firdaus A Rahman SE MSi Ak CA turut prihatin dengan banyaknya masyarakat terlibat dalam investasi bodong. Dan faktanya, kasus ini terus berulang dari masa ke masa.
Apalagi diakuinya, kondisi ekonomi sekarang yang masih tertekan akibat pandemi Covid-19. Sehingga menyebabkan sebagian masyarakat berpikir pendek dalam menerima tawaran investasi yang belum jelas. Namun di sisi lain menjanjikan keuntungan besar.
Menurut Firdaus, dari sudut pandang Islam, ada beberapa hal yang harus jadi pegangan. Pertama, usaha termasuk dalam berinvestasi harus dalam bentuk sektor riil (nyata). Artinya usaha atau modal yang didapat digunakan untuk memproduksi barang. Misalnya bisnis dalam bidang pertanian, perdagangan dan jasa.
Ia mencontohkan seperti membeli saham, tidak semua untuk sektor riil. Jika membeli saham pada penawaran saham perdana (initial public offering/IPO), maka modal yang terkumpul masuk ke perusahaan. Lalu dipergunakan untuk proses produksi seperti memperbanyak produksi, perluasan perusahaan dan lainnya.
Tapi kalau membeli saham di pasar sekunder, lanjut Firdaus, besar kemungkinan modal tidak akan dipergunakan untuk sektor riil atau tidak untuk proses produksi. Pemilik saham hanya mengharapkan keuntungan dari selisih harga beli dan harga jual. ‘’Uang transaksi saham tersebut hanya jadi milik pemegang saham. Transaksi tidak berdampak langsung pada sektor riil,’’ jelasnya.
Kedua, bisnis atau investasi harus berdampak pada kehidupan orang banyak. Itu bagian dari apa yang diserukan Alquran di mana kita akhirnya diperintahkan untuk bersedekah, berinfak dan berwakaf. Kalau bermain di sektor keuangan hanya berdampak pada pemilik modal. Uang hanya berputar pada pemilik modal, orang-orang kaya saja.
Oleh karena itu jika hanya menyertakan modal, tidak jelas ke mana ditanamkan dan dalam waktu singkat dapat keuntungan berlipat, itu harus diwaspadai. Dalam konteks ini, menurut Firdaus, ada beberapa langkah yang menjadi filter agar terhindar dari investasi bodong.
Sebagai masyarakat yang religius, lanjut Firdaus, aturan agama menjadi syarat utama untuk memfilter diri. Dalam fikih muamalah (urusan kemasyarakatan), transaksi itu harus ada rukun dan syaratnya.
Pertama, apakah sesuai atau tidak dengan syariat. Seperti apakah ada unsur riba, unsur gharar atau ketidakjelasan atau gambling (berjudi).
‘’Tapi kalau sudah ada unsur ribanya, apalagi ada unsur gambling ya sudah menjauh. Maka selamat kita,’’ tegas Firdaus.
Kedua, dalam bertransaksi maka harus ada kejelasan akad. Di situ akan diketahui usaha di bidang apa, bagaimana proses bisnis, bagaimana keuntungan dan aturan lainnya. Itu semua harus ditelusuri agar jelas. Apalagi usaha tak jelas tapi menawarkan keuntungan berlipat itu pasti gharar (menipu).
‘’Kita dapatkan hasil usaha itu tidak ada cara lain harus ada kegiatan usahanya. Tak mungkin dapat hasil tanpa ada kegiatan usaha,’’ lanjutnya.
Ditambahkan Firdaus, secara umum jika ingin selamat maka tidak ada cara lain harus berpegang pada ajaran agama. Bisa jadi orang akan menilai berlebihan atau sok alim. Tapi baginya itulah langkah nyata dan sebenarnya.
‘’Jadi seleksi awalnya pada aspek agama apalagi kita yang muslim. Halal atau haram, banyak manfaat atau mudaratnya. Kalau itu lewat, baru masuk ke faktor teknisnya. Seperti proses bisnisnya seperti apa, perputaran uangnya bagaimana. Kita kan ingin tahu juga sumber pendapatan kita dari mana,’’ ulas alumni Unri ini.
MUI: Tak Perlu Fatwa, Hukumnya Jelas Haram
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Riau Prof Dr Ilyas Husti MA menegaskan tidak perlu ada fatwa-fatwa soal investasi atau bisnis bodong. Ini tidak lain karena bisnis tersebut jelas-jelas tidak benar dan jelas unsur tipu-menipunya.
‘’Bodong itu artinya palsu, tipu-menipu. Dalam bisnis, tidak boleh tipu-menipu. Istilah agamanya gharar (menipu). Dan itu haram,’’ tegas Buya panggilan lain dari Prof Ilyas Husti kepada Riau Pos, ba’da Jumat (19/3) di kantor Masjid Ar-Rahman Pekanbaru.
Sebuah fatwa dikeluarkan jika ada sesuatu yang tidak jelas status hukumnya atau tak ada dasar hukumnya. Maka dari itu perlu ada ijtihad para ulama. Sedang kasus investasi bodong ini, menurut Buya, yang perlu diberikan kepada masyarakat adalah pencerahan atau tausiah. Agar masyarakat menjadi sadar dan berhati-hati menilai tawaran bisnis atau investasi.
Diakui Buya juga, Allah memang membuka kesempatan untuk orang berbuat baik maupun yang tidak baik. Maka dari itu, Allah juga memberikan peran akal dan peran agama kepada manusia/umat. Peran akal dan agama itulah seperti rem bagi kendaraan.
