PEKANBARU, (RIAUPOS.CO) – Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) berhasil mengamankan ratusan ribu batang rokok ilegal. Dalam penangkapan itu, selain menyita rokok tanpa pita cukai polisi juga berhasil menangkap 3 orang pelaku. Yang salah satunya merupakan oknum aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Syahbandar Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).
Hal itu terungkap dalam ekspose penangkapan yang digelat Ditpolairud Polda Riau, Rabu (27/1) petang. Kegiatan yang dipimpin langsung Direktur Polairud Polda Riau Kombes Pol Eko Irianto itu, turut menghadirkan tiga tersangka beserta alat bukti rokok ilegal yang berhasil diamankan polisi dari tangan pelaku.
Adapun kronologis penangkapan tersebut, diceritakan Kombes Eko bermula dari patroli yang dilakukan petugas Polairud Polda Riau dengan menggunakan kapal IV-1009, di perairan Sei Guntung Kecamatan Kateman, Kabupaten Inhil. Saat itu, tim mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya rencana penyeludupan rokok ilegal dari Batam dan akan masuk ke Sei Guntung.
"Selanjutnya kapal patroli IV-1009 meminta bantuan kapal patroli IV-2602 Sat Pol Airud Polres Inhil untuk melakukan pengintaian selama kurang lebih 5 jam. Kapal patroli gabungan kemudian melihat speedboat yang mecurigakan. Saat itu juiga dilakukan pengejaran. Setelah dapat, dilakukan pemeriksaan pada koordinat N 0°20’26.1492" E 103°36’27.8388" terhadap muatan speed yang ternyata isi nya kotak-kotak, diduga rokok ilegal," ungkap Kombes Eko.
Disinyalir, ratusan ribu batang rokok ilegal yang dikemas ke dalam 1.440 slop atau 18 kardus besar dibawa dari Perairan Inhil.
Polisi, lanjut Kombes Eko, kemudian langsung membawa barang bukti beserta pelaku ke Satpolair Polres Inhil guna penanganan BB sementara dan selanjutnya dibawa ke Ditpoairud Polda Riau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun tiga orang pelaku yang diamankan di antaranya EM yang merupakan oknum ASN Syah Bandar Kabupaten Inhil. Dalam kasus tersebut, EM berperan menjual, mengangkut dan menarik keuntungan dari penjualan rokok Ilegal yang sepatutnya diduga diperoleh dari kejahatan.
Kemudian JK, yang berperan sebagai nahkoda speed boat yang membawa rokok ilegal tanpa dilengkapi surat persetujuan berlayar. Dan terakhir AP, yang memiliki peran kurang lebih sama dengan EM, yakni sebagai penjual.
"Menurut keterangan tersangka EM, bahwa pemilik rokok yang berhasil diamankan adalah milik saudara IS yang beralamat di Sei Guntung, Kecamatan Kateman, Kabupaten Inhil. IS ini masih dalam pengejaran petugas. Adapun produsen dari rokok yang diamankan masih dalam penyelidikan lebih lanjut," pungkas Kombes Eko.
Ia menambahkan, terhadap 3 tersangka sudah dilakukan penahanan di ruang tahanan Ditpolairud Polda Riau sejak Selasa 26 Januari 2021 pukul 21.30 WIB.
Kepada dua tersangka, yakni EM dan AP dikenakan Pasal 480 ayat 1 KUHP. Sedangkan untuk tersangka JK, polisi menerapkan Pasal 323 ayat 1 UU RI No.17/2008 tentang pelayaran sebagaimana dirubah dengan UU RI No. 11/2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 480 ayat 1 KUHP.(kom)
Laporan : Alfiat Ananda (Pekanbaru)