Minggu, 10 November 2024

Vonis Hukuman Mati di Indonesia Masih Tinggi

- Advertisement -

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang bergerak pada bidang mengawasi dan menyelidiki pelanggaran hak asasi manusia (HAM), Imparsial, mengatakan vonis hukuman mati di Indonesia terus meningkat setiap tahunnya.

"Vonis hukuman mati pada era pascareformasi dari masa Presiden Habibie hingga SBY 1998 sampai 2013 terdapat 197 vonis yang dijatuhkan di berbagai tingkat pengadilan," kata peneliti Imparsial, Amalia Suri, di Jakarta, Jumat (12/3/2021).

- Advertisement -

Pada periode pertama pemerintah Presiden Jokowi atau rentang waktu 2014 hingga 2019 terdapat 221 vonis hukuman mati. Selanjutnya, dalam kurun waktu 2019 hingga 2021 terhitung sudah ada 115 vonis mati.

Jika membandingkan jumlah vonis hukuman mati pada masa kepemimpinan Presiden Habibie dan SBY, pada masa Presiden Jokowi jumlah vonis mati jauh lebih banyak.

Baca Juga:  Novel Akui Mata Kirinya Permanen Tidak Bisa Melihat

Hal tersebut, lanjut dia, memiliki makna minimnya komitmen pemerintah untuk melindungi hak hidup masyarakat.

- Advertisement -

Jika dilihat lebih perinci, pada periode kedua Presiden Jokowi vonis mati tersebut diberikan kepada 82 orang atas kasus narkotika, pembunuhan 33 kasus, dan terorisme satu kasus. Dari jumlah itu, kasus korupsi sama sekali tidak ada vonis mati.

Dari 115 vonis hukuman mati tersebut, Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis paling banyak dari pengadilan lainnya, yakni sebanyak 16 vonis, kemudian PN Bengkalis (Riau) 13 vonis, PN Palembang sembilan vonis, dan PN Batam delapan vonis.

"Ada 109 warga negara Indonesia dan enam warga negara Malaysia yang divonis mati setahun terakhir," katanya.

Baca Juga:  Penumpang Pesawat Diprediksi Naik 452 Persen

Secara umum, hak hidup seseorang telah dijamin secara tegas berdasarkan konstitusi karena merupakan hak paling dasar. Namun, di sisi lain saat ini Indonesia masih memiliki undang-undang yang melegalkan hukuman mati.

"Jadi, ini sesuatu yang kontradiktif," ujarnya.

Jika dilihat pada tataran global, di akhir 2019 terdapat 106 negara secara penuh sudah menghapus hukuman mati dari tatanan hukum pemerintahannya. Sementara itu, masih ada 36 negara yang masih mempertahankan hukuman mati tetapi tidak melakukan eksekusi selama 10 tahun terakhir.

Sumber: JPNN/Antara/JPG/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang bergerak pada bidang mengawasi dan menyelidiki pelanggaran hak asasi manusia (HAM), Imparsial, mengatakan vonis hukuman mati di Indonesia terus meningkat setiap tahunnya.

"Vonis hukuman mati pada era pascareformasi dari masa Presiden Habibie hingga SBY 1998 sampai 2013 terdapat 197 vonis yang dijatuhkan di berbagai tingkat pengadilan," kata peneliti Imparsial, Amalia Suri, di Jakarta, Jumat (12/3/2021).

- Advertisement -

Pada periode pertama pemerintah Presiden Jokowi atau rentang waktu 2014 hingga 2019 terdapat 221 vonis hukuman mati. Selanjutnya, dalam kurun waktu 2019 hingga 2021 terhitung sudah ada 115 vonis mati.

Jika membandingkan jumlah vonis hukuman mati pada masa kepemimpinan Presiden Habibie dan SBY, pada masa Presiden Jokowi jumlah vonis mati jauh lebih banyak.

- Advertisement -
Baca Juga:  Bupati Imam Salat Jenazah Anggota Polres

Hal tersebut, lanjut dia, memiliki makna minimnya komitmen pemerintah untuk melindungi hak hidup masyarakat.

Jika dilihat lebih perinci, pada periode kedua Presiden Jokowi vonis mati tersebut diberikan kepada 82 orang atas kasus narkotika, pembunuhan 33 kasus, dan terorisme satu kasus. Dari jumlah itu, kasus korupsi sama sekali tidak ada vonis mati.

Dari 115 vonis hukuman mati tersebut, Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis paling banyak dari pengadilan lainnya, yakni sebanyak 16 vonis, kemudian PN Bengkalis (Riau) 13 vonis, PN Palembang sembilan vonis, dan PN Batam delapan vonis.

"Ada 109 warga negara Indonesia dan enam warga negara Malaysia yang divonis mati setahun terakhir," katanya.

Baca Juga:  Mendagri Bakal Sanksi Daerah yang Capaian Vaksinasinya Rendah

Secara umum, hak hidup seseorang telah dijamin secara tegas berdasarkan konstitusi karena merupakan hak paling dasar. Namun, di sisi lain saat ini Indonesia masih memiliki undang-undang yang melegalkan hukuman mati.

"Jadi, ini sesuatu yang kontradiktif," ujarnya.

Jika dilihat pada tataran global, di akhir 2019 terdapat 106 negara secara penuh sudah menghapus hukuman mati dari tatanan hukum pemerintahannya. Sementara itu, masih ada 36 negara yang masih mempertahankan hukuman mati tetapi tidak melakukan eksekusi selama 10 tahun terakhir.

Sumber: JPNN/Antara/JPG/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari