Sabtu, 29 November 2025
spot_img

Mahfud MD: Mer-C Tak Punya Kewenangan Lakukan Tes Corona

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut Mer-C tidak memiliki kewenangan melakukan tes Covid-19 kepada Habib Rizieq Shihab. Apalagi Mer-C tak mempunyai laboratorium tes corona (Covid-19). 

"Mer-C tidak mempunyai laboratorium dan tidak terdaftar memiliki kewengan tes Covid-19," ucap Mahfud dalam konferensi pers, Ahad (29/11/2020). 

Diketahui, Mer-C melakukan tes swab kepada Habib Rizieq saat dirawat di RS Ummi Bogor. Namun hasil tes swab belum diketahui.

Selain itu, dia juga mengatakan Mer-C dan RS Ummi akan dimintai keterangan oleh polisi terkait Habib Rizieq. Keduanya diperiksa sebagai saksi. 

"RS Ummi dan Mer-C akan dimintai keterangan, tidak mesti dimintai keterangan bersalah. Jadi tidak harus dianggap melanggar undang-undang, tapi diminta keterangan harus datang," kata dia.

Baca Juga:  Diguyur Hujan Deras, Tak Surutkan Semangat Jamaah

Terkait Habib Rizieq yang menolak hasil tes swab dipublikasi untuk masyarakat, Mahfud  mengatakan, pasien memang mempunyai hak untuk tidak membuka atau meminta catatan kesehatannya dibuka. Artinya setiap pasien dilindungi hasil rekam medisnya. 

Namun ada dalil lex specialis derogat legi generali, yang artinya hukum khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum. Aturan tersebut diatur dalam undang-undang. 

"Tetapi disini berlaku dalil lex specialis derogat legi generali adalah asas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum," ucap Mahfud.

Menurut dia, rekam medis bisa dibuka untuk umum. Hal tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. 

Baca Juga:  Pengisian Baterai Super Cepat Realme Dipastikan Hadir di Indonesia

"Ada ketentutan khusus bahwa keadaan tertentu menurut UU Nomor 29 tahun 2004 tentang praktik kesehatan dan UU Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular bahwa medical record bisa dibuka dengan alasan tertentu," ucap dia. 

Selain itu, dia mengatakan siapa pun yang menghalangi petugas dalam menyelamatkan masyarakat maka bisa terancam Pasal 212 dan Pasal 216 KUHP. 

"Siapa menghalangi petugas untuk melakukan upaya menyelamatkan masyarakat di mana petugas melarang pemerintah siapaun bisa diancam KUHP Pasal 212 dan Pasal 216," katanya mengakhiri.

Sumber: JPNN/News/RMOL/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut Mer-C tidak memiliki kewenangan melakukan tes Covid-19 kepada Habib Rizieq Shihab. Apalagi Mer-C tak mempunyai laboratorium tes corona (Covid-19). 

"Mer-C tidak mempunyai laboratorium dan tidak terdaftar memiliki kewengan tes Covid-19," ucap Mahfud dalam konferensi pers, Ahad (29/11/2020). 

Diketahui, Mer-C melakukan tes swab kepada Habib Rizieq saat dirawat di RS Ummi Bogor. Namun hasil tes swab belum diketahui.

Selain itu, dia juga mengatakan Mer-C dan RS Ummi akan dimintai keterangan oleh polisi terkait Habib Rizieq. Keduanya diperiksa sebagai saksi. 

"RS Ummi dan Mer-C akan dimintai keterangan, tidak mesti dimintai keterangan bersalah. Jadi tidak harus dianggap melanggar undang-undang, tapi diminta keterangan harus datang," kata dia.

- Advertisement -
Baca Juga:  Bagikan Masker, Remaja Pingsan

Terkait Habib Rizieq yang menolak hasil tes swab dipublikasi untuk masyarakat, Mahfud  mengatakan, pasien memang mempunyai hak untuk tidak membuka atau meminta catatan kesehatannya dibuka. Artinya setiap pasien dilindungi hasil rekam medisnya. 

Namun ada dalil lex specialis derogat legi generali, yang artinya hukum khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum. Aturan tersebut diatur dalam undang-undang. 

- Advertisement -

"Tetapi disini berlaku dalil lex specialis derogat legi generali adalah asas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum," ucap Mahfud.

Menurut dia, rekam medis bisa dibuka untuk umum. Hal tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. 

Baca Juga:  Liam Neeson Akan Berperan sebagai Veteran Pembunuh Bayaran

"Ada ketentutan khusus bahwa keadaan tertentu menurut UU Nomor 29 tahun 2004 tentang praktik kesehatan dan UU Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular bahwa medical record bisa dibuka dengan alasan tertentu," ucap dia. 

Selain itu, dia mengatakan siapa pun yang menghalangi petugas dalam menyelamatkan masyarakat maka bisa terancam Pasal 212 dan Pasal 216 KUHP. 

"Siapa menghalangi petugas untuk melakukan upaya menyelamatkan masyarakat di mana petugas melarang pemerintah siapaun bisa diancam KUHP Pasal 212 dan Pasal 216," katanya mengakhiri.

Sumber: JPNN/News/RMOL/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut Mer-C tidak memiliki kewenangan melakukan tes Covid-19 kepada Habib Rizieq Shihab. Apalagi Mer-C tak mempunyai laboratorium tes corona (Covid-19). 

"Mer-C tidak mempunyai laboratorium dan tidak terdaftar memiliki kewengan tes Covid-19," ucap Mahfud dalam konferensi pers, Ahad (29/11/2020). 

Diketahui, Mer-C melakukan tes swab kepada Habib Rizieq saat dirawat di RS Ummi Bogor. Namun hasil tes swab belum diketahui.

Selain itu, dia juga mengatakan Mer-C dan RS Ummi akan dimintai keterangan oleh polisi terkait Habib Rizieq. Keduanya diperiksa sebagai saksi. 

"RS Ummi dan Mer-C akan dimintai keterangan, tidak mesti dimintai keterangan bersalah. Jadi tidak harus dianggap melanggar undang-undang, tapi diminta keterangan harus datang," kata dia.

Baca Juga:  Sisakan PR, Berharap Pj Wako Selesaikan

Terkait Habib Rizieq yang menolak hasil tes swab dipublikasi untuk masyarakat, Mahfud  mengatakan, pasien memang mempunyai hak untuk tidak membuka atau meminta catatan kesehatannya dibuka. Artinya setiap pasien dilindungi hasil rekam medisnya. 

Namun ada dalil lex specialis derogat legi generali, yang artinya hukum khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum. Aturan tersebut diatur dalam undang-undang. 

"Tetapi disini berlaku dalil lex specialis derogat legi generali adalah asas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum," ucap Mahfud.

Menurut dia, rekam medis bisa dibuka untuk umum. Hal tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. 

Baca Juga:  Bamsoet Ajak Pemuda Tingkatkan Kualitas Demokrasi

"Ada ketentutan khusus bahwa keadaan tertentu menurut UU Nomor 29 tahun 2004 tentang praktik kesehatan dan UU Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular bahwa medical record bisa dibuka dengan alasan tertentu," ucap dia. 

Selain itu, dia mengatakan siapa pun yang menghalangi petugas dalam menyelamatkan masyarakat maka bisa terancam Pasal 212 dan Pasal 216 KUHP. 

"Siapa menghalangi petugas untuk melakukan upaya menyelamatkan masyarakat di mana petugas melarang pemerintah siapaun bisa diancam KUHP Pasal 212 dan Pasal 216," katanya mengakhiri.

Sumber: JPNN/News/RMOL/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari