JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: 440/2622/SJ tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Daerah. Dalam surat itu, sebelumnya telah disebutkan pemerintah daerah dapat mencairkan anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) setelah menetapkan tanggap darurat bencana Covid-19.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Bahtiar menjelaskan, status tersebut sangat terkait dengan penggunaan mata anggaran BTT yang sudah dialokasikan dalam APBD masing-masing. Sebagai upaya penanggulangan dan penanganan wabah Covid-19 di daerah.
“Pemda terlebih dahulu harus menetapkan status bencana dulu, baru kemudian Pemda bisa mencairkan mata anggaran BTT yang terdapat dalam APBD,” kata Bahtiar dikonfirmasi, Selasa (31/3).
“Hal tersebut penting agar, tidak menjadi temuan oleh APIP maupun BPK RI, prosedur pengelolaan APBD begitu aturannya,” sambungnya.
Oleh karena itu, untuk mencairkan anggara BTT Pemda harus menetapkan status dan tingkatan bencana daerah. Hal ini sebagai dampak pembatasan sosial yang menyebabkan dampak bagi kelompok masyarakat dengan penghasilan rendah, maka daerah dapat memberikan bantuan sosial.
Namun, harus menetapkan terlebih dahulu tanggal darurat Covid-19 setelah berkoordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat. Setelah dilakukan kajian atau penilaian kondisi daerah perihal penyebaran Covid-19, Gubernur, Bupati/Walikota dapat menetapkan status bencana Covid- 19.
“Jadi di sini jelas ya, harus ditetapkan dulu status kebencanaannya, baru dengan status ini maka Pemda bisa mencairkan belanja tak terduga yang terdapat dalam APBD masing-masing Pemda. Sehingga pemda terhindar dari masalah dalam pengelolaan keuangan daerah terkait percepatan penanganan Covid-19,” pungkasnya.
Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: 440/2622/SJ tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Daerah. Dalam surat itu, sebelumnya telah disebutkan pemerintah daerah dapat mencairkan anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) setelah menetapkan tanggap darurat bencana Covid-19.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Bahtiar menjelaskan, status tersebut sangat terkait dengan penggunaan mata anggaran BTT yang sudah dialokasikan dalam APBD masing-masing. Sebagai upaya penanggulangan dan penanganan wabah Covid-19 di daerah.
- Advertisement -
“Pemda terlebih dahulu harus menetapkan status bencana dulu, baru kemudian Pemda bisa mencairkan mata anggaran BTT yang terdapat dalam APBD,” kata Bahtiar dikonfirmasi, Selasa (31/3).
“Hal tersebut penting agar, tidak menjadi temuan oleh APIP maupun BPK RI, prosedur pengelolaan APBD begitu aturannya,” sambungnya.
- Advertisement -
Oleh karena itu, untuk mencairkan anggara BTT Pemda harus menetapkan status dan tingkatan bencana daerah. Hal ini sebagai dampak pembatasan sosial yang menyebabkan dampak bagi kelompok masyarakat dengan penghasilan rendah, maka daerah dapat memberikan bantuan sosial.
Namun, harus menetapkan terlebih dahulu tanggal darurat Covid-19 setelah berkoordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat. Setelah dilakukan kajian atau penilaian kondisi daerah perihal penyebaran Covid-19, Gubernur, Bupati/Walikota dapat menetapkan status bencana Covid- 19.
“Jadi di sini jelas ya, harus ditetapkan dulu status kebencanaannya, baru dengan status ini maka Pemda bisa mencairkan belanja tak terduga yang terdapat dalam APBD masing-masing Pemda. Sehingga pemda terhindar dari masalah dalam pengelolaan keuangan daerah terkait percepatan penanganan Covid-19,” pungkasnya.
Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman