Jumat, 11 Juli 2025

Akhirnya Mantan Kabag Pertanahan Kuansing Ditahan

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) – Kejakasaan Negeri Kuansing, Selasa (8/12/2020) melakukan eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap mantan Kabag Pertanahan Setda Kuansing, Suhasman.

Sesuai putusan Kasasi yang dilayangkan Kejari Kuansing pada MA terhadap vonis bebas Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) 8 Mei 2020, MA memutuskan kalau Suhasman dinyatakan bersalah.

Suhasman didakwa melakukan tindak pidana korupsi dana honorarium dua kegiatan di Bagian Pelayanan Pertanahan Setda Kuansing tahun 2015. Saat itu, Suhasman merupakan Kabagnya.

Ia dijatuhi hukuman 1 tahun penjara. "Hari ini pak Suhasman kita eksekusi sesuai putusan Mahkamah Agung yang kita terima," kata Kejari Kuansing Hadiman SH MH yang dikonfirmasi melalui Kasi Pidsus Roni Saputra SH.

Baca Juga:  Asyik, Dekat, Murah, dan Serbaada

Meski demikian hukuman yang dijatuhkan pada  Suhasman dikurangi dengan masa tahanan yang di jalaninya.

Sementara dua orang stafnya, masing-masing Dedi Susanto dan Mega Fitri yang merupakan PPTK kegiatan tersebut yang juga di vonis bebas dan dilakukan kasasi oleh Kejari Kuansing ke MA, Roni menjelaskan terhadap putusan kasasi dua orang stafnya belum keluar. "Belum keluar. Kita tunggu saja apa putusan MA," ujar Roni.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan vonis bebas terhadap mantan Kabag Pertanahan Setda Kuansing Suhasman beserta dua bawahannya yakni Mega Fitri dan Dedi Susanto pada Jumat (8/5/2020)

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Suhasman bersama Dedi Susanto dan Mega Fitri didakwa melakukan tindak pidana korupsi dana honorarium dua kegiatan di Bagian Pelayanan Pertanahan Setda Kuansing tahun 2015 senilai Rp395 juta. Saat itu, Suhasman merupakan Kabag-nya, sedangkan Dedi Susanto dan Mega Fitri merupakan PPTK kegiatan tersebut.

Baca Juga:  Gefrira Ardi, Salah Seorang Pembuat Aplikasi Tanjak Polresta Pekanbaru

 

Laporan: Desriandri Chandra (Pekanbaru)

Editor: E Sulaiman

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) – Kejakasaan Negeri Kuansing, Selasa (8/12/2020) melakukan eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap mantan Kabag Pertanahan Setda Kuansing, Suhasman.

Sesuai putusan Kasasi yang dilayangkan Kejari Kuansing pada MA terhadap vonis bebas Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) 8 Mei 2020, MA memutuskan kalau Suhasman dinyatakan bersalah.

Suhasman didakwa melakukan tindak pidana korupsi dana honorarium dua kegiatan di Bagian Pelayanan Pertanahan Setda Kuansing tahun 2015. Saat itu, Suhasman merupakan Kabagnya.

Ia dijatuhi hukuman 1 tahun penjara. "Hari ini pak Suhasman kita eksekusi sesuai putusan Mahkamah Agung yang kita terima," kata Kejari Kuansing Hadiman SH MH yang dikonfirmasi melalui Kasi Pidsus Roni Saputra SH.

Baca Juga:  Kampus Perlu Permendikbud untuk Cegah Kekerasan Seksual

Meski demikian hukuman yang dijatuhkan pada  Suhasman dikurangi dengan masa tahanan yang di jalaninya.

- Advertisement -

Sementara dua orang stafnya, masing-masing Dedi Susanto dan Mega Fitri yang merupakan PPTK kegiatan tersebut yang juga di vonis bebas dan dilakukan kasasi oleh Kejari Kuansing ke MA, Roni menjelaskan terhadap putusan kasasi dua orang stafnya belum keluar. "Belum keluar. Kita tunggu saja apa putusan MA," ujar Roni.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan vonis bebas terhadap mantan Kabag Pertanahan Setda Kuansing Suhasman beserta dua bawahannya yakni Mega Fitri dan Dedi Susanto pada Jumat (8/5/2020)

- Advertisement -

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Suhasman bersama Dedi Susanto dan Mega Fitri didakwa melakukan tindak pidana korupsi dana honorarium dua kegiatan di Bagian Pelayanan Pertanahan Setda Kuansing tahun 2015 senilai Rp395 juta. Saat itu, Suhasman merupakan Kabag-nya, sedangkan Dedi Susanto dan Mega Fitri merupakan PPTK kegiatan tersebut.

Baca Juga:  Perkenalkan Pekanbaru lewat Kuliner

 

Laporan: Desriandri Chandra (Pekanbaru)

Editor: E Sulaiman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) – Kejakasaan Negeri Kuansing, Selasa (8/12/2020) melakukan eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap mantan Kabag Pertanahan Setda Kuansing, Suhasman.

Sesuai putusan Kasasi yang dilayangkan Kejari Kuansing pada MA terhadap vonis bebas Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) 8 Mei 2020, MA memutuskan kalau Suhasman dinyatakan bersalah.

Suhasman didakwa melakukan tindak pidana korupsi dana honorarium dua kegiatan di Bagian Pelayanan Pertanahan Setda Kuansing tahun 2015. Saat itu, Suhasman merupakan Kabagnya.

Ia dijatuhi hukuman 1 tahun penjara. "Hari ini pak Suhasman kita eksekusi sesuai putusan Mahkamah Agung yang kita terima," kata Kejari Kuansing Hadiman SH MH yang dikonfirmasi melalui Kasi Pidsus Roni Saputra SH.

Baca Juga:  Perpres Makin Lemahkan KPK

Meski demikian hukuman yang dijatuhkan pada  Suhasman dikurangi dengan masa tahanan yang di jalaninya.

Sementara dua orang stafnya, masing-masing Dedi Susanto dan Mega Fitri yang merupakan PPTK kegiatan tersebut yang juga di vonis bebas dan dilakukan kasasi oleh Kejari Kuansing ke MA, Roni menjelaskan terhadap putusan kasasi dua orang stafnya belum keluar. "Belum keluar. Kita tunggu saja apa putusan MA," ujar Roni.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan vonis bebas terhadap mantan Kabag Pertanahan Setda Kuansing Suhasman beserta dua bawahannya yakni Mega Fitri dan Dedi Susanto pada Jumat (8/5/2020)

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Suhasman bersama Dedi Susanto dan Mega Fitri didakwa melakukan tindak pidana korupsi dana honorarium dua kegiatan di Bagian Pelayanan Pertanahan Setda Kuansing tahun 2015 senilai Rp395 juta. Saat itu, Suhasman merupakan Kabag-nya, sedangkan Dedi Susanto dan Mega Fitri merupakan PPTK kegiatan tersebut.

Baca Juga:  Perkenalkan Pekanbaru lewat Kuliner

 

Laporan: Desriandri Chandra (Pekanbaru)

Editor: E Sulaiman

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari