Kamis, 25 September 2025
spot_img

OJK Riau Imbau Masyarakat Berhati-hati Melakukan Pinjaman Online

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riau Yusri, mengimbau masyarakat Riau agar berhati-hati dalam memanfaatkan pinjaman online.
Yusri mengaku, OJK semakin memperketat pengawasan terkait pinjaman online, agar pemanfaatan financial technology (fintech) tersebut dapat memberikan perlindungan dan kenyamanan pada nasabah dan masyarakat.
“Kami lakukan pengawasan ke market terkait pinjaman online ini,” kata Yusri, Kamis (18/7).
Menurut Yusri, OJK menegaskan jika masyarakat harus jeli ketika melakukan pinjaman dan harus memperhatikan apakah fintech-fintech tersebut terdaftar di OJK.
Selain itu OJK juga telah memublikasikan perusahaan-perusahaan fintech baik  yang terdaftar mau pun tidak terdaftar di laman resmi OJK.
 â€œKami harapkan dengan publikasi ini, masyarakat bisa memilih untuk berhubungan dengan fintech yang mana,” ujar Yusri.
Yusri menyarankan agar masyarakat hanya melakukan pinjaman jangka pendek untuk keperluan yang sangat mendesak dan menghindari peminjaman jangka panjang. 
“Bunganya mahal, bisa 2,4 persen sebulan. Jangan jadikan jangka panjang, mending ke perbankan saja,” pungkas Yusri.(*2)
Baca Juga:  Tes Rapid Antigen Peserta Didik Digelar Pekan Ini
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riau Yusri, mengimbau masyarakat Riau agar berhati-hati dalam memanfaatkan pinjaman online.
Yusri mengaku, OJK semakin memperketat pengawasan terkait pinjaman online, agar pemanfaatan financial technology (fintech) tersebut dapat memberikan perlindungan dan kenyamanan pada nasabah dan masyarakat.
“Kami lakukan pengawasan ke market terkait pinjaman online ini,” kata Yusri, Kamis (18/7).
Menurut Yusri, OJK menegaskan jika masyarakat harus jeli ketika melakukan pinjaman dan harus memperhatikan apakah fintech-fintech tersebut terdaftar di OJK.
Selain itu OJK juga telah memublikasikan perusahaan-perusahaan fintech baik  yang terdaftar mau pun tidak terdaftar di laman resmi OJK.
 â€œKami harapkan dengan publikasi ini, masyarakat bisa memilih untuk berhubungan dengan fintech yang mana,” ujar Yusri.
Yusri menyarankan agar masyarakat hanya melakukan pinjaman jangka pendek untuk keperluan yang sangat mendesak dan menghindari peminjaman jangka panjang. 
“Bunganya mahal, bisa 2,4 persen sebulan. Jangan jadikan jangka panjang, mending ke perbankan saja,” pungkas Yusri.(*2)
Baca Juga:  Waka DPRD Kurban Satu Sapi di Masjid Tsamaratul Ikhwan
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riau Yusri, mengimbau masyarakat Riau agar berhati-hati dalam memanfaatkan pinjaman online.
Yusri mengaku, OJK semakin memperketat pengawasan terkait pinjaman online, agar pemanfaatan financial technology (fintech) tersebut dapat memberikan perlindungan dan kenyamanan pada nasabah dan masyarakat.
“Kami lakukan pengawasan ke market terkait pinjaman online ini,” kata Yusri, Kamis (18/7).
Menurut Yusri, OJK menegaskan jika masyarakat harus jeli ketika melakukan pinjaman dan harus memperhatikan apakah fintech-fintech tersebut terdaftar di OJK.
Selain itu OJK juga telah memublikasikan perusahaan-perusahaan fintech baik  yang terdaftar mau pun tidak terdaftar di laman resmi OJK.
 â€œKami harapkan dengan publikasi ini, masyarakat bisa memilih untuk berhubungan dengan fintech yang mana,” ujar Yusri.
Yusri menyarankan agar masyarakat hanya melakukan pinjaman jangka pendek untuk keperluan yang sangat mendesak dan menghindari peminjaman jangka panjang. 
“Bunganya mahal, bisa 2,4 persen sebulan. Jangan jadikan jangka panjang, mending ke perbankan saja,” pungkas Yusri.(*2)
Baca Juga:  Tes Rapid Antigen Peserta Didik Digelar Pekan Ini

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari