Minggu, 22 Juni 2025

Polsek Senapelan Musnahkan Sabu dan Ratusan Ekstasi

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pasca diamankan pada 16 Desember kemarin, akhirnya Polsek Senapelan melakukan pemusnahan barang bukti sabu dan ekstasi dari pemilik JA alias Akbar (25).

Sabu yang dimusnahkan yakni 645 gram dan ekstasi 359 butir. Kapolresta Pekanbaru melalui Kapolsek Senapelan AKP Dany Andika Karya Gita menyebut, pengendali tersangka Akbar dari Lapas Pekanbaru.

"Pengendali dari Lapas Pekanbaru yakni J. Di mana  pengakuan tersangka Akbar sudah melakoni sejak Agustus 2020," ungkapnya pada media, Selasa (29/12).

Penangkapan terhadap tersangka Akbar berada di Jalan Tirta Siak, Kecamatan Payung Sekaki, pada 23 Desember sore hari. Barang bukti itu berada di tas dan di dalam jok sepeda motor yang ditunggangi tersangka. 

Baca Juga:  Festival Riset Hutan Tropis dan Lingkungan Hidup, Upaya KLHK Sebarluaskan Inovasi Hasil Litbang

Diketahui upah sebagai pengedar kisaran Rp1 juta sampai Rp3 juta. Katanya, digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan foya-foya.

 

Laporan: Sofiah (Pekanbaru)

Editor: E Sulaiman

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pasca diamankan pada 16 Desember kemarin, akhirnya Polsek Senapelan melakukan pemusnahan barang bukti sabu dan ekstasi dari pemilik JA alias Akbar (25).

Sabu yang dimusnahkan yakni 645 gram dan ekstasi 359 butir. Kapolresta Pekanbaru melalui Kapolsek Senapelan AKP Dany Andika Karya Gita menyebut, pengendali tersangka Akbar dari Lapas Pekanbaru.

"Pengendali dari Lapas Pekanbaru yakni J. Di mana  pengakuan tersangka Akbar sudah melakoni sejak Agustus 2020," ungkapnya pada media, Selasa (29/12).

Penangkapan terhadap tersangka Akbar berada di Jalan Tirta Siak, Kecamatan Payung Sekaki, pada 23 Desember sore hari. Barang bukti itu berada di tas dan di dalam jok sepeda motor yang ditunggangi tersangka. 

Baca Juga:  Festival Riset Hutan Tropis dan Lingkungan Hidup, Upaya KLHK Sebarluaskan Inovasi Hasil Litbang

Diketahui upah sebagai pengedar kisaran Rp1 juta sampai Rp3 juta. Katanya, digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan foya-foya.

- Advertisement -

 

Laporan: Sofiah (Pekanbaru)

- Advertisement -

Editor: E Sulaiman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pasca diamankan pada 16 Desember kemarin, akhirnya Polsek Senapelan melakukan pemusnahan barang bukti sabu dan ekstasi dari pemilik JA alias Akbar (25).

Sabu yang dimusnahkan yakni 645 gram dan ekstasi 359 butir. Kapolresta Pekanbaru melalui Kapolsek Senapelan AKP Dany Andika Karya Gita menyebut, pengendali tersangka Akbar dari Lapas Pekanbaru.

"Pengendali dari Lapas Pekanbaru yakni J. Di mana  pengakuan tersangka Akbar sudah melakoni sejak Agustus 2020," ungkapnya pada media, Selasa (29/12).

Penangkapan terhadap tersangka Akbar berada di Jalan Tirta Siak, Kecamatan Payung Sekaki, pada 23 Desember sore hari. Barang bukti itu berada di tas dan di dalam jok sepeda motor yang ditunggangi tersangka. 

Baca Juga:  Sembuh dari Corona, PM Inggris Akan Kembali Bekerja

Diketahui upah sebagai pengedar kisaran Rp1 juta sampai Rp3 juta. Katanya, digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan foya-foya.

 

Laporan: Sofiah (Pekanbaru)

Editor: E Sulaiman

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari