PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Kecelakaan lalulintas di jalur bebas hambatan atau TOL Pekanbaru-Dumai kerap terjadi. Hampir semua peristiwa nahas tersebut disebabkan oleh kelalaian pengendara. Maka dari itu, guna menekan angka kecelakaan, Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Riau melakukan pengawasan batas kecepatan kendaraan dengan menggunakan speed gun.
Seperti yang dilaksankan Subdit Penegakan Hukum Ditlantas Polda Riau pada Ahad (17/1/2021) pagi. Dari hasil pengawasan di dapati dua kendaraan yang terbukti melanggar batas kecepatan maksimal 80 km/jam. Dua kendaraan tersebut kemudian dilakukan tindakan dengan tilang dan teguran.
“Tadi ada 2 unit kendaraan yang kami tindak. Kendaraan pertama kami tilang STNK. Kendaraan kedua kami tegur,” ucap Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Riau AKBP Abilio, Ahas (17/1/2021) siang.
Ia memastikan pengawasan laju maksimal kendaraan di TOL Permai bakal dilaksanakan secara rutin. Kepada pengendara, AKBP Abilio meminta agar mematuhi seluruh rambu lalulintas yang ada di TOL. Termasuk mengikuti standar kecepatan minimal 60 km/jam dan maksimal 80 km/jam.
“Agar para pengemudi pada saat berkendaraan, agar lebih konsentrasi dan waspada. Perhatikan kecepatan terutama dalam kecepatan maksimal 80 km/jam dan min 60 km/jam. Jika capek silahkan istirahat di rest area yang telah di sediakan,” imbaunya.
Selain itu, Abilio juga menekankan pada pengendara untuk tidak sesekali melanjutkan perjalan bila dalam keadaan mengantuk. Karena hal itu sangat berpotensi menjadi penyebab kecelakaan. Termasuk juga agar menggunakan lajur kiri sebagai lajur lambat.
Laporan: Afiat Ananda (Pekanbaru)
Editor: E Sulaiman
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Kecelakaan lalulintas di jalur bebas hambatan atau TOL Pekanbaru-Dumai kerap terjadi. Hampir semua peristiwa nahas tersebut disebabkan oleh kelalaian pengendara. Maka dari itu, guna menekan angka kecelakaan, Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Riau melakukan pengawasan batas kecepatan kendaraan dengan menggunakan speed gun.
Seperti yang dilaksankan Subdit Penegakan Hukum Ditlantas Polda Riau pada Ahad (17/1/2021) pagi. Dari hasil pengawasan di dapati dua kendaraan yang terbukti melanggar batas kecepatan maksimal 80 km/jam. Dua kendaraan tersebut kemudian dilakukan tindakan dengan tilang dan teguran.
- Advertisement -
“Tadi ada 2 unit kendaraan yang kami tindak. Kendaraan pertama kami tilang STNK. Kendaraan kedua kami tegur,” ucap Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Riau AKBP Abilio, Ahas (17/1/2021) siang.
Ia memastikan pengawasan laju maksimal kendaraan di TOL Permai bakal dilaksanakan secara rutin. Kepada pengendara, AKBP Abilio meminta agar mematuhi seluruh rambu lalulintas yang ada di TOL. Termasuk mengikuti standar kecepatan minimal 60 km/jam dan maksimal 80 km/jam.
- Advertisement -
“Agar para pengemudi pada saat berkendaraan, agar lebih konsentrasi dan waspada. Perhatikan kecepatan terutama dalam kecepatan maksimal 80 km/jam dan min 60 km/jam. Jika capek silahkan istirahat di rest area yang telah di sediakan,” imbaunya.
Selain itu, Abilio juga menekankan pada pengendara untuk tidak sesekali melanjutkan perjalan bila dalam keadaan mengantuk. Karena hal itu sangat berpotensi menjadi penyebab kecelakaan. Termasuk juga agar menggunakan lajur kiri sebagai lajur lambat.
Laporan: Afiat Ananda (Pekanbaru)
Editor: E Sulaiman