Minggu, 10 November 2024

KPK Telusuri Pemberian Uang PT Samudra Bahari Sukses ke Edhy Prabowo

- Advertisement -

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Direktur Utama PT Samudra Bahari Sukses, Willy pada Senin (28/12) kemarin. Lembaga antirasuah menduga, PT Samudra Bahari Sukses turut memberikan sejumlah uang kepada mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP) dalam proses ekspor benih lobster atau benur.

“Dikonfirmasi terkait dengan dugaan pemberian sejumlah uang dalam bentuk setoran kepada tersangka EP (Edhy Prabowo) melalui biaya kargo sebesar Rp1.800 perekor BBL,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (29/12).

- Advertisement -

Tak hanya mendalami dugaan pemberian uang, penyidik KPK juga mendalami proses dan pelaksanaan ekspor benur yang dilaksanakan PT Samudra Bahari Sukses.

“Dikonfirmasi terkait dengan proses dan pelaksanaan ekspor benih belur lobster (BBL) yang dikerjakan oleh perusahaan saksi (Direktur Utama PT Samudra Bahari Sukses, Willy),” ujar Ali.

Tim penyidik KPK juga kembali memeriksa Edhy Prabowo. Mantan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu dicecar soal aliran dana yang diterima dan dikelola oleh staf khususnya, Amiril Mukminin.

- Advertisement -
Baca Juga:  Di Siak, Kabut Asap Tebal Sekolah Diliburkan

“Edhy Prabowo dikonfirmasi terkait dugaan penerimaan dan aliran sejumlah uang yang dikelola oleh tersangka AM (Amiril Mukminin),” ucap Ali.

Sementara itu, dua saksi lainnya yang diagendakan dalam kasus ini yakni Direktur PT Grahafoods Indo Pasifik, Chandra Astan dan Direktur PT Maradeka Karya Semesta, Untyas Anggraeni tidak menghadiri panggilan KPK. Lembaga antirasuah berencana menjadwalkan ulang pemanggilan saksi.

“Kedua saksi tidak hadir dan akan akan dilakukan penjadwalan ulang,” pungkas Ali.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Edhy Prabowo selaku Menteri Kelautan dan Perikanan sebagai tersangka. Selain Edhy, KPK juga menetapkan enam tersangka lainnya yang juga terseret dalam kasus ekspor benih lobster atau benur.

Mereka yang ditetapkan tersangka penerima suap yakni Safri (SAF) selaku Stafsus Menteri KKP; Andreau Pribadi Misanta (APM) selaku Stafsus Menteri KKP; Siswadi (SWD) selaku Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK); Ainul Faqih (AF) selaku Staf istri Menteri KKP dan Amiril Mukminin selaku swasta. Sementara diduga sebagai pihak pemberi, KPK menetapkan Suharjito (SJT) selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP).

Baca Juga:  Warga Sungai Sialang Rohil Desak Tuntaskan Tapal Batas Kepenghuluan

KPK menduga, Edhy Prabowo menerima suap dengan total Rp 10,2 miliar dan USD 100.000 dari Suharjito. Suap tersebut diberikan agar Edhy selaku Menteri Kalautan dan Perikanan memberikan izin kepada PT Dua Putra Perkasa Pratama untuk menerima izin sebagai eksportir benih lobster atau benur.

Tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan tersangka pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Direktur Utama PT Samudra Bahari Sukses, Willy pada Senin (28/12) kemarin. Lembaga antirasuah menduga, PT Samudra Bahari Sukses turut memberikan sejumlah uang kepada mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP) dalam proses ekspor benih lobster atau benur.

“Dikonfirmasi terkait dengan dugaan pemberian sejumlah uang dalam bentuk setoran kepada tersangka EP (Edhy Prabowo) melalui biaya kargo sebesar Rp1.800 perekor BBL,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (29/12).

- Advertisement -

Tak hanya mendalami dugaan pemberian uang, penyidik KPK juga mendalami proses dan pelaksanaan ekspor benur yang dilaksanakan PT Samudra Bahari Sukses.

“Dikonfirmasi terkait dengan proses dan pelaksanaan ekspor benih belur lobster (BBL) yang dikerjakan oleh perusahaan saksi (Direktur Utama PT Samudra Bahari Sukses, Willy),” ujar Ali.

- Advertisement -

Tim penyidik KPK juga kembali memeriksa Edhy Prabowo. Mantan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu dicecar soal aliran dana yang diterima dan dikelola oleh staf khususnya, Amiril Mukminin.

Baca Juga:  Mantan Pimpinan Nilai Marwah KPK Hancur Karena Perpres

“Edhy Prabowo dikonfirmasi terkait dugaan penerimaan dan aliran sejumlah uang yang dikelola oleh tersangka AM (Amiril Mukminin),” ucap Ali.

Sementara itu, dua saksi lainnya yang diagendakan dalam kasus ini yakni Direktur PT Grahafoods Indo Pasifik, Chandra Astan dan Direktur PT Maradeka Karya Semesta, Untyas Anggraeni tidak menghadiri panggilan KPK. Lembaga antirasuah berencana menjadwalkan ulang pemanggilan saksi.

“Kedua saksi tidak hadir dan akan akan dilakukan penjadwalan ulang,” pungkas Ali.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Edhy Prabowo selaku Menteri Kelautan dan Perikanan sebagai tersangka. Selain Edhy, KPK juga menetapkan enam tersangka lainnya yang juga terseret dalam kasus ekspor benih lobster atau benur.

Mereka yang ditetapkan tersangka penerima suap yakni Safri (SAF) selaku Stafsus Menteri KKP; Andreau Pribadi Misanta (APM) selaku Stafsus Menteri KKP; Siswadi (SWD) selaku Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK); Ainul Faqih (AF) selaku Staf istri Menteri KKP dan Amiril Mukminin selaku swasta. Sementara diduga sebagai pihak pemberi, KPK menetapkan Suharjito (SJT) selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP).

Baca Juga:  Cuaca Makin Panas, Jamaah Diimbau Jaga Kondisi

KPK menduga, Edhy Prabowo menerima suap dengan total Rp 10,2 miliar dan USD 100.000 dari Suharjito. Suap tersebut diberikan agar Edhy selaku Menteri Kalautan dan Perikanan memberikan izin kepada PT Dua Putra Perkasa Pratama untuk menerima izin sebagai eksportir benih lobster atau benur.

Tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan tersangka pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari