Jumat, 11 Juli 2025

Tak Bayar Pajak, Ratusan Kendaraan Dirazia

(RIAUPOS.CO) — Berlokasi di kawasan MTQ, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau bekerja sama dengan polisi lalu lintas (Polantas) Polda Riau dan Dinas Perhubungan Provinsi Riau, melakukan pemeriksaan kendaraan. Razia dilakukan terhadap sepeda motor, kendaraan dinas berplat merah maupun kendaraan umum, Kamis (25/7).

Pantauan di lapangan, ratusan kendaraan terjaring razia dengan pelanggaran yang beragam. Di antaranya, tidak lengkapnya surat kendaraan, pajak kendaraan mati dan tidak kendaraan tidak dengan atribut lengkap.

Tak sedikit kendaraan berbalik arah guna menghindari pemeriksaan petugas, sehingga mengganggu kendaraan lain yang melintas.

Pelaksana Harian (PLH) Kabid Pajak Bapenda Provinsi Riau, Rudi HS menyampaikan, razia kendaraan dilakukan di seluruh kabupaten/kota yang ada di Riau sampai akhir tahun. Ini pertama kali dilakukan di tahun 2019. Pun katanya, razia tersebut akan dilakukan karena kendaraan yang ada di provinsi pajak pendapatan yang masuk ke daerah tidak sebanding.

Baca Juga:  Ungkap 82 Kasus dengan 106 Tersangka

‘’Data jumlah kendaraan bermotor di Riau baik roda dua maupun roda empat sebanyak dua juta kendaraan. Namun yang aktif membayar pajak hanya 1,3 juta. Sementara 700 ribu kendaraan masih banyak yang mangkir tidak membayar pajak,” sebutnya.

Lebih lanjut, kendaraan yang terjaring razia diberi kesempatan untuk membayar pajak baik secara langsung di tempat. Jika tidak bisa membayar di tempat pengendara diberi dispensasi waktu selama tiga hari untuk membayar.

“Bagi yang membayar di tempat ke Samsat Keliling. Pun bisa melalui aplikasi di handphone untuk lakukan pembayaran. Bagi yang belum bayar diberi surat untuk lakukan pembayaran selama tiga hari ke depan,” ucapnya.

Dari hasil giat terdapat, terjaring 847 unit dan langgar 117 unit (13,81 persen). Rinciannya untuk tilang 35 unit kendaraan, bayar ditempat 10 unit, pelanggar Angkutan Umum 6 unit, panggar pajak kendaraan bermotor (pkb) tahunan sebanyak 54 unit, pelanggar pajak 5 tahunan 17 unit dan pelanggar tanpa dokumen 9 unit. Sisanya akan membayar dalam tiga hari ke depan.(*3)

Baca Juga:  Dashboard Lancang Kuning Jadi Aplikasi Nasional

 Laporan MARRIO KISAZ , Pekanbaru

(RIAUPOS.CO) — Berlokasi di kawasan MTQ, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau bekerja sama dengan polisi lalu lintas (Polantas) Polda Riau dan Dinas Perhubungan Provinsi Riau, melakukan pemeriksaan kendaraan. Razia dilakukan terhadap sepeda motor, kendaraan dinas berplat merah maupun kendaraan umum, Kamis (25/7).

Pantauan di lapangan, ratusan kendaraan terjaring razia dengan pelanggaran yang beragam. Di antaranya, tidak lengkapnya surat kendaraan, pajak kendaraan mati dan tidak kendaraan tidak dengan atribut lengkap.

Tak sedikit kendaraan berbalik arah guna menghindari pemeriksaan petugas, sehingga mengganggu kendaraan lain yang melintas.

Pelaksana Harian (PLH) Kabid Pajak Bapenda Provinsi Riau, Rudi HS menyampaikan, razia kendaraan dilakukan di seluruh kabupaten/kota yang ada di Riau sampai akhir tahun. Ini pertama kali dilakukan di tahun 2019. Pun katanya, razia tersebut akan dilakukan karena kendaraan yang ada di provinsi pajak pendapatan yang masuk ke daerah tidak sebanding.

Baca Juga:  Bantuan 3.000 APD dari Pusat Tiba

‘’Data jumlah kendaraan bermotor di Riau baik roda dua maupun roda empat sebanyak dua juta kendaraan. Namun yang aktif membayar pajak hanya 1,3 juta. Sementara 700 ribu kendaraan masih banyak yang mangkir tidak membayar pajak,” sebutnya.

- Advertisement -

Lebih lanjut, kendaraan yang terjaring razia diberi kesempatan untuk membayar pajak baik secara langsung di tempat. Jika tidak bisa membayar di tempat pengendara diberi dispensasi waktu selama tiga hari untuk membayar.

“Bagi yang membayar di tempat ke Samsat Keliling. Pun bisa melalui aplikasi di handphone untuk lakukan pembayaran. Bagi yang belum bayar diberi surat untuk lakukan pembayaran selama tiga hari ke depan,” ucapnya.

- Advertisement -

Dari hasil giat terdapat, terjaring 847 unit dan langgar 117 unit (13,81 persen). Rinciannya untuk tilang 35 unit kendaraan, bayar ditempat 10 unit, pelanggar Angkutan Umum 6 unit, panggar pajak kendaraan bermotor (pkb) tahunan sebanyak 54 unit, pelanggar pajak 5 tahunan 17 unit dan pelanggar tanpa dokumen 9 unit. Sisanya akan membayar dalam tiga hari ke depan.(*3)

Baca Juga:  Pemprov Riau Fokus Bangun Infrastruktur Jalan

 Laporan MARRIO KISAZ , Pekanbaru

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

(RIAUPOS.CO) — Berlokasi di kawasan MTQ, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau bekerja sama dengan polisi lalu lintas (Polantas) Polda Riau dan Dinas Perhubungan Provinsi Riau, melakukan pemeriksaan kendaraan. Razia dilakukan terhadap sepeda motor, kendaraan dinas berplat merah maupun kendaraan umum, Kamis (25/7).

Pantauan di lapangan, ratusan kendaraan terjaring razia dengan pelanggaran yang beragam. Di antaranya, tidak lengkapnya surat kendaraan, pajak kendaraan mati dan tidak kendaraan tidak dengan atribut lengkap.

Tak sedikit kendaraan berbalik arah guna menghindari pemeriksaan petugas, sehingga mengganggu kendaraan lain yang melintas.

Pelaksana Harian (PLH) Kabid Pajak Bapenda Provinsi Riau, Rudi HS menyampaikan, razia kendaraan dilakukan di seluruh kabupaten/kota yang ada di Riau sampai akhir tahun. Ini pertama kali dilakukan di tahun 2019. Pun katanya, razia tersebut akan dilakukan karena kendaraan yang ada di provinsi pajak pendapatan yang masuk ke daerah tidak sebanding.

Baca Juga:  Kreativitas dan Peningkatan SDM Jadi Perhatian

‘’Data jumlah kendaraan bermotor di Riau baik roda dua maupun roda empat sebanyak dua juta kendaraan. Namun yang aktif membayar pajak hanya 1,3 juta. Sementara 700 ribu kendaraan masih banyak yang mangkir tidak membayar pajak,” sebutnya.

Lebih lanjut, kendaraan yang terjaring razia diberi kesempatan untuk membayar pajak baik secara langsung di tempat. Jika tidak bisa membayar di tempat pengendara diberi dispensasi waktu selama tiga hari untuk membayar.

“Bagi yang membayar di tempat ke Samsat Keliling. Pun bisa melalui aplikasi di handphone untuk lakukan pembayaran. Bagi yang belum bayar diberi surat untuk lakukan pembayaran selama tiga hari ke depan,” ucapnya.

Dari hasil giat terdapat, terjaring 847 unit dan langgar 117 unit (13,81 persen). Rinciannya untuk tilang 35 unit kendaraan, bayar ditempat 10 unit, pelanggar Angkutan Umum 6 unit, panggar pajak kendaraan bermotor (pkb) tahunan sebanyak 54 unit, pelanggar pajak 5 tahunan 17 unit dan pelanggar tanpa dokumen 9 unit. Sisanya akan membayar dalam tiga hari ke depan.(*3)

Baca Juga:  Bantuan 3.000 APD dari Pusat Tiba

 Laporan MARRIO KISAZ , Pekanbaru

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari