Kamis, 19 September 2024

Gugatan Sengketa Pilkada Rohil Dicabut

JAKARTA(RIAUPOS.CO) — Pilkada Rokan Hilir (Rohil) yang sempat diwarnai dengan gugatan salah satu pasangan calon (paslon) berakhir. Ini ditandai dengan dicabutnya secara resmi gugatan oleh paslon nomor urut 02 Suyatno-Jamiludin di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (4/2).

Hal ini disampaikan oleh kuasa pemohon, Fauziah Aznur dalam sidang lanjutan PHP Bupati Rokan Hilir yang digelar siang kemarin. Dikutip dari situs MK, hakim konstitusi Suhartoyo mangatakan, pencabutan permohonan PHP disaksikan para pihak dalam persidangan, penarikan permohonan perkara 85 ditandatangani langsung oleh paslon nomor urut 02 Suyatno-Jamiludin.

"Mahkamah akan menyikapi penarikan permohonan melalui sidang putusan MK. Para pihak akan diberitahukan jadwal sidang putusan oleh kepaniteraan MK," ujar Suhartoyo.

Keputusan itu disambut baik pemenang pilkada Rohil, Afrizal Sintong-H Sulaiman.

- Advertisement -
Baca Juga:  Riau Sumbang 40 Persen Ekspor

"Kami mengucapkan terima kasih atas dicabutnya gugatan tersebut," kata Afrizal Sintong.

Dirinya mengajak paslon nomor urut dua untuk bisa ikut bersama dengan pihaknya membangun Rohil ke arah yang lebih baik lagi ke depan.

- Advertisement -

"Mari bersama-sama membangun Rohil dengan program pembangunan yang ada," katanya.

Terpisah kuasa hukum Afrizal Sintong-H Sulaiman, dari Law Ofice Sartono SH MH & Kawan-Kawan serta Karli Siregar SH ketika dikonfirmasi membenarkan terkait telah dicabutnya gugatan itu oleh paslon nomor 2 tersebut.

"Ya, benar, namun demikian tetap diputuskan pada putusan sela pada 15-16 Februari 2021 nanti," kata Sartono.

Terpisah, paslon nomor urut dua, yang sebelumnya mengugat H Suyatno tak bisa dimintai tanggapan atas hal ini. Nomornya tak aktif ketika dihubungi wartawan. Sedangkan realitas itu turut mendapatkan komentar dari Plt Kadiskominfotiks Rohil Hermanto SSos, kemarin.

Baca Juga:  Sinergi BI-Kagama Riau lewat Program Dedikasi untuk Negeri

"Meskipun tidak adanya jaminan bahwa proses keputusan politik yang dilaksanakan dengan sistem demokrasi dan penegakan hukum yang dapat memenuhi harapan semua pihak, namun setidaknya legitimasi keputusan politik yang diperoleh telah dilaksanakan melalui tahapan serta mekanisme yang telah ditetapkan dan harus diterima dan diakui oleh segenap komponen dan elemen masyarakat yang ada," kata Hermanto.

Sudah saatnya, lanjut Hermanto, bagi semua untuk menghilangkan sifat yang hanya bersedia menang dan tidak mau menerima kekalahan, mengakui keunggulan lawan dengan segala konsekuensinya.

"Selamat atas terpilihnya Afrizal Sintong sebagai bupati dan Sulaiman sebagai wabup, semoga sukses memimpin masyarakat dan membangun Rohil lebih jaya," kata Hermanto.(fad/wir/jps)

JAKARTA(RIAUPOS.CO) — Pilkada Rokan Hilir (Rohil) yang sempat diwarnai dengan gugatan salah satu pasangan calon (paslon) berakhir. Ini ditandai dengan dicabutnya secara resmi gugatan oleh paslon nomor urut 02 Suyatno-Jamiludin di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (4/2).

Hal ini disampaikan oleh kuasa pemohon, Fauziah Aznur dalam sidang lanjutan PHP Bupati Rokan Hilir yang digelar siang kemarin. Dikutip dari situs MK, hakim konstitusi Suhartoyo mangatakan, pencabutan permohonan PHP disaksikan para pihak dalam persidangan, penarikan permohonan perkara 85 ditandatangani langsung oleh paslon nomor urut 02 Suyatno-Jamiludin.

"Mahkamah akan menyikapi penarikan permohonan melalui sidang putusan MK. Para pihak akan diberitahukan jadwal sidang putusan oleh kepaniteraan MK," ujar Suhartoyo.

Keputusan itu disambut baik pemenang pilkada Rohil, Afrizal Sintong-H Sulaiman.

Baca Juga:  APRIL Fokuskan Pencegahan di Periode Rawan Kebakaran

"Kami mengucapkan terima kasih atas dicabutnya gugatan tersebut," kata Afrizal Sintong.

Dirinya mengajak paslon nomor urut dua untuk bisa ikut bersama dengan pihaknya membangun Rohil ke arah yang lebih baik lagi ke depan.

"Mari bersama-sama membangun Rohil dengan program pembangunan yang ada," katanya.

Terpisah kuasa hukum Afrizal Sintong-H Sulaiman, dari Law Ofice Sartono SH MH & Kawan-Kawan serta Karli Siregar SH ketika dikonfirmasi membenarkan terkait telah dicabutnya gugatan itu oleh paslon nomor 2 tersebut.

"Ya, benar, namun demikian tetap diputuskan pada putusan sela pada 15-16 Februari 2021 nanti," kata Sartono.

Terpisah, paslon nomor urut dua, yang sebelumnya mengugat H Suyatno tak bisa dimintai tanggapan atas hal ini. Nomornya tak aktif ketika dihubungi wartawan. Sedangkan realitas itu turut mendapatkan komentar dari Plt Kadiskominfotiks Rohil Hermanto SSos, kemarin.

Baca Juga:  99 Persen Sengaja Dibakar

"Meskipun tidak adanya jaminan bahwa proses keputusan politik yang dilaksanakan dengan sistem demokrasi dan penegakan hukum yang dapat memenuhi harapan semua pihak, namun setidaknya legitimasi keputusan politik yang diperoleh telah dilaksanakan melalui tahapan serta mekanisme yang telah ditetapkan dan harus diterima dan diakui oleh segenap komponen dan elemen masyarakat yang ada," kata Hermanto.

Sudah saatnya, lanjut Hermanto, bagi semua untuk menghilangkan sifat yang hanya bersedia menang dan tidak mau menerima kekalahan, mengakui keunggulan lawan dengan segala konsekuensinya.

"Selamat atas terpilihnya Afrizal Sintong sebagai bupati dan Sulaiman sebagai wabup, semoga sukses memimpin masyarakat dan membangun Rohil lebih jaya," kata Hermanto.(fad/wir/jps)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari