Senin, 7 Juli 2025

Adukan Nasib, Eks THL DLHK Ungkap Tak Punya Kartu Jaminan Kesehatan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO)- Ternyata mantan Tenaga Harian Lepas (THL) yang tidak diperpanjang kontraknya oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru tidak memiliki kartu jaminan kesehatan (BPJS Kesehatan).

Hal itu diungkapkan eks THL di DLHK Zainuddin kepada Riaupos.co, Selasa (12/2/2021). Ia mengatakan, selama bekerja di DLHK tidak pernah memiliki atau memegang Karta BPJS Ketenagakerjaan atau Kesehatan. 

"Dalam sepengetahuan saya karena saya juga dulu sebagai THL di DLHK Kota Pekanbaru. Selama bekerja saya tidak pernah mendapatkan kartu BPJS baik itu BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan selama bekerja," ujar Zainuddin. 

Sebelumnya, Senin (11/1/2021) mantan THL menggelar pertemuan dengan Komisi I DPRD Kota Pekanbaru. Mereka menuntut agar pimpinan di Dinas LHK Pekanbaru bertanggungjawab, serta meminta agar ratusan THL yang diberhentikan melalui pesan singkat elektronik bisa kembali dikaryakan atau dipekerjakan. 

Baca Juga:  Ada Potensi PAD hingga Rp90 Miliar, Retribusi Sampah Akan Pakai NIK

Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, anggota komisi I DPRD Kota Pekanbaru Ida Yulita Susanti usai bertemu eks THL tersebut perihal kartu jaminan kesehatan menegaskan itu sebuah pelanggaran.

"Masak orang dipekerjakan dengan resiko yang tinggi tetapi tidak dilindungi olah BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya. 

Ditambahkannya, bagaimana kalau para THL selama kontrak berjalan sakit atau terjadi kecelakaan di lapangan. 

“Siapa nanti yang akan bertanggung jawab. Mereka kan juga manusia. Justru masyarakat kecil itu yang harus dilindungi. Kalau mereka sakit darimana biayanya, kalau tidak pemerintah yang memfasilitasi itu," pungkasnya.

Terkait kondisi ini, Komisi I DPRD Kota Pekanbaru berencana menjadwalkn kembali pemanggilan dinas terkait.

Laporan: Dofi Iskandar (Pekanbaru)

Baca Juga:  Penggelapan Pajak Terancam Pidana

Editor: Eka G Putra

PEKANBARU (RIAUPOS.CO)- Ternyata mantan Tenaga Harian Lepas (THL) yang tidak diperpanjang kontraknya oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru tidak memiliki kartu jaminan kesehatan (BPJS Kesehatan).

Hal itu diungkapkan eks THL di DLHK Zainuddin kepada Riaupos.co, Selasa (12/2/2021). Ia mengatakan, selama bekerja di DLHK tidak pernah memiliki atau memegang Karta BPJS Ketenagakerjaan atau Kesehatan. 

"Dalam sepengetahuan saya karena saya juga dulu sebagai THL di DLHK Kota Pekanbaru. Selama bekerja saya tidak pernah mendapatkan kartu BPJS baik itu BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan selama bekerja," ujar Zainuddin. 

Sebelumnya, Senin (11/1/2021) mantan THL menggelar pertemuan dengan Komisi I DPRD Kota Pekanbaru. Mereka menuntut agar pimpinan di Dinas LHK Pekanbaru bertanggungjawab, serta meminta agar ratusan THL yang diberhentikan melalui pesan singkat elektronik bisa kembali dikaryakan atau dipekerjakan. 

Baca Juga:  Petugas Masjid Istiqlal Pekanbaru Siapkan Masker dan Thermogun

Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, anggota komisi I DPRD Kota Pekanbaru Ida Yulita Susanti usai bertemu eks THL tersebut perihal kartu jaminan kesehatan menegaskan itu sebuah pelanggaran.

- Advertisement -

"Masak orang dipekerjakan dengan resiko yang tinggi tetapi tidak dilindungi olah BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya. 

Ditambahkannya, bagaimana kalau para THL selama kontrak berjalan sakit atau terjadi kecelakaan di lapangan. 

- Advertisement -

“Siapa nanti yang akan bertanggung jawab. Mereka kan juga manusia. Justru masyarakat kecil itu yang harus dilindungi. Kalau mereka sakit darimana biayanya, kalau tidak pemerintah yang memfasilitasi itu," pungkasnya.

Terkait kondisi ini, Komisi I DPRD Kota Pekanbaru berencana menjadwalkn kembali pemanggilan dinas terkait.

Laporan: Dofi Iskandar (Pekanbaru)

Baca Juga:  Tunda Bayar Tersisa Rp129 Miliar

Editor: Eka G Putra

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO)- Ternyata mantan Tenaga Harian Lepas (THL) yang tidak diperpanjang kontraknya oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru tidak memiliki kartu jaminan kesehatan (BPJS Kesehatan).

Hal itu diungkapkan eks THL di DLHK Zainuddin kepada Riaupos.co, Selasa (12/2/2021). Ia mengatakan, selama bekerja di DLHK tidak pernah memiliki atau memegang Karta BPJS Ketenagakerjaan atau Kesehatan. 

"Dalam sepengetahuan saya karena saya juga dulu sebagai THL di DLHK Kota Pekanbaru. Selama bekerja saya tidak pernah mendapatkan kartu BPJS baik itu BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan selama bekerja," ujar Zainuddin. 

Sebelumnya, Senin (11/1/2021) mantan THL menggelar pertemuan dengan Komisi I DPRD Kota Pekanbaru. Mereka menuntut agar pimpinan di Dinas LHK Pekanbaru bertanggungjawab, serta meminta agar ratusan THL yang diberhentikan melalui pesan singkat elektronik bisa kembali dikaryakan atau dipekerjakan. 

Baca Juga:  Tunda Bayar Tersisa Rp129 Miliar

Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, anggota komisi I DPRD Kota Pekanbaru Ida Yulita Susanti usai bertemu eks THL tersebut perihal kartu jaminan kesehatan menegaskan itu sebuah pelanggaran.

"Masak orang dipekerjakan dengan resiko yang tinggi tetapi tidak dilindungi olah BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya. 

Ditambahkannya, bagaimana kalau para THL selama kontrak berjalan sakit atau terjadi kecelakaan di lapangan. 

“Siapa nanti yang akan bertanggung jawab. Mereka kan juga manusia. Justru masyarakat kecil itu yang harus dilindungi. Kalau mereka sakit darimana biayanya, kalau tidak pemerintah yang memfasilitasi itu," pungkasnya.

Terkait kondisi ini, Komisi I DPRD Kota Pekanbaru berencana menjadwalkn kembali pemanggilan dinas terkait.

Laporan: Dofi Iskandar (Pekanbaru)

Baca Juga:  Kemenkumham Riau Salurkan 227 Paket Sembako ke Masyarakat Terdampak Covid-19

Editor: Eka G Putra

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari