Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Masa Penahanan Edhy Prabowo Diperpanjang

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. 

Selain Edhy KPK juga memperpanjang penahanan tiga orang lainnya yang telah ditetapkan tersangka kasus suap perizinan ekspor benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). 

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, ketiga tersangka itu Staf Khusus Edhy sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi dan Ainul Faqih selaku staf istri Edhy. 

"Hari ini, tim penyidik KPK memperpanjang masa penahanan tersangka EP (Edhy Prabowo, red), SAF (Safri, red), SWD (Siswadi, red) dan AF (Ainul Faqih, red) masing-masing selama 30 hari berdasarkan penetapan pertama Ketua PN Jakarta Pusat, terhitung sejak 24 Januari sampai 22 Februari 2021 di Rutan Merah Putih KPK," ujar Ali Fikri di Jakarta, Jumat (22/1/2021). 

Baca Juga:  Belasan Ribu Tenaga Kesehatan Disiagakan

Dia menuturkan, perpanjangan penahanan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara empat tersangka tersebut di tingkat penyidikan. 

Dalam kasus tersebut KPK total menetapkan tujuh tersangka. Edhy diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster menggunakan perusahaan forwarder dan ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp9,8 miliar. 

Uang yang masuk ke rekening PT ACK yang saat ini jadi penyedia jasa kargo satu-satunya untuk ekspor benih lobster itu selanjutnya ditarik ke rekening pemegang PT ACK, yaitu Ahmad Bahtiar dan Amri senilai total Rp9,8 miliar. 

Selanjutnya, 5 November 2020 Ahmad Bahtiar mentransfer ke rekening staf istri Edhy bernama Ainul sebesar Rp3,4 miliar yang diperuntukkan bagi keperluan Edhy dan istrinya Iis Rosita Dewi, Safri serta Andreau.

Baca Juga:  Polisi Tangkap 796 Orang Diduga Kelompok Anarko dan Ribuan dari Kelompok Lain

Sumber: JPNN/News/JPG/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. 

Selain Edhy KPK juga memperpanjang penahanan tiga orang lainnya yang telah ditetapkan tersangka kasus suap perizinan ekspor benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). 

- Advertisement -

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, ketiga tersangka itu Staf Khusus Edhy sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi dan Ainul Faqih selaku staf istri Edhy. 

"Hari ini, tim penyidik KPK memperpanjang masa penahanan tersangka EP (Edhy Prabowo, red), SAF (Safri, red), SWD (Siswadi, red) dan AF (Ainul Faqih, red) masing-masing selama 30 hari berdasarkan penetapan pertama Ketua PN Jakarta Pusat, terhitung sejak 24 Januari sampai 22 Februari 2021 di Rutan Merah Putih KPK," ujar Ali Fikri di Jakarta, Jumat (22/1/2021). 

- Advertisement -
Baca Juga:  CPNS yang Mundur Siap-Siap Didenda sampai dengan Rp100 Juta

Dia menuturkan, perpanjangan penahanan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara empat tersangka tersebut di tingkat penyidikan. 

Dalam kasus tersebut KPK total menetapkan tujuh tersangka. Edhy diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster menggunakan perusahaan forwarder dan ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp9,8 miliar. 

Uang yang masuk ke rekening PT ACK yang saat ini jadi penyedia jasa kargo satu-satunya untuk ekspor benih lobster itu selanjutnya ditarik ke rekening pemegang PT ACK, yaitu Ahmad Bahtiar dan Amri senilai total Rp9,8 miliar. 

Selanjutnya, 5 November 2020 Ahmad Bahtiar mentransfer ke rekening staf istri Edhy bernama Ainul sebesar Rp3,4 miliar yang diperuntukkan bagi keperluan Edhy dan istrinya Iis Rosita Dewi, Safri serta Andreau.

Baca Juga:  RAPBN 2020, Jokowi Pertahankan Gaji ke-13 dan THR PNS

Sumber: JPNN/News/JPG/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari