Rabu, 9 April 2025
spot_img

Nelayan Tanjungbalai Asahan yang Ditangkap Aparat Malaysia Berhasil Dibebaskan

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membebaskan sejumlah nelayan Indonesia, yang ditangkap oleh Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) dari Selangor, Malaysia.

"Kami berhasil membebaskan KM Lusyani yang diawaki oleh lima nelayan asal Tanjung Balai Asahan yang sebelumnya ditangkap oleh KM Petir milik aparat APMM pada 18 Maret 2020 di DM 4 Port Klang/Selangor," kata Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Tb Haeru Rahayu, Direktur Jenderal PSDKP, Ahad(22/3).

Lebih lanjut Haeru menjelaskan bahwa upaya pembebasan nelayan yang ditangkap oleh aparat negara tetangga merupakan salah satu tugas Ditjen PSDKP yang diperintahkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Baca Juga:  Kemendagri Siapkan Plt Gubernur Kepri

"Sesuai perintah Pak Menteri, pembebasan nelayan ini menunjukkan bahwa Kapal Pengawas KKP tidak hanya sebagai garda terdepan dalam memberantas illegal fishing oleh kapal ikan asing, tetapi juga memberikan perlindungan dan rasa nyaman kepada nelayan Indonesia," ucap Dirjen PSDKP.

Di tempat terpisah, Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono menjelaskan bahwa Ditjen PSDKP pertama kali memperoleh informasi tentang penangkapan nelayan Indonesia oleh aparat Malaysia pada 19 Maret 2020 malam.

"Sebenarnya kapal Indonesia ini telah masuk ke wilayah Malaysia dan bukan di wilayah unresolved area di mana ada mekanisme yang diatur dalam MoU Common Guidelines. Namun Berbekal hubungan baik antara Ditjen PSDKP-KKP dan APMM Malaysia, kami meminta pembebasan dapat segera dilakukan dengan mempertimbangkan bahwa nelayan yang ditangkap adalah nelayan kecil serta terdapat satu orang ABK dalam keadaan sakit," ujar Ipung.

Baca Juga:  Ketua DPRD Pekanbaru Jadi Irup HGN di Al-Izhar School

Berkat upaya persuasif yang dilaksanakan, kapal bersama nelayan Indonesia tersebut berhasil dibebaskan.

KM Lusyani beserta awaknya diserahkan oleh KM. Petir milik APMM kepada Ditjen PSDKP melalui KP. Hiu 04 di perbatasan RI-Malaysia pada 20 Maret 2020.

Sumber: Antara/JPNN
Editor: Hary B Koriun

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membebaskan sejumlah nelayan Indonesia, yang ditangkap oleh Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) dari Selangor, Malaysia.

"Kami berhasil membebaskan KM Lusyani yang diawaki oleh lima nelayan asal Tanjung Balai Asahan yang sebelumnya ditangkap oleh KM Petir milik aparat APMM pada 18 Maret 2020 di DM 4 Port Klang/Selangor," kata Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Tb Haeru Rahayu, Direktur Jenderal PSDKP, Ahad(22/3).

Lebih lanjut Haeru menjelaskan bahwa upaya pembebasan nelayan yang ditangkap oleh aparat negara tetangga merupakan salah satu tugas Ditjen PSDKP yang diperintahkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Baca Juga:  Ketika Spiderman, Superman, dan Gatot Kaca Berbagi Masker di Pasar-pasar

"Sesuai perintah Pak Menteri, pembebasan nelayan ini menunjukkan bahwa Kapal Pengawas KKP tidak hanya sebagai garda terdepan dalam memberantas illegal fishing oleh kapal ikan asing, tetapi juga memberikan perlindungan dan rasa nyaman kepada nelayan Indonesia," ucap Dirjen PSDKP.

Di tempat terpisah, Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono menjelaskan bahwa Ditjen PSDKP pertama kali memperoleh informasi tentang penangkapan nelayan Indonesia oleh aparat Malaysia pada 19 Maret 2020 malam.

"Sebenarnya kapal Indonesia ini telah masuk ke wilayah Malaysia dan bukan di wilayah unresolved area di mana ada mekanisme yang diatur dalam MoU Common Guidelines. Namun Berbekal hubungan baik antara Ditjen PSDKP-KKP dan APMM Malaysia, kami meminta pembebasan dapat segera dilakukan dengan mempertimbangkan bahwa nelayan yang ditangkap adalah nelayan kecil serta terdapat satu orang ABK dalam keadaan sakit," ujar Ipung.

Baca Juga:  DPR Merasa Dilompati Jokowi soal Rencana Pemindahan Ibu Kota Negara

Berkat upaya persuasif yang dilaksanakan, kapal bersama nelayan Indonesia tersebut berhasil dibebaskan.

KM Lusyani beserta awaknya diserahkan oleh KM. Petir milik APMM kepada Ditjen PSDKP melalui KP. Hiu 04 di perbatasan RI-Malaysia pada 20 Maret 2020.

Sumber: Antara/JPNN
Editor: Hary B Koriun

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Nelayan Tanjungbalai Asahan yang Ditangkap Aparat Malaysia Berhasil Dibebaskan

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membebaskan sejumlah nelayan Indonesia, yang ditangkap oleh Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) dari Selangor, Malaysia.

"Kami berhasil membebaskan KM Lusyani yang diawaki oleh lima nelayan asal Tanjung Balai Asahan yang sebelumnya ditangkap oleh KM Petir milik aparat APMM pada 18 Maret 2020 di DM 4 Port Klang/Selangor," kata Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Tb Haeru Rahayu, Direktur Jenderal PSDKP, Ahad(22/3).

Lebih lanjut Haeru menjelaskan bahwa upaya pembebasan nelayan yang ditangkap oleh aparat negara tetangga merupakan salah satu tugas Ditjen PSDKP yang diperintahkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Baca Juga:  DPR Merasa Dilompati Jokowi soal Rencana Pemindahan Ibu Kota Negara

"Sesuai perintah Pak Menteri, pembebasan nelayan ini menunjukkan bahwa Kapal Pengawas KKP tidak hanya sebagai garda terdepan dalam memberantas illegal fishing oleh kapal ikan asing, tetapi juga memberikan perlindungan dan rasa nyaman kepada nelayan Indonesia," ucap Dirjen PSDKP.

Di tempat terpisah, Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono menjelaskan bahwa Ditjen PSDKP pertama kali memperoleh informasi tentang penangkapan nelayan Indonesia oleh aparat Malaysia pada 19 Maret 2020 malam.

"Sebenarnya kapal Indonesia ini telah masuk ke wilayah Malaysia dan bukan di wilayah unresolved area di mana ada mekanisme yang diatur dalam MoU Common Guidelines. Namun Berbekal hubungan baik antara Ditjen PSDKP-KKP dan APMM Malaysia, kami meminta pembebasan dapat segera dilakukan dengan mempertimbangkan bahwa nelayan yang ditangkap adalah nelayan kecil serta terdapat satu orang ABK dalam keadaan sakit," ujar Ipung.

Baca Juga:  Kemendagri Siapkan Plt Gubernur Kepri

Berkat upaya persuasif yang dilaksanakan, kapal bersama nelayan Indonesia tersebut berhasil dibebaskan.

KM Lusyani beserta awaknya diserahkan oleh KM. Petir milik APMM kepada Ditjen PSDKP melalui KP. Hiu 04 di perbatasan RI-Malaysia pada 20 Maret 2020.

Sumber: Antara/JPNN
Editor: Hary B Koriun

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membebaskan sejumlah nelayan Indonesia, yang ditangkap oleh Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) dari Selangor, Malaysia.

"Kami berhasil membebaskan KM Lusyani yang diawaki oleh lima nelayan asal Tanjung Balai Asahan yang sebelumnya ditangkap oleh KM Petir milik aparat APMM pada 18 Maret 2020 di DM 4 Port Klang/Selangor," kata Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Tb Haeru Rahayu, Direktur Jenderal PSDKP, Ahad(22/3).

Lebih lanjut Haeru menjelaskan bahwa upaya pembebasan nelayan yang ditangkap oleh aparat negara tetangga merupakan salah satu tugas Ditjen PSDKP yang diperintahkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Baca Juga:  Kemendagri Siapkan Plt Gubernur Kepri

"Sesuai perintah Pak Menteri, pembebasan nelayan ini menunjukkan bahwa Kapal Pengawas KKP tidak hanya sebagai garda terdepan dalam memberantas illegal fishing oleh kapal ikan asing, tetapi juga memberikan perlindungan dan rasa nyaman kepada nelayan Indonesia," ucap Dirjen PSDKP.

Di tempat terpisah, Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono menjelaskan bahwa Ditjen PSDKP pertama kali memperoleh informasi tentang penangkapan nelayan Indonesia oleh aparat Malaysia pada 19 Maret 2020 malam.

"Sebenarnya kapal Indonesia ini telah masuk ke wilayah Malaysia dan bukan di wilayah unresolved area di mana ada mekanisme yang diatur dalam MoU Common Guidelines. Namun Berbekal hubungan baik antara Ditjen PSDKP-KKP dan APMM Malaysia, kami meminta pembebasan dapat segera dilakukan dengan mempertimbangkan bahwa nelayan yang ditangkap adalah nelayan kecil serta terdapat satu orang ABK dalam keadaan sakit," ujar Ipung.

Baca Juga:  DPR Merasa Dilompati Jokowi soal Rencana Pemindahan Ibu Kota Negara

Berkat upaya persuasif yang dilaksanakan, kapal bersama nelayan Indonesia tersebut berhasil dibebaskan.

KM Lusyani beserta awaknya diserahkan oleh KM. Petir milik APMM kepada Ditjen PSDKP melalui KP. Hiu 04 di perbatasan RI-Malaysia pada 20 Maret 2020.

Sumber: Antara/JPNN
Editor: Hary B Koriun

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari