BANGKGINANG (RIAUPOS.CO) — Kasus pelecehan seksual yang menimpa gadis di bawah umur di Kecamatan XIII Koto Kampar, dinilai jalan di tempat dan tidak direspon dengan cepat. Keluarga korban yang mengaku membuat laporan pada awal April lalu, belum mendapatkan jawaban yang pasti. Terkait kasus yang kini membuat heboh XIII Koto Kampar itu, Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira berjanji akan melakukan cek langsung.
‘’Saya tidak cek satu per satu kasus yang masuk. Saya harus cek terlebih dahulu, lihat dulu proses penyelidikan dulu bagaimana. Yang jelas, kalau ada laporan dari masyarakat pasti akan kami tindaklanjuti, sekecil apapun laporan itu tetap akan kita tindaklanjuti,’’ sebut Kapolres ditemui disela-sela acara di Kantor Pertanahan Nasional Kampar di Bangkinang, baru-baru ini.
Menurut Kapolres, kekerasan seksual terhadap anak merupakan salah satu tindak pidana serius seperti narkoba. Namun dalam penindakan setiap kasus, semua kasus pada akhirnya sama-sama akan diproses. Terhadap maraknya kasus narkoba dan pelecehan seksual anak dibawah umur di Kampar, Kapolres meminta kepada orang tua dan masyarakat untuk ambil bagian dalam pencegahan.
‘’Kami mengimbau masyarakat dan orang tua untuk menjaga dan memperhatikan anak-anak kita di rumah. Menjaga mereka agar tidak menjadi pelaku mapun menjadi korban. Jaga agar mereka sampai tidak terjerumus. Ini tidak hanya soal pelecehan seksual anak dibawah umur, tapi pada kasus lain seperti narkoba dan lainnya,’’ sebut Kapolres.
Kasus pelecehan seksual di Desa Gunung Bungsu, Kecamatan XIII Koto Kampar ini heboh karena terlapor merupakan pemuka masyarakat. Posisi terlapor di tengah masyarakat membuat keluarga terpukul dan enggan berdamai saat dimediasi masyarakat setempat. Apalagi diduga pelecehan telah dilakukan berulang kali terhadap korban V (16).
Menduga kasus ini jalan ditempat, awal pekan lalu Fatril (42) keluarga korban, mengadukan kasus ini ke Sekretariat PWI Kampar di Bangkinang. Fatril mengaku sudah melaporkan kasus ini sejak 8 April 2019 lalu. Sedih lebih dari satu bulan, dirinya tidak melihat ada perkembangan yang berarti dari kasus yang menimpa keponakannya tersebut. (end)
BANGKGINANG (RIAUPOS.CO) — Kasus pelecehan seksual yang menimpa gadis di bawah umur di Kecamatan XIII Koto Kampar, dinilai jalan di tempat dan tidak direspon dengan cepat. Keluarga korban yang mengaku membuat laporan pada awal April lalu, belum mendapatkan jawaban yang pasti. Terkait kasus yang kini membuat heboh XIII Koto Kampar itu, Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira berjanji akan melakukan cek langsung.
‘’Saya tidak cek satu per satu kasus yang masuk. Saya harus cek terlebih dahulu, lihat dulu proses penyelidikan dulu bagaimana. Yang jelas, kalau ada laporan dari masyarakat pasti akan kami tindaklanjuti, sekecil apapun laporan itu tetap akan kita tindaklanjuti,’’ sebut Kapolres ditemui disela-sela acara di Kantor Pertanahan Nasional Kampar di Bangkinang, baru-baru ini.
- Advertisement -
Menurut Kapolres, kekerasan seksual terhadap anak merupakan salah satu tindak pidana serius seperti narkoba. Namun dalam penindakan setiap kasus, semua kasus pada akhirnya sama-sama akan diproses. Terhadap maraknya kasus narkoba dan pelecehan seksual anak dibawah umur di Kampar, Kapolres meminta kepada orang tua dan masyarakat untuk ambil bagian dalam pencegahan.
‘’Kami mengimbau masyarakat dan orang tua untuk menjaga dan memperhatikan anak-anak kita di rumah. Menjaga mereka agar tidak menjadi pelaku mapun menjadi korban. Jaga agar mereka sampai tidak terjerumus. Ini tidak hanya soal pelecehan seksual anak dibawah umur, tapi pada kasus lain seperti narkoba dan lainnya,’’ sebut Kapolres.
- Advertisement -
Kasus pelecehan seksual di Desa Gunung Bungsu, Kecamatan XIII Koto Kampar ini heboh karena terlapor merupakan pemuka masyarakat. Posisi terlapor di tengah masyarakat membuat keluarga terpukul dan enggan berdamai saat dimediasi masyarakat setempat. Apalagi diduga pelecehan telah dilakukan berulang kali terhadap korban V (16).
Menduga kasus ini jalan ditempat, awal pekan lalu Fatril (42) keluarga korban, mengadukan kasus ini ke Sekretariat PWI Kampar di Bangkinang. Fatril mengaku sudah melaporkan kasus ini sejak 8 April 2019 lalu. Sedih lebih dari satu bulan, dirinya tidak melihat ada perkembangan yang berarti dari kasus yang menimpa keponakannya tersebut. (end)