JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi Yudisial (KY) menggelar seleksi kualitas calon hakim di Mahkamah Agung (MA). Sebanyak 36 calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi dan 29 calon hakim ad hoc hubungan industrial mengikuti tes seleksi kualitas tersebut.
’’Seleksi kualitas dimaksudkan untuk mengukur dan menilai tingkat kapasitas keilmuan dan keahlian calon hakim ad hoc di MA,’’ kata Wakil Ketua KY Maradaman Harahap dalam keterangannya, Rabu (17/7/2019).
Maradaman menjelaskan, pada hari pertama seleksi kualitas, para peserta menjalani tes berupa studi Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim serta pembuatan karya tulis. Kemudian pada hari kedua, peserta menjalani tes berupa studi kasus hukum dan tes objektif.
Dalam melaksanakan seleksi ini, KY mengutamakan integritas para calon hakim. Pasalnya, seorang hakim haruslah memiliki integritas dan kepribadian tidak tercela, jujur, adil, profesional, serta memiliki ilmu pengetahuan yang mumpuni.
Selain itu, Maradaman juga berpesan dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial, para calon hakim harus memiliki keterwakilan dari unsur Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan serikat buruh atau pekerja. Sebab, hal ini akan menjadi tantangan para calon hakim untuk memutus secara independen.
’’Ini menjadi tantangan bagi para hakim untuk memutus perkara secara adil, independen, dan imparsial, walau para calon diusulkan oleh organisasi tersebut,’’ tegas Madaraman.
Lebih jauh, Madaraman menuturkan MA membutuhkan sembilan hakim ad hoc untuk ditempatkan di kamar tipikor dan kamar hubungan industrial, terdiri dari tiga hakim ad hoc Tipikor dan enam hakim ad hoc hubungan industrial.