PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Batas pencairan dana alokasi khusus (DAK) fisik tahap I tahun 2019 jatuh tempo pada 22 Juli lalu. Di Pekanbaru, DAK fisik sebesar Rp15.765.005.018 tidak dipakai karena tidak terealisasi.
Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru untuk tahun anggaran 2019 mendapatkan bagian DAK baik fisik maupun nonfisik sebesar Rp267.970.697.000. Jika dirincikan, untuk Kota Pekanbaru DAK nonfisik berada di angka Rp178.691.576.000. Sementara DAK fisik sebesar Rp89.279.121.000.
Hingga lima hari jelang jatuh tempo tersebut, anggaran sebesar Rp38.273.427.103 belum terealisasi. Kini setelah waktu jatuh tempo lewat, ternyata tak seluruhnya DAK yang dialokasikan tersebut terpakai. ‘’Sisanya Rp15.765.005.018 tidak ada daftar kontraknya,’’ kata Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru Syoffaizal kepada Riau Pos, Kamis (25/7).
Lebih lanjut dipaparkan Syoffaizal, total pagu DAK fisik tahun anggaran 2019 adalah Rp89.279.121.000. ‘’Dari jumlah ini, total DAK fisik yang sudah di-upload di Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OMSPAN) sampai dengan 22 Juli 2019 Rp73.514.115.982,’’ singkatnya.
DAK adalah alokasi dari anggaran pendapatan daerah negara (APBN) kepada provinsi/kabupaten/kota tertentu dengan tujuan untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan pemerintah daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. DAK penggunaannya tersebar di beberapa organisasi perangkat daerah (OPD).
Sekertaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru HM Noer MBS saat dikonfirmasi terpisah, menyebut akan mengecek di OPD mana saja DAK yang tidak terealisasi. ‘’Kemarin sudah diwanti-wanti agar usulan disegerakan,’’ kata dia.
Di Pekanbaru sebelumnya, OPD memang sudah diwanti-wanti untuk menggesa proses penggunaan agar tak melewati waktu jatuh tempo. Bahkan OPD sudah tiga kali disurati. Sekitar lima hari jelang jatuh tempo, DAK di beberapa OPD disebut dalam proses lelang.(ali)Hingga lima hari jelang jatuh tempo tersebut, anggaran sebesar Rp38.273.427.103 belum terealisasi. Kini setelah waktu jatuh tempo lewat, ternyata tak seluruhnya DAK yang dialokasikan tersebut terpakai. ‘’Sisanya Rp15.765.005.018 tidak ada daftar kontraknya,’’ kata Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru Syoffaizal kepada Riau Pos, Kamis (25/7).
Lebih lanjut dipaparkan Syoffaizal, total pagu DAK fisik tahun anggaran 2019 adalah Rp89.279.121.000. ‘’Dari jumlah ini, total DAK fisik yang sudah di-upload di Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OMSPAN) sampai dengan 22 Juli 2019 Rp73.514.115.982,’’ singkatnya.
DAK adalah alokasi dari anggaran pendapatan daerah negara (APBN) kepada provinsi/kabupaten/kota tertentu dengan tujuan untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan pemerintah daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. DAK penggunaannya tersebar di beberapa organisasi perangkat daerah (OPD).
Sekertaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru HM Noer MBS saat dikonfirmasi terpisah, menyebut akan mengecek di OPD mana saja DAK yang tidak terealisasi. ‘’Kemarin sudah diwanti-wanti agar usulan disegerakan,’’ kata dia.
Di Pekanbaru sebelumnya, OPD memang sudah diwanti-wanti untuk menggesa proses penggunaan agar tak melewati waktu jatuh tempo. Bahkan OPD sudah tiga kali disurati. Sekitar lima hari jelang jatuh tempo, DAK di beberapa OPD disebut dalam proses lelang.(ali)