Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Perseroan Perorangan Diharapkan Bebangkitan Perekonomian

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menyebutkan badan hukum baru berupa Perseroan Perorangan merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mewujudkan kebangkitan perekonomian nasional.

Menkumham mengatakan hal itu dalam keterangan tertulisnya saat membuka diskusi interaktif bertajuk "Arah Kebijakan Pemerintah dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terkait Klaster Kemudahan Berusaha Bab VI Bagian Kelima tentang Perseroan Terbatas", bertempat di  Medan, Senin (22/2/2021).

Dikatakannya, pemerintah mewujudkan kemudahan berusaha bagi masyarakat melalui hadirnya jenis badan hukum baru, perseroan perorangan dengan tanggung jawab terbatas atau disebut "sole proprietorship with limited liability".

Konsep perseroan perorangan tersebut, kata Yasonna, berbeda dari konsep "sole proprietorship" yang dikenal di beberapa negara, seperti Amerika Serikat, Kanada dan Singapura di mana konsep perseroan perorangan dengan tanggung jawab terbatas yang diatur dalam UU Cipta Kerja merupakan sebuah terobosan dan pertama di dunia.

Baca Juga:  Manajemen Lion Air Beri Penjelasan Terkait Mahalnya Harga Tiket Soetta-SSK II

Salah satu kelebihan dari konsep perseroan perorangan dengan tanggung jawab terbatas adalah memberikan perlindungan hukum kepada para pelaku usaha melalui pemisahan kekayaan pribadi dan perusahaan.

"Dengan demikian, tanggung jawab pendiri atau pemilik perseroan dibatasi pada jumlah saham sebagaimana tercantum dalam Pernyataan Pendirian," katanya.

Tarif pajak bagi perseroan perorangan, kata politisi PDIP ini, direncanakan akan lebih rendah baik dari pajak bagi perseroan terbatas pada umumnya maupun dari pajak penghasilan perorangan.

Dengan berbagai kelebihan tersebut, dia berharap angkatan kerja di Indonesia yang berjumlah sekitar 138 juta jiwa dapat mengubah mindset dan lebih percaya diri untuk memilih menjadi pelaku usaha dan menciptakan lapangan kerja bagi orang lain.

Baca Juga:  Akhir Maret, Apple Luncurkan IPhone 9

Yasonna yang didampingi oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU), Cahyo R Muzhar dan seluruh pimpinan tinggi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum berpesan kepada seluruh elemen di Provinsi Sumatera Utara untuk bahu-membahu mendorong pelaku usaha untuk mendirikan perseroan perorangan.

"Upaya pemerintah dalam mewujudkan kemudahan berusaha melalui UU Cipta Kerja berikut peraturan pelaksananya, termasuk dengan hadirnya jenis badan hukum baru berupa perseroan perorangan diharapkan dapat menjadi 'vaksin' yang mampu membangkitkan perekonomian nasional akibat terjadinya pandemi Covid-19," kata Yasonna.

Sumber: JPNN/Antara/JPG/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menyebutkan badan hukum baru berupa Perseroan Perorangan merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mewujudkan kebangkitan perekonomian nasional.

Menkumham mengatakan hal itu dalam keterangan tertulisnya saat membuka diskusi interaktif bertajuk "Arah Kebijakan Pemerintah dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terkait Klaster Kemudahan Berusaha Bab VI Bagian Kelima tentang Perseroan Terbatas", bertempat di  Medan, Senin (22/2/2021).

- Advertisement -

Dikatakannya, pemerintah mewujudkan kemudahan berusaha bagi masyarakat melalui hadirnya jenis badan hukum baru, perseroan perorangan dengan tanggung jawab terbatas atau disebut "sole proprietorship with limited liability".

Konsep perseroan perorangan tersebut, kata Yasonna, berbeda dari konsep "sole proprietorship" yang dikenal di beberapa negara, seperti Amerika Serikat, Kanada dan Singapura di mana konsep perseroan perorangan dengan tanggung jawab terbatas yang diatur dalam UU Cipta Kerja merupakan sebuah terobosan dan pertama di dunia.

- Advertisement -
Baca Juga:  Manajemen Lion Air Beri Penjelasan Terkait Mahalnya Harga Tiket Soetta-SSK II

Salah satu kelebihan dari konsep perseroan perorangan dengan tanggung jawab terbatas adalah memberikan perlindungan hukum kepada para pelaku usaha melalui pemisahan kekayaan pribadi dan perusahaan.

"Dengan demikian, tanggung jawab pendiri atau pemilik perseroan dibatasi pada jumlah saham sebagaimana tercantum dalam Pernyataan Pendirian," katanya.

Tarif pajak bagi perseroan perorangan, kata politisi PDIP ini, direncanakan akan lebih rendah baik dari pajak bagi perseroan terbatas pada umumnya maupun dari pajak penghasilan perorangan.

Dengan berbagai kelebihan tersebut, dia berharap angkatan kerja di Indonesia yang berjumlah sekitar 138 juta jiwa dapat mengubah mindset dan lebih percaya diri untuk memilih menjadi pelaku usaha dan menciptakan lapangan kerja bagi orang lain.

Baca Juga:  BI Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

Yasonna yang didampingi oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU), Cahyo R Muzhar dan seluruh pimpinan tinggi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum berpesan kepada seluruh elemen di Provinsi Sumatera Utara untuk bahu-membahu mendorong pelaku usaha untuk mendirikan perseroan perorangan.

"Upaya pemerintah dalam mewujudkan kemudahan berusaha melalui UU Cipta Kerja berikut peraturan pelaksananya, termasuk dengan hadirnya jenis badan hukum baru berupa perseroan perorangan diharapkan dapat menjadi 'vaksin' yang mampu membangkitkan perekonomian nasional akibat terjadinya pandemi Covid-19," kata Yasonna.

Sumber: JPNN/Antara/JPG/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari