JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum pemerintah daerah untuk secara tepat mengeluarkan anggaran penanganan virus corona atau Covid-19. Hal ini perlu dilakukan agar secara cepat bisa mengatasi kondisi yang makin memprihatinkan ini.
"Pelaksana pengadaan barang dan jasa tidak perlu khawatir asal tetap dengan itikad baik untuk mengatasi virus corona dan tidak mengambil kesempatan dalam kondisi darurat corona ini," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keterangan tertulisnya pada JawaPos.com, Ahad (22/3).
Menurut Ghufron, dalam kondisi darurat, pengadaan barang dan jasa mengikuti Peraturan LKPP Nomor 13 Tahun 2018. Tahapannya mulai dari perencanaan, pelaksanaan pengadaan, dan pembayaran.
Pengadaan langsung, kata Ghufron, bertujuan agar cepat mengatasi kondisi darurat, sebagaimana terjadi saat ini. Hal ini bertujuan agar permasalahan wabah global ini bisa secara tepat ditangani.
"Kami berharap pelaksana pengadaan barang dan jasa dapat secara cepat dan responsif memenuhi kebutuhan tanggap darurat corona," urai Ghufron.
Oleh karena itu, Ghufron pun mengimbau agar penyelenggara negara maupun pihak swasta tidak mengambil kesempatan dalam kondisi darurat korona ini. Sebab pertolongan terhadap kehidupan masyarakat merupakan hal utama.
"Kami berharap pelaksana pengadaan barang dan jasa dapat secara cepat dan responsif memenuhi kebutuhan tanggap darurat corona," tegas Ghufron.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi
JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum pemerintah daerah untuk secara tepat mengeluarkan anggaran penanganan virus corona atau Covid-19. Hal ini perlu dilakukan agar secara cepat bisa mengatasi kondisi yang makin memprihatinkan ini.
"Pelaksana pengadaan barang dan jasa tidak perlu khawatir asal tetap dengan itikad baik untuk mengatasi virus corona dan tidak mengambil kesempatan dalam kondisi darurat corona ini," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keterangan tertulisnya pada JawaPos.com, Ahad (22/3).
- Advertisement -
Menurut Ghufron, dalam kondisi darurat, pengadaan barang dan jasa mengikuti Peraturan LKPP Nomor 13 Tahun 2018. Tahapannya mulai dari perencanaan, pelaksanaan pengadaan, dan pembayaran.
Pengadaan langsung, kata Ghufron, bertujuan agar cepat mengatasi kondisi darurat, sebagaimana terjadi saat ini. Hal ini bertujuan agar permasalahan wabah global ini bisa secara tepat ditangani.
- Advertisement -
"Kami berharap pelaksana pengadaan barang dan jasa dapat secara cepat dan responsif memenuhi kebutuhan tanggap darurat corona," urai Ghufron.
Oleh karena itu, Ghufron pun mengimbau agar penyelenggara negara maupun pihak swasta tidak mengambil kesempatan dalam kondisi darurat korona ini. Sebab pertolongan terhadap kehidupan masyarakat merupakan hal utama.
"Kami berharap pelaksana pengadaan barang dan jasa dapat secara cepat dan responsif memenuhi kebutuhan tanggap darurat corona," tegas Ghufron.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi