HK Kembali Galakkan “Setuju” Tol Permai

PEKANBARU (RIAUPOS.CO)  — Setuju (Selamat Sampai Tujuan) berkendara di Jalan Tol Permai, kembali digaungkan PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) selaku pengelola ruas jalan tol Pekanbaru-Dumai (Permai). Melalui kampanye ini, diharapkan masyarakat pengguna ruas jalan tol dapat tetap mengutamakan keselamatan berkendara di sepanjang 131 kilometer jalan bebas hambatan yang terdiri dari dua jalur dan masing-masingnya terdapat dua lajur ini.

Setuju dalam kampanyenya, HK memandang arti penting lima poin yang harus diperhatikan pengguna jalan tol. Yakni, Setuju keselamatan adalah nomor satu, Setuju turunkan fatalitas kecelakaan di jalan tol, Setuju untuk tertib kecepatan berkendara di jalan tol, Setuju untuk tertib berkendara di jalan tol, dan Setuju untuk tertib Over Dimensi dan Over Load (ODOL).

- Advertisement -

Hal ini dilakukan, mengingat memasuki bulan kelima beroperasinya jalan bebas hambatan di bumi lancang kuning ini, tiga bulan pertama angka kecelakaan dinilai masih tinggi. Namun mengawali Januari atau bulan keempat beroperasi Tol Permai, angka kecelakaan berkurang 50 persen. Tentunya tak terlepas dari upaya HK yang berkolaborasi dengan stakeholder terkait dalam mengkampanyekan keselamatan berkendara.

Menggandeng Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Riau misalnya, dengan melakukan pengawasan batas kecepatan kendaraan dengan menggunakan speed gun atau lewat operasi simpatik dan razia ODOL bersama perhubungan dan lainnya.

- Advertisement -

Seperti yang dilaksankan Subdit Penegakan Hukum Ditlantas Polda Riau pada Ahad (17/1/2021) lalu. Dari hasil pengawasan di dapati dua kendaraan yang terbukti melanggar batas kecepatan maksimal 80 km/jam. Dua kendaraan tersebut kemudian dilakukan tindakan dengan tilang dan teguran. "Tadi ada 2 unit kendaraan yang kami tindak. Kendaraan pertama kami tilang STNK. Kendaraan kedua kami tegur," ucap Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Riau AKBP Abilio di sela operasi.

Ia memastikan pengawasan laju maksimal kendaraan di TOL Permai bakal dilaksanakan secara rutin. Kepada pengendara, AKBP Abilio meminta agar mematuhi seluruh rambu lalulintas yang ada di TOL. Termasuk mengikuti standar kecepatan minimal 60 km/jam dan maksimal 80 km/jam.

Kepolisian juga mengingatkan agar para pengemudi pada saat berkendaraan, lebih konsentrasi dan waspada. Perhatikan kecepatan terutama dalam kecepatan maksimal 80 km/jam dan minimal 60 km/jam. "Jika capek silahkan istirahat di rest area yang telah di sediakan," imbaunya.

Selain itu, pihak Dirlantas Polda Riau juga menekankan pada pengendara untuk tidak sesekali melanjutkan perjalan bila dalam keadaan mengantuk. Karena hal itu sangat berpotensi menjadi penyebab kecelakaan. Termasuk juga agar menggunakan lajur kiri sebagai lajur lambat.

Ruas jalan Tol Permai yang menjadi bagian dari jalur jalan tol transsumatera (JTTS) merupakan bagian dari jalan dengan kategori luar kota. Terletak di tengah kota Sumatera yang terkoneksi dengan provinsi di sekitarnya. Sepanjang 131 kilometer, jalan tol ini menghubungkan Sumatera Utara, Sumatera Barat dan Jambi dengan Riau.

Atas kategori jalan luar kota, memang tak sedikit pengguna yang sudah berkendara dari provinsi tetangga melintas di ruas ini. Sehingga kondisi fisik harus menjadi perhatian pengendara

Branch Manager Operasional dan Pemeliharaan Jalan Tol (OPJT) Pekanbaru-Dumai Indajana mengatakana, karena jalan tol ini kategorinya luar kota, sehingga memang tidak semua titik ada penerangan jalan. Dimana hanya terpasang pada akses masuk, gerbang tol dan setiap interchange. "Di main road itu tidak ada (penerangan,red), karena dengan kategori jalan tol luar kota. Sehingga pengendara memang harus benar-benar dapat memanfaatkan tempat peristirahatan (Rest Area) yang disediakan jika lelah," imbaunya.

Dijelaskan Indrajana, misalnya pengendara yang melintas di Tol Permai dari Bankinang, atau Padang, Sumatera Barat, begitu juga dari Rantau Prapat Sumatera Utara yang melewati perjalanan cukup panjang dan melelahkan. Tentunya kondisi fisik memerlukan istirahat lebih. Karena lanjutnya, kejadian keceakaan di Tol Permai, persentasenya ada yang berkendara dari jauh.

"Selain agar benar-benar bisa menggunakan rest area sementara yang disediakan, sehingga harus benar-benar perlu fisik yang tidak lelah untuk berkendara, sehingga rehat menajdi solusi, karena kelelahan berkendara ini menjadi penyumbang kecelakaan. Dan taati seluruh rambu lalu lintas serta batasi kecepatan di 80 kilometer/jam," pesannya.

Diceritakan Indrajana, sejak beroperasinya Tol Permai, memang di bulan pertama dilakukan sosialisasi dan pembelajaran terlebih dahulu. Kemudian bulan kedua dan ketiga, itu pada Desember memang disiplin berkendara di jalan tol didapati kondisinya masih rendah. Hal ini terlihat dari angka kecelakaan yang cukup tinggi.(egp)

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO)  — Setuju (Selamat Sampai Tujuan) berkendara di Jalan Tol Permai, kembali digaungkan PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) selaku pengelola ruas jalan tol Pekanbaru-Dumai (Permai). Melalui kampanye ini, diharapkan masyarakat pengguna ruas jalan tol dapat tetap mengutamakan keselamatan berkendara di sepanjang 131 kilometer jalan bebas hambatan yang terdiri dari dua jalur dan masing-masingnya terdapat dua lajur ini.

Setuju dalam kampanyenya, HK memandang arti penting lima poin yang harus diperhatikan pengguna jalan tol. Yakni, Setuju keselamatan adalah nomor satu, Setuju turunkan fatalitas kecelakaan di jalan tol, Setuju untuk tertib kecepatan berkendara di jalan tol, Setuju untuk tertib berkendara di jalan tol, dan Setuju untuk tertib Over Dimensi dan Over Load (ODOL).

Hal ini dilakukan, mengingat memasuki bulan kelima beroperasinya jalan bebas hambatan di bumi lancang kuning ini, tiga bulan pertama angka kecelakaan dinilai masih tinggi. Namun mengawali Januari atau bulan keempat beroperasi Tol Permai, angka kecelakaan berkurang 50 persen. Tentunya tak terlepas dari upaya HK yang berkolaborasi dengan stakeholder terkait dalam mengkampanyekan keselamatan berkendara.

Menggandeng Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Riau misalnya, dengan melakukan pengawasan batas kecepatan kendaraan dengan menggunakan speed gun atau lewat operasi simpatik dan razia ODOL bersama perhubungan dan lainnya.

Seperti yang dilaksankan Subdit Penegakan Hukum Ditlantas Polda Riau pada Ahad (17/1/2021) lalu. Dari hasil pengawasan di dapati dua kendaraan yang terbukti melanggar batas kecepatan maksimal 80 km/jam. Dua kendaraan tersebut kemudian dilakukan tindakan dengan tilang dan teguran. "Tadi ada 2 unit kendaraan yang kami tindak. Kendaraan pertama kami tilang STNK. Kendaraan kedua kami tegur," ucap Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Riau AKBP Abilio di sela operasi.

Ia memastikan pengawasan laju maksimal kendaraan di TOL Permai bakal dilaksanakan secara rutin. Kepada pengendara, AKBP Abilio meminta agar mematuhi seluruh rambu lalulintas yang ada di TOL. Termasuk mengikuti standar kecepatan minimal 60 km/jam dan maksimal 80 km/jam.

Kepolisian juga mengingatkan agar para pengemudi pada saat berkendaraan, lebih konsentrasi dan waspada. Perhatikan kecepatan terutama dalam kecepatan maksimal 80 km/jam dan minimal 60 km/jam. "Jika capek silahkan istirahat di rest area yang telah di sediakan," imbaunya.

Selain itu, pihak Dirlantas Polda Riau juga menekankan pada pengendara untuk tidak sesekali melanjutkan perjalan bila dalam keadaan mengantuk. Karena hal itu sangat berpotensi menjadi penyebab kecelakaan. Termasuk juga agar menggunakan lajur kiri sebagai lajur lambat.

Ruas jalan Tol Permai yang menjadi bagian dari jalur jalan tol transsumatera (JTTS) merupakan bagian dari jalan dengan kategori luar kota. Terletak di tengah kota Sumatera yang terkoneksi dengan provinsi di sekitarnya. Sepanjang 131 kilometer, jalan tol ini menghubungkan Sumatera Utara, Sumatera Barat dan Jambi dengan Riau.

Atas kategori jalan luar kota, memang tak sedikit pengguna yang sudah berkendara dari provinsi tetangga melintas di ruas ini. Sehingga kondisi fisik harus menjadi perhatian pengendara

Branch Manager Operasional dan Pemeliharaan Jalan Tol (OPJT) Pekanbaru-Dumai Indajana mengatakana, karena jalan tol ini kategorinya luar kota, sehingga memang tidak semua titik ada penerangan jalan. Dimana hanya terpasang pada akses masuk, gerbang tol dan setiap interchange. "Di main road itu tidak ada (penerangan,red), karena dengan kategori jalan tol luar kota. Sehingga pengendara memang harus benar-benar dapat memanfaatkan tempat peristirahatan (Rest Area) yang disediakan jika lelah," imbaunya.

Dijelaskan Indrajana, misalnya pengendara yang melintas di Tol Permai dari Bankinang, atau Padang, Sumatera Barat, begitu juga dari Rantau Prapat Sumatera Utara yang melewati perjalanan cukup panjang dan melelahkan. Tentunya kondisi fisik memerlukan istirahat lebih. Karena lanjutnya, kejadian keceakaan di Tol Permai, persentasenya ada yang berkendara dari jauh.

"Selain agar benar-benar bisa menggunakan rest area sementara yang disediakan, sehingga harus benar-benar perlu fisik yang tidak lelah untuk berkendara, sehingga rehat menajdi solusi, karena kelelahan berkendara ini menjadi penyumbang kecelakaan. Dan taati seluruh rambu lalu lintas serta batasi kecepatan di 80 kilometer/jam," pesannya.

Diceritakan Indrajana, sejak beroperasinya Tol Permai, memang di bulan pertama dilakukan sosialisasi dan pembelajaran terlebih dahulu. Kemudian bulan kedua dan ketiga, itu pada Desember memang disiplin berkendara di jalan tol didapati kondisinya masih rendah. Hal ini terlihat dari angka kecelakaan yang cukup tinggi.(egp)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya