Jumat, 20 September 2024

Klarifikasi soal Afirmasi Hak Beragama Syiah dan Ahmadiyah, Ini Penjelasannya Menag Yaqut

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyebut tidak pernah menyatakan akan memberikan perlindungan khusus kepada kelompok Syiah dan Ahmadiyah. Menurutnya sebagai Menag harus melindungi setiap warga negara.

"Tidak ada pernyataan saya melindungi organisasi atau kelompok Syiah dan Ahmadiyah. Sikap saya sebagai Menteri Agama melindungi mereka sebagai warga negara," katanya di Jakarta, Jumat (25/12/2020).

Dia menegaskan bahwa setiap warga negara Indonesia berhak mendapat perlindungan hukum. Sebagai warga negara, orang-orang Ahmadiyah dan Syiah pun tidak dikecualikan dalam hal perlindungan hukum itu.

"Sekali lagi, sebagai warga negara, bukan jemaah Syiah dan Ahmadiyah, karena semua warga negara sama di mata hukum. Ini harus clear," kata Gus Yaqut, sapaan akrabnya.

- Advertisement -
Baca Juga:  298 Mahasiswa Fakultas Hukum Unilak Ikuti KBM

Terkait toleransi antarumat beragama, Gus Yaqut mengatakan bahwa Kementerian Agama siap menjadi mediator jika ada kelompok tertentu bermasalah dengan dua kelompok tersebut.

"Perlu dialog lebih intensif untuk menjembatani perbedaan. Kemenag akan memfasilitasi," kata mantan Wakil Ketua Komisi II DPR RI ini.

- Advertisement -

Sebelumnya, Yaqut Cholil Qoumas berencana melakukan afirmasi hak beragama warga Syiah dan Ahmadiyah di Indonesia.

Menurutnya, tidak boleh ada kelompok beragama minoritas yang terusir dari kampung halaman mereka karena perbedaan keyakinan. Mereka juga warga negara yang harus dilindungi.

Sumber: Antara/News/JPNN
Editor: Hary B Koriun

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyebut tidak pernah menyatakan akan memberikan perlindungan khusus kepada kelompok Syiah dan Ahmadiyah. Menurutnya sebagai Menag harus melindungi setiap warga negara.

"Tidak ada pernyataan saya melindungi organisasi atau kelompok Syiah dan Ahmadiyah. Sikap saya sebagai Menteri Agama melindungi mereka sebagai warga negara," katanya di Jakarta, Jumat (25/12/2020).

Dia menegaskan bahwa setiap warga negara Indonesia berhak mendapat perlindungan hukum. Sebagai warga negara, orang-orang Ahmadiyah dan Syiah pun tidak dikecualikan dalam hal perlindungan hukum itu.

"Sekali lagi, sebagai warga negara, bukan jemaah Syiah dan Ahmadiyah, karena semua warga negara sama di mata hukum. Ini harus clear," kata Gus Yaqut, sapaan akrabnya.

Baca Juga:  Minum Kopi Kurangi Risiko Diabetes

Terkait toleransi antarumat beragama, Gus Yaqut mengatakan bahwa Kementerian Agama siap menjadi mediator jika ada kelompok tertentu bermasalah dengan dua kelompok tersebut.

"Perlu dialog lebih intensif untuk menjembatani perbedaan. Kemenag akan memfasilitasi," kata mantan Wakil Ketua Komisi II DPR RI ini.

Sebelumnya, Yaqut Cholil Qoumas berencana melakukan afirmasi hak beragama warga Syiah dan Ahmadiyah di Indonesia.

Menurutnya, tidak boleh ada kelompok beragama minoritas yang terusir dari kampung halaman mereka karena perbedaan keyakinan. Mereka juga warga negara yang harus dilindungi.

Sumber: Antara/News/JPNN
Editor: Hary B Koriun

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari