PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kepolisian daerah (Polda) Riau berhasil mengungkap kasus tindak pidana perbankan. Dalam kasus tersebut, para pelaku yang terdiri dari seorang mantan teler berinisial NH (37), dan mantan Head Teler AS (42) diamankan oleh pihak berwajib.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto menuturkan, pengungkapan berawal dari laporan nasabah yang merasa dirugikan atas kehilangan saldo dalam tabungan. Dari laporan korban, uang yang hilang berjumlah sebanyak Rp1,39 miliar.
“Ada tiga korban dalam kasus ini. Yakni Hj Rosmainar, kedua Hothasari Nasution dan Hasimah. Masing-masing kehilangan uang Rosmainar Rp1,215 miliar, Hothasari Rp133 juta dan Hasimah Rp41 juta,” ujar Kombes Sunarto dalam sebuah ekspos di Mapolda Riau, Selasa (30/3/2021).
Lebih jauh diceritakan Kabid Humas, peristiwa tersebut berawal dari kecurigaan korban terhadap rekening yang disiapkan untuk masa hari tua. Dimana dana tersebut memang tidak pernah di lakukan transaksi semenjak membuka tabungan pada 2005.
“Saat itu korban Hj Rosmainar meminta anaknya Hothasari untuk mengecek saldo tabungan. Karena korban sudah lanjut usia, jadi di minta anaknya untuk mengecek. Namun setelah di cek, korban terkejut. Uang sebesar Rp1 miliar lebih tiba-tiba tinggal Rp9 juta,” ungkap Sunarto.
Korban kemudian melapor pada 16 Maret 2021 ke Ditreskrimsus Polda Riau. Setelah mendapat laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan. Kemudian di dapati bahwa uang korban di ambil oleh Teler NH secara bertahap dengan menggunakan slip penarikan. Karena penarikan Rp25 juta keatas harus mendapat persetujuan dan verifikasi Head Teler, pelaku NH kemudian meminta user dan password dari head teler.
“Head teler berinisial AS memberikan user dan passwordnya. Yang jelas-jelas itu tidak di bolehkan. Disinilah letak kelalaian AS sehingga NH leluasa mengambil uang nasabah,” pungkasnya.
Laporan: Afiat Ananda (Pekanbaru)
Editor: E Sulaiman