Sialnya, dalam konteks ini cukup banyak masyarakat yang tidak menggunakan peran akal dan agama. Sehingga dengan mudah terpengaruh ikut berinvestasi sementara belum paham benar. Dalam kasus investasi palsu tapi menggiurkan, di mata Buya Ilyas, hanya orang-orang di bagian atas dari satu piramida besar, yang terlihat berhasil. Tapi sukses itu karena proses tipu menipu oleh orang di bagian atas terhadap orang-orang yang di bagian bawah piramida. Karena melihat orang-orang di bagian atas berhasil mempengaruhi orang lain untuk ikut.
Menurutnya, manusia diberi akal oleh Allah untuk berpikir, untuk berkarya dan untuk berbuat. Cuma ada yang menggunakan akal untuk yang positif untuk dirinya, untuk keluarganya dan masyarakat. Ada juga sebaliknya untuk keuntungan sendiri. Kontradiksi ini akan berjalan terus. Diibaratkan di mana ada Nabi maka ada Abu Lahab. Di mana ada malaikat di situ ada setan, di mana ada orang baik di situ ada orang jahat.
Menurutnya, secara konsep Islam memang sangat menekankan kewajiban untuk bekerja atau berusaha. Di antara dalil naqli-nya adalah Quran Surah (QS) Al-Jumu’ah ayat 9-11. Ayat itu membahas tentang pentingnya Salat Jumat atau ibadah lain serta perintah untuk berusaha.
Begitu juga dengan QS Al-Baqarah: 201. Begitu juga dengan QS Al-Baqarah: 43 dan 110. Bagi Buya Ilyas, ayat-ayat di atas menegaskan pentingnya kerja keras atau usaha jika menginginkan kebaikan di dunia dan di akhirat. Ataupun agar bisa membayar zakat seperti yang diperintahkan Allah, tentu juga harus berusaha.
Namun dalam berusaha, harus memperhatikan syarat-syarat. Pertama, adalah mencari yang halal. Kedua, harus jujur dan amanah. Dan ini semua mengacu kepada perilaku Rasulullah dalam berusaha (berdagang).
Konsep jual beli dalam Islam ada dua, yakni harus ada barang dan kedua suka sama suka. Selanjutnya untuk sampai pada transaksi maka diperlukan adanya akad alias kesepakatan antara penjual dan pembeli (produsen dan konsumen). Meski ini terdapat pada bisnis tradisional ataupun konvensional, namun hal-hal di atas tetap harus jadi pegangan.
Dalam bisnis/investasi bodong, ketentuan tersebut tidak menjadi pedoman. Misalnya, menurut Ketua Harian Masjid Paripurna Ar-Rahman Pekanbaru ini, tidak ada kejelasan soal ke mana uang anggota ditanamkan dan bagaimana keuntungan diperoleh.
Yang ada hanya propaganda dan janji-janji mendapatkan keuntungan selangit dalam sekejap. Dan sialnya, cukup banyak masyarakat yang mudah terpengaruh. Karena hanya inginkan hasil instan. Islam tidak mengajarkan demikian. Analoginya seperti bayi yang tidak serta merta diberi makanan yang keras.
Awalnya, dikasih makanan paling lembut yaitu air. Bentuknya air susu ibu (ASI). Sekian bulan kemudian dikasih bubur dengan banyak airnya. Sekian bulan lagi dikasih bubur agak keras.
‘’Maka saya berpesan terutama kepada tokoh agama, tokoh masyarakat, ketua organisasi seperti lembaga adat dan lainnya. Baik di kota maupun di desa agar memberi pemahaman kepada masyarakat setempat,’’ harapnya.
Sementara bagi pelaku jangan dianggap bisa selesai hanya dengan hukuman dunia. Hukuman di dunia itu karena kesalahan mereka secara administratif. Sedang hukuman di akhirat karena kesalahan mereka secara agama. Karena menipu orang.
Sebagai penutup, Direktur Pascasarjana UIN Suska Riau ini memberi pesan atau imbauan bagi masyarakat. Pertama, hendaklah berhati-hati dengan orang yang memberi janji-janji. Apakah janji itu masuk akal atau tidak. Jika tidak masuk akal, maka menjauhlah dari orang tersebut.
Kedua, kalau tidak paham jangan cepat tergiur. Perlu bertanya dulu pada orang yang paham. Karena Allah mengatakan dalam QS An-Nahl 43, fas’aluu ahlazzikri inkuntum laa ta’lamuun (maka bertanyalah pada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui).
Ketiga, secara logika jika investasi itu bagus maka tentu akan dipakai oleh pemerintah atau pihak lainnya. Sebab pemerintah perlu uang untuk membangun, camat perlu uang untuk membangun. Apakah ini juga didukung atau tidak oleh lembaga keuangan resmi atau yang sudah dipercaya. Tapi kenyataannya kan tidak.
Keempat, jangan cepat tergiur, berpikirlah lebih jauh. Kalau hanya investasi Rp100 ribu bisa untung Rp1 juta dalam waktu singkat, kira-kira masuk akal atau tidak? Lalu cari tahu seperti apa bisnis yang ditawarkan itu.
Bermain saham, Buya Ilyas mengumpamakan, juga tidak mudah atau tidak selalu mendapatkan keuntungan. Malah jika salah perhitungan bisa juga akan merugi besar. Ataupun dengan membeli emas. Apakah bisa dengan modal investasi uang senilai setengah emas lalu bisa untung besar senilai tiga emas?
"Jelas itu masuk akal," ujarnya.(fiz/zed)