JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Sidang perdana praperadilan Habib Rizieq Shihab atas status tersangkanya dalam kasus kerumunan di Petamburan pada Desember tahun lalu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (4/1). Namun, sidang yang dimulai sekitar pukul 10.10 itu tidak dihadiri Habib Rizieq. Petinggi Front Pembela Islam tersebut diwakili kuasa hukum Alamsyah Hanafiah dan Muhammad Kamil Pasha.
Dalam sidang tersebut, Kamil menyampaikan tujuh poin petitum Habib Rizieq. Salah satunya, keberatan atas penetapan tersangka terhadap Habib Rizieq. Dalam petitumnya, Habib Rizieq menyatakan bahwa SP.Sidik/4604/XI/2020/Ditreskrimum tanggal 26 November 2020 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/4735/XII/2020/Ditreskrimum tanggal 9 Desember 2020 tidak sah dan tidak berdasar hukum.
"Dengan demikian, penetapan status tersangka tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ujar Kamil.
Terlebih, sambung Kamil, Habib Rizieq sebenarnya menggelar acara pernikahan anak perempuannya secara terbatas. Karena terbatas, acara tersebut disetujui dari dihadiri pihak Kantor Urusan Agama (KUA) Tanah Abang. Selain itu, acara maulid juga diketahui dan disetujui pihak Wali Kota Jakarta Pusat.
Namun, ternyata, jamaah yang menghadiri acara tersebut datang di luar prediksi. Sadar bahwa jumlah massa yang datang sangat banyak, Habib Rizieq langsung meminta panitia untuk menerapkan protokol kesehatan. Yakni, membagikan masker dan hand sanitizer.
"DPP FPI juga meminta umat yang terlanjut hadir untuk mencuci tangan dan menjaga jarak. Pembagian masker, hand sanitizer, dan penyediaan tempat cuci tangan tersebut didukung dan dibantu oleh pihak Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta yang merupakan bagian dari Satgas Covid-19 DKI Jakarta," tegasnya.
Karena itu, tim kuasa hukum Habib Rizieq menyayangkan penyidik Polda Metro Jaya tetap memproses peristiwa tersebut. Apalagi, Habib Rizieq sudah didenda Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Rp50 juta.
"Meskipun pemohon telah menerima sanksi administratif dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, termohon I tetap memproses peristiwa tersebut ke tahap penyelidikan," terang Kamil.
Alamsyah, tim kuasa hukum lainnya, menambahkan, penetapan Habib Rizieq sebagai tersangka oleh pihak kepolisian dinilai prematur. Menurutnya, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, polisi memeriksa Habib Rizieq.
"Sebelum polisi menyidik Habib Rizieq sebagai saksi, tiba-tiba ditetapkan tersangka," jelas Alamsyah.
Setelah mendengar petitum yang disampaikan Habib Rizieq melalui tim kuasa hukum, majelis hakim memutuskan melanjutkan sidang praperadilan hari ini (5/1). Agendanya adalah pembacaan jawaban dari Polda Metro Jaya atas gugatan praperadilan Habib Rizieq.
"Untuk sidang selanjutnya kami berikan kesempatan bagi para termohon besok Selasa (hari ini, red) pukul 13.00 WIB," ujar hakim ketua Akhmad Sahyuti dalam persidangan.(fiq/jpg)