Rabu, 27 Agustus 2025
spot_img

Proyek Swastanisasi Sampah Diselidiki

PEKANBARU(RIAUPOS.CO) — Kejaksaan Negeri Pekanbaru menyelidiki proyek swastanisasi jasa pengangkutan sampah di Kota Pekanbaru. Pengelolaan sampah sepuluh kecamatan di Kota Bertuah diserahkan pihak ketiga sejak tahun 2018 lalu. Penangkutannya dibagi dua zona. Zona I meliputi Kecamatan Tampan, Payung Sekaki dan Marpoyan Damai dengan anggaran tiga tahun sekitar Rp74 miliar. Dana itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pekanbaru.

Sementara untuk zona II untuk tujuh kecamatan yakni  Kecamatan Senapelan, Pekanbaru Kota. Lalu, Kecamatan Sukajadi, Senapelan, Limapuluh, Sail, Bukit Raya, dan Tenayan Raya dengan anggaran Rp87.400.680.343 selama tiga tahun. Proyek ini diprakasai oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru.

Baca Juga:  Ribuan Produk Kosmetik Diduga Ilegal Disita

Kasi Intelijen Kejari Pekanbaru, Budiman mengakui pihaknya mengusut dugaan penyimpangan swastanisasi jasa pengangkutan sampah di Kota Pekanbaru. Disampaikan dia, penanganan perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan. "Iya, kami masih melakukan penyelidikan," kata Budiman kepada Riau Pos, Jumat (6/3).

Pada tahapan ini, pihaknya tengah melakukan pengumpulan data (puldata). Hal itu, dengan melakukan pengecekan serta pemeriksaan ke lapangan terkait jasa pengangkutan sampah yang dikelola pihak ketiga.

Diketahui, pengusutan perkara tersebut menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi, mulai impor sampah dari kabupaten lain, untuk memenuhi kebutuhan tonase angkutan yang mencapai 360 ton per hari. Karena, satuan harga pembayaran kontrak pengangkutan sampah adalah harga satuan dan pembayaran dilakukan berdasarkan volume sampah yang diangkut tiap hari yang diakumulasikan setiap bulannya atau sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam kontrak pelaksanaan.

Baca Juga:  Tiket AirAsia Diskon hingga 30 Persen

Kabag Humas Pemko Pekanbaru, Masirba Sulaiman yang dikonfirmasi melalui telepon selularnya mengatakan, pihaknya akan mengkonfirmasi perihal tersebut ke DLHK Kota Pekanbaru. Namun, jika dugaan penyimpangan jasa pengangkutan sampah itu dalam penyelidikan Korps Adhyaksa Pekanbaru, Irba menyebutkan, pihaknya akan menghormati proses hukum. "Saya belum dapat informasi itu, nanti saya konfirmasi ke Kadisn. Jika, iya (dalam penyelidikan, red) kami hormati proses hukum," sebut mantan Kabid Perdagangan DPP Pekanbaru.(rir)

PEKANBARU(RIAUPOS.CO) — Kejaksaan Negeri Pekanbaru menyelidiki proyek swastanisasi jasa pengangkutan sampah di Kota Pekanbaru. Pengelolaan sampah sepuluh kecamatan di Kota Bertuah diserahkan pihak ketiga sejak tahun 2018 lalu. Penangkutannya dibagi dua zona. Zona I meliputi Kecamatan Tampan, Payung Sekaki dan Marpoyan Damai dengan anggaran tiga tahun sekitar Rp74 miliar. Dana itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pekanbaru.

Sementara untuk zona II untuk tujuh kecamatan yakni  Kecamatan Senapelan, Pekanbaru Kota. Lalu, Kecamatan Sukajadi, Senapelan, Limapuluh, Sail, Bukit Raya, dan Tenayan Raya dengan anggaran Rp87.400.680.343 selama tiga tahun. Proyek ini diprakasai oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru.

Baca Juga:  Kehadiran Peserta PPRA Lemhanas 2022 Beri Kontribusi Positif

Kasi Intelijen Kejari Pekanbaru, Budiman mengakui pihaknya mengusut dugaan penyimpangan swastanisasi jasa pengangkutan sampah di Kota Pekanbaru. Disampaikan dia, penanganan perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan. "Iya, kami masih melakukan penyelidikan," kata Budiman kepada Riau Pos, Jumat (6/3).

Pada tahapan ini, pihaknya tengah melakukan pengumpulan data (puldata). Hal itu, dengan melakukan pengecekan serta pemeriksaan ke lapangan terkait jasa pengangkutan sampah yang dikelola pihak ketiga.

Diketahui, pengusutan perkara tersebut menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi, mulai impor sampah dari kabupaten lain, untuk memenuhi kebutuhan tonase angkutan yang mencapai 360 ton per hari. Karena, satuan harga pembayaran kontrak pengangkutan sampah adalah harga satuan dan pembayaran dilakukan berdasarkan volume sampah yang diangkut tiap hari yang diakumulasikan setiap bulannya atau sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam kontrak pelaksanaan.

- Advertisement -
Baca Juga:  WhatsApp Wako Diretas, Pelaku Minta Rp6 Juta

Kabag Humas Pemko Pekanbaru, Masirba Sulaiman yang dikonfirmasi melalui telepon selularnya mengatakan, pihaknya akan mengkonfirmasi perihal tersebut ke DLHK Kota Pekanbaru. Namun, jika dugaan penyimpangan jasa pengangkutan sampah itu dalam penyelidikan Korps Adhyaksa Pekanbaru, Irba menyebutkan, pihaknya akan menghormati proses hukum. "Saya belum dapat informasi itu, nanti saya konfirmasi ke Kadisn. Jika, iya (dalam penyelidikan, red) kami hormati proses hukum," sebut mantan Kabid Perdagangan DPP Pekanbaru.(rir)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU(RIAUPOS.CO) — Kejaksaan Negeri Pekanbaru menyelidiki proyek swastanisasi jasa pengangkutan sampah di Kota Pekanbaru. Pengelolaan sampah sepuluh kecamatan di Kota Bertuah diserahkan pihak ketiga sejak tahun 2018 lalu. Penangkutannya dibagi dua zona. Zona I meliputi Kecamatan Tampan, Payung Sekaki dan Marpoyan Damai dengan anggaran tiga tahun sekitar Rp74 miliar. Dana itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pekanbaru.

Sementara untuk zona II untuk tujuh kecamatan yakni  Kecamatan Senapelan, Pekanbaru Kota. Lalu, Kecamatan Sukajadi, Senapelan, Limapuluh, Sail, Bukit Raya, dan Tenayan Raya dengan anggaran Rp87.400.680.343 selama tiga tahun. Proyek ini diprakasai oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru.

Baca Juga:  Pemprov Riau Jemput Pasien Kanker Mata Asal Rohil 

Kasi Intelijen Kejari Pekanbaru, Budiman mengakui pihaknya mengusut dugaan penyimpangan swastanisasi jasa pengangkutan sampah di Kota Pekanbaru. Disampaikan dia, penanganan perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan. "Iya, kami masih melakukan penyelidikan," kata Budiman kepada Riau Pos, Jumat (6/3).

Pada tahapan ini, pihaknya tengah melakukan pengumpulan data (puldata). Hal itu, dengan melakukan pengecekan serta pemeriksaan ke lapangan terkait jasa pengangkutan sampah yang dikelola pihak ketiga.

Diketahui, pengusutan perkara tersebut menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi, mulai impor sampah dari kabupaten lain, untuk memenuhi kebutuhan tonase angkutan yang mencapai 360 ton per hari. Karena, satuan harga pembayaran kontrak pengangkutan sampah adalah harga satuan dan pembayaran dilakukan berdasarkan volume sampah yang diangkut tiap hari yang diakumulasikan setiap bulannya atau sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam kontrak pelaksanaan.

Baca Juga:  Lazismu dan PSMTI Riau Bersinergi Majukan UMKM

Kabag Humas Pemko Pekanbaru, Masirba Sulaiman yang dikonfirmasi melalui telepon selularnya mengatakan, pihaknya akan mengkonfirmasi perihal tersebut ke DLHK Kota Pekanbaru. Namun, jika dugaan penyimpangan jasa pengangkutan sampah itu dalam penyelidikan Korps Adhyaksa Pekanbaru, Irba menyebutkan, pihaknya akan menghormati proses hukum. "Saya belum dapat informasi itu, nanti saya konfirmasi ke Kadisn. Jika, iya (dalam penyelidikan, red) kami hormati proses hukum," sebut mantan Kabid Perdagangan DPP Pekanbaru.(rir)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari