MERANTI(RIAUPOS.CO) — Terseret dugaan tindak pidana korupsi retribusi kempang, dua orang jajaran Dinas Pergubungan Kabupaten Kepulauan Meranti ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri(Kejari) daerah setempat, Kamis (18/7/19) sore.
Seperti dikatakan oleh Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kepulauan Meranti, Robby Prasetya SH, mereka berdua diantaranya berinisial SF status PNS, serta GT pegawai honorer, telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Mereka berdua kini telah ditetapkan sebagai tersangka,”ujarnya.
Adapun dugaan penyelewengan dana retribusi tersebut, menurut Roby terjadi sejak 2012 hingga 2015 lalu. Rinci dari hasil Pulbaket, pungutan yang mereka lakukan menggunakan pas masuk, namun uang pas yang ditarik tidak utuh disetorkan ke kas daerah.
Parahnya lagi, ada dugaan bahwa mereka melakukan perbuatan manipulasi dengan mencetak sendiri pas masuk dengan tarif yang berbeda seperti yang tertuang di dalam Perda.
“Sesuai aturan, karcis atau pas pelabuhan itu seharusnya dikeluarkan oleh dinas, namun kedua oknum pegawai Dishub itu mencetak sendiri dan menjualnya,” ungkapnya.
Sementara untuk kerugian yang ditimbulkan oleh ulang para tersangka masih didalami. Selain itu ia tetap komit akan mengungkap semua pihak yang terkait dalam kasus ini.
“Kita akan ungkap semua pihak yang terkait dalam kasus ini, sebab mana mungkin tindakan yang dilakukan secara terang terangan oleh tersangka tanpa diketahui oleh atasan mereka.
Memang sejauh ini kedua tersangka masih kooperatif dan mengakui perbuatannya, mudah – mudahan dalam waktu tidak terlalu lama, kasus ini akan terungkap semuanya,” ujar Robby.(Wir)