Sabtu, 12 Juli 2025

Tiga Mantan Pejabat Kampar Ini Kembali Diperiksa KPK di Mapolda Riau

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melaksanakan pemeriksaan terhadap saksi dalam kasus pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Jembatan Waterfront City Multy Years pada Dinas Bina Marga dan Pengairan pemerintah Kabupaten Kampar tahun anggaran 2015-2016, Kamis (21/1/2021).

Adapun pemeriksaan yang dilangsungkan di Mapolda Riau, Jalan Sudirman, Kota Pekanbaru itu menghadirkan Eks Bupati Kampar Jefry Noer, Kepala Dinas PUPR Kota Pekanbaru Indra Pomi yang saat itu menjabat sebagai Kadis Bina Marga tahun 2015-2016 serta Mantan Ketua DPRD Kampar Ahmad Fikri.

"Tadi telah dilakukan pemeriksaan saksi untuk tersangka ADN terkait tindak pidana pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Jembatan Waterfront tahun 2015-2016," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi Riaupos.co, Kamis (21/1/2021) petang.

Baca Juga:  Wabah Virus Corona, Masker di Apotek Diserbu Warga

Untuk diketahui, untuk kasus dugaan korupsi pelaksanaan pekerjaan pembangunan Jembatan Waterfront tahun 2015-2016 di Kabupaten Kampar itu, KPK telah menetapkan dua orang tersangka. 

Yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan proyek atas nama Adnan serta Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya (Persero) Tbk/Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya (Persero) Tbk I Ketut Suarbawa.

Kedua tersangka juga sudah ditahan sejak 29 September 2020 lalu di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK pada Gedung Merah Putih KPK. 

Masa penahanan dua tersangka itu telah diperpanjang hingga 26 Januari 2021 mendatang. Perpanjangan masa penahanan itu merupakan kali kedua yang dilakukan penyidik KPK. Dimana perpanjangan pertama dilakukan pada 19 Oktober 2020 hingga 27 November 2020. 

Baca Juga:  Lili Pintauli Mundur dari KPK, Dewas Hentikan Sidang Etik

Laporan: Afiat Ananda (Pekanbaru)

Editor: Eka G Putra

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melaksanakan pemeriksaan terhadap saksi dalam kasus pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Jembatan Waterfront City Multy Years pada Dinas Bina Marga dan Pengairan pemerintah Kabupaten Kampar tahun anggaran 2015-2016, Kamis (21/1/2021).

Adapun pemeriksaan yang dilangsungkan di Mapolda Riau, Jalan Sudirman, Kota Pekanbaru itu menghadirkan Eks Bupati Kampar Jefry Noer, Kepala Dinas PUPR Kota Pekanbaru Indra Pomi yang saat itu menjabat sebagai Kadis Bina Marga tahun 2015-2016 serta Mantan Ketua DPRD Kampar Ahmad Fikri.

"Tadi telah dilakukan pemeriksaan saksi untuk tersangka ADN terkait tindak pidana pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Jembatan Waterfront tahun 2015-2016," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi Riaupos.co, Kamis (21/1/2021) petang.

Baca Juga:  Puluhan Rumah Staf DPD RI Terkena Dampak

Untuk diketahui, untuk kasus dugaan korupsi pelaksanaan pekerjaan pembangunan Jembatan Waterfront tahun 2015-2016 di Kabupaten Kampar itu, KPK telah menetapkan dua orang tersangka. 

Yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan proyek atas nama Adnan serta Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya (Persero) Tbk/Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya (Persero) Tbk I Ketut Suarbawa.

- Advertisement -

Kedua tersangka juga sudah ditahan sejak 29 September 2020 lalu di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK pada Gedung Merah Putih KPK. 

Masa penahanan dua tersangka itu telah diperpanjang hingga 26 Januari 2021 mendatang. Perpanjangan masa penahanan itu merupakan kali kedua yang dilakukan penyidik KPK. Dimana perpanjangan pertama dilakukan pada 19 Oktober 2020 hingga 27 November 2020. 

- Advertisement -
Baca Juga:  Ombudsman RI Dorong Cukai Rokok Tutupi Defisit BPJS

Laporan: Afiat Ananda (Pekanbaru)

Editor: Eka G Putra

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melaksanakan pemeriksaan terhadap saksi dalam kasus pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Jembatan Waterfront City Multy Years pada Dinas Bina Marga dan Pengairan pemerintah Kabupaten Kampar tahun anggaran 2015-2016, Kamis (21/1/2021).

Adapun pemeriksaan yang dilangsungkan di Mapolda Riau, Jalan Sudirman, Kota Pekanbaru itu menghadirkan Eks Bupati Kampar Jefry Noer, Kepala Dinas PUPR Kota Pekanbaru Indra Pomi yang saat itu menjabat sebagai Kadis Bina Marga tahun 2015-2016 serta Mantan Ketua DPRD Kampar Ahmad Fikri.

"Tadi telah dilakukan pemeriksaan saksi untuk tersangka ADN terkait tindak pidana pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Jembatan Waterfront tahun 2015-2016," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi Riaupos.co, Kamis (21/1/2021) petang.

Baca Juga:  Ombudsman RI Dorong Cukai Rokok Tutupi Defisit BPJS

Untuk diketahui, untuk kasus dugaan korupsi pelaksanaan pekerjaan pembangunan Jembatan Waterfront tahun 2015-2016 di Kabupaten Kampar itu, KPK telah menetapkan dua orang tersangka. 

Yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan proyek atas nama Adnan serta Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya (Persero) Tbk/Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya (Persero) Tbk I Ketut Suarbawa.

Kedua tersangka juga sudah ditahan sejak 29 September 2020 lalu di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK pada Gedung Merah Putih KPK. 

Masa penahanan dua tersangka itu telah diperpanjang hingga 26 Januari 2021 mendatang. Perpanjangan masa penahanan itu merupakan kali kedua yang dilakukan penyidik KPK. Dimana perpanjangan pertama dilakukan pada 19 Oktober 2020 hingga 27 November 2020. 

Baca Juga:  Terlalu Banyak Cairan dan Garam Bisa Bahayakan Pasien Gagal Jantung

Laporan: Afiat Ananda (Pekanbaru)

Editor: Eka G Putra

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari