Kamis, 19 September 2024

Jokowi Akan Teken Amnesti Baiq Nuril Pekan Depan

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui rekomendasi amnesti untuk terpidana kasus UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE) Baiq Nuril. Proses selanjutnya akan kembali pada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Presiden Jokowi mengatakan, istana sudah menerima surat dari DPR mengenai pertimbangan pemberian amnesti kepada mantan guru honorer SMAN 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat itu.

‎’’Tadi (suratnya, red) sudah kita terima di istana,’’ ujar Jokowi Jumat (26/7/2019).

Jokowi juga menambahkan, surat amnesti Baiq Nuril akan ia tanda tangani dalam waktu dekat ini. Sehingga Baiq Nuril bisa terbebas dari jeratan kasus yang ia terima.

- Advertisement -

’’Insya Allah Senin (29/7/2019) saya tanda tangani. Ya maksimal Selasa (30/7/2019),’’ katanya.

Baca Juga:  Wow, Film "Perempuan Tanah Jahanam" Masuk Nominasi Piala Oscar 2021

Lebih lanjut, Mantan Gubernur DKI Jakarta ini menambahkan, belum merencanakan apakah Baiq Nuril akan diundang ke istana atau tidak menerima surat amnesti yang ia tandatangani.

- Advertisement -

‎’’Ya dirampungkan suratnya dulu. Suratnya saja belum sampi meja saya,’’ pungkasnya. ‎Sebelumnya, ‎rapat paripurna DPR menyetujui memberikan rekomendasi amnesti kepada terdakwa UU Informasi dan Transasksi Elektronik (ITE) Baiq Nurul. Sehingga selanjutnya rekomendasi DPR adalah Presiden Jokowi bisa memberikan amnestinya.

Wakil Ketua Komisi III DPR, Erma Suryani Ranik membacakan hasil rapat internal komisi hukum yang hasilnya aklamasi menyetujui Baiq Nuril diberikan amnesti oleh Presiden Jokowi.

’’Serkarang saya tanyakan kepada anggota dewan sidang terhormat apakah laporan Komisi III DPR tentang permberian amsnesti terhadap Baiq Nuril dapat disetujui?’’ tanya Erma kepada kepada para anggota dewan di rapat pirpurna DPR, Jakarta, Kamis (25/7/2019).

Baca Juga:  Bantah Saksi, Pinangki Klaim Telah Lapor PPATK

’’Setuju,’’ jawab kompak para anggota dewan di ruang rapat paripurna. ‎Menurut Erma, Komisi III DPR dalam pertimbangannya menyatakan, mantan guru honorer tersebut adalah korban dugaan pelecehan dari Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram. Sehingga tidak seharusnya ditetapkan bersalah.

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui rekomendasi amnesti untuk terpidana kasus UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE) Baiq Nuril. Proses selanjutnya akan kembali pada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Presiden Jokowi mengatakan, istana sudah menerima surat dari DPR mengenai pertimbangan pemberian amnesti kepada mantan guru honorer SMAN 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat itu.

‎’’Tadi (suratnya, red) sudah kita terima di istana,’’ ujar Jokowi Jumat (26/7/2019).

Jokowi juga menambahkan, surat amnesti Baiq Nuril akan ia tanda tangani dalam waktu dekat ini. Sehingga Baiq Nuril bisa terbebas dari jeratan kasus yang ia terima.

’’Insya Allah Senin (29/7/2019) saya tanda tangani. Ya maksimal Selasa (30/7/2019),’’ katanya.

Baca Juga:  Gawat, Suhu di Arab Bisa 50 Derajat, Jemaah Haji Diminta Harus Fit

Lebih lanjut, Mantan Gubernur DKI Jakarta ini menambahkan, belum merencanakan apakah Baiq Nuril akan diundang ke istana atau tidak menerima surat amnesti yang ia tandatangani.

‎’’Ya dirampungkan suratnya dulu. Suratnya saja belum sampi meja saya,’’ pungkasnya. ‎Sebelumnya, ‎rapat paripurna DPR menyetujui memberikan rekomendasi amnesti kepada terdakwa UU Informasi dan Transasksi Elektronik (ITE) Baiq Nurul. Sehingga selanjutnya rekomendasi DPR adalah Presiden Jokowi bisa memberikan amnestinya.

Wakil Ketua Komisi III DPR, Erma Suryani Ranik membacakan hasil rapat internal komisi hukum yang hasilnya aklamasi menyetujui Baiq Nuril diberikan amnesti oleh Presiden Jokowi.

’’Serkarang saya tanyakan kepada anggota dewan sidang terhormat apakah laporan Komisi III DPR tentang permberian amsnesti terhadap Baiq Nuril dapat disetujui?’’ tanya Erma kepada kepada para anggota dewan di rapat pirpurna DPR, Jakarta, Kamis (25/7/2019).

Baca Juga:  Setidaknya Jokowi sudah Jujur, Selama Ini di Bawah Tekanan

’’Setuju,’’ jawab kompak para anggota dewan di ruang rapat paripurna. ‎Menurut Erma, Komisi III DPR dalam pertimbangannya menyatakan, mantan guru honorer tersebut adalah korban dugaan pelecehan dari Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram. Sehingga tidak seharusnya ditetapkan bersalah.

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari