Jumat, 22 November 2024
spot_img

Tekan Angka Kecelakaan di Tol Permai, Polisi Rutinkan Pengawasan dengan Speed Gun

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Kecelakaan lalulintas di jalur bebas hambatan atau TOL Pekanbaru-Dumai kerap terjadi. Hampir semua peristiwa nahas tersebut disebabkan oleh kelalaian pengendara. Maka dari itu, guna menekan angka kecelakaan, Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Riau melakukan pengawasan batas kecepatan kendaraan dengan menggunakan speed gun.

Seperti yang dilaksankan Subdit Penegakan Hukum Ditlantas Polda Riau pada Ahad (17/1/2021) pagi. Dari hasil pengawasan di dapati dua kendaraan yang terbukti melanggar batas kecepatan maksimal 80 km/jam. Dua kendaraan tersebut kemudian dilakukan tindakan dengan tilang dan teguran.

“Tadi ada 2 unit kendaraan yang kami tindak. Kendaraan pertama kami tilang STNK. Kendaraan kedua kami tegur,” ucap Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Riau AKBP Abilio, Ahas (17/1/2021) siang.

Baca Juga:  Irjen Iqbal Pimpin Langsung Patroli Perairan

Ia memastikan pengawasan laju maksimal kendaraan di TOL Permai bakal dilaksanakan secara rutin. Kepada pengendara, AKBP Abilio meminta agar mematuhi seluruh rambu lalulintas yang ada di TOL. Termasuk mengikuti standar kecepatan minimal 60 km/jam dan maksimal 80 km/jam.

“Agar para pengemudi pada saat berkendaraan, agar lebih konsentrasi dan waspada. Perhatikan kecepatan terutama dalam kecepatan maksimal 80 km/jam dan min 60 km/jam. Jika capek silahkan istirahat di rest area yang telah di sediakan,” imbaunya.

Selain itu, Abilio juga menekankan pada pengendara untuk tidak sesekali melanjutkan perjalan bila dalam keadaan mengantuk. Karena hal itu sangat berpotensi menjadi penyebab kecelakaan. Termasuk juga agar menggunakan lajur kiri sebagai lajur lambat.

Baca Juga:  Bantu Korban PHK, Gapki Riau Serahkan Sembako ke Disnaker Riau

Laporan: Afiat Ananda (Pekanbaru)

Editor: E Sulaiman

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Kecelakaan lalulintas di jalur bebas hambatan atau TOL Pekanbaru-Dumai kerap terjadi. Hampir semua peristiwa nahas tersebut disebabkan oleh kelalaian pengendara. Maka dari itu, guna menekan angka kecelakaan, Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Riau melakukan pengawasan batas kecepatan kendaraan dengan menggunakan speed gun.

Seperti yang dilaksankan Subdit Penegakan Hukum Ditlantas Polda Riau pada Ahad (17/1/2021) pagi. Dari hasil pengawasan di dapati dua kendaraan yang terbukti melanggar batas kecepatan maksimal 80 km/jam. Dua kendaraan tersebut kemudian dilakukan tindakan dengan tilang dan teguran.

- Advertisement -

“Tadi ada 2 unit kendaraan yang kami tindak. Kendaraan pertama kami tilang STNK. Kendaraan kedua kami tegur,” ucap Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Riau AKBP Abilio, Ahas (17/1/2021) siang.

Baca Juga:  600 Mahasiswa Kukerta Unri Disebar ke Tujuh Kecamatan

Ia memastikan pengawasan laju maksimal kendaraan di TOL Permai bakal dilaksanakan secara rutin. Kepada pengendara, AKBP Abilio meminta agar mematuhi seluruh rambu lalulintas yang ada di TOL. Termasuk mengikuti standar kecepatan minimal 60 km/jam dan maksimal 80 km/jam.

- Advertisement -

“Agar para pengemudi pada saat berkendaraan, agar lebih konsentrasi dan waspada. Perhatikan kecepatan terutama dalam kecepatan maksimal 80 km/jam dan min 60 km/jam. Jika capek silahkan istirahat di rest area yang telah di sediakan,” imbaunya.

Selain itu, Abilio juga menekankan pada pengendara untuk tidak sesekali melanjutkan perjalan bila dalam keadaan mengantuk. Karena hal itu sangat berpotensi menjadi penyebab kecelakaan. Termasuk juga agar menggunakan lajur kiri sebagai lajur lambat.

Baca Juga:  Dua Truk Kecelakaan di Tol Pekanbaru Dumai, Dua Orang Luka Berat

Laporan: Afiat Ananda (Pekanbaru)

Editor: E Sulaiman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari