Rabu, 18 September 2024

Melebihi Tonase, Angkutan Melewati Roro Ditilang

DUMAI (RIAUPOS.CO) — Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Riau dan Satlantas Polres Dumai melakukan pengawasan tonase kendaraan angkutan barang dan muatan. Pengawasan dilakukan pada lintasan pelabuhan penyebrangan Dumai dan Tanjung Kapal (Rupat, red) Bengkalis di pelabuhan Bandar Sri Junjungan. Pengawasan tersebut sudah mulai dilakukan sejak 9 November 2020 lalu. Ini dikatakan oleh Kepala seksi (Kasi) Operasional pengelolaan pelabuhan wilayah 1 Dishub Provinsi Riau, Alchoiri Syahwali.

"Pengawasan tonase ini berdasarkan surat edaran Gubernur Riau tentang penetapan jumlah berat yang diizinkan atau tonase kedaraan angkutan barang dan muatan pada lintasan pelabuhan penyebrangan Dumai dan Rupat, Bengkalis," ujarnya, Senin (23/11).

Ia mengatakan, sebelum penerapan tonase kendaraan ini, pihaknya lebih dulu melakukan sosialisasi kepada pengendara, pengusaha dan masyarakat. "Memang awalnya ada penolakan dari pengusaha. Namun, setelah dijelaskan dan tujuan pembatasan tonase ini untuk apa, akhirnya mereka mengikuti aturan tersebut," tambahnya. 

Baca Juga:  Seribu Bed Asrama Haji untuk Karantina Kepulangan Umrah

Ia menjelaskan, sesuai surat edaran Gubernur Riau maksimal tonase yang diperbolehkan lewat atau menyebang seberat 8 ton. Di atas 8 ton, akan diberikan sanksi. "Sanksi jika kedapatan kendaraannya melebihi tonase yang telah ditentukan, akan dilakukan penilangan dan melangsir barang-barangnya. Hingga berat tak melebihi tonase yang telah ditentukan," jelasnya.

- Advertisement -

Sejauh ini, sudah ada 30 tilang yang telah dikeluarkan oleh pihaknya bersama Lantas Dumai. Karena kendaraan tersebut melebihi tonase yang telah ditentukan. "Kami berharap, masyarakat ataupun pengusaha bisa mengikuti aturan yang telah ditetapkan. Ini untuk kepentingan bersama. Karena, jika tonase yang berlebihan bisa mengakibatkan jembatan roboh dan merugikan seluruh masyarakat," sebutnya.

Sementara, Kasat Lantas Dumai, AKP Augustinus Chandra Pietama mengatakan, pembatasan tonase ini tentunya untuk kebaikan bersama. Hal itu perlu didukung sesuai dengan tupoksi masing-masing.(azr)

- Advertisement -
Baca Juga:  Jaga Hutan Mangrove dengan Memberdayakan Masyarakat

Laporan: HASANAL BULKIAH (Dumai)

DUMAI (RIAUPOS.CO) — Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Riau dan Satlantas Polres Dumai melakukan pengawasan tonase kendaraan angkutan barang dan muatan. Pengawasan dilakukan pada lintasan pelabuhan penyebrangan Dumai dan Tanjung Kapal (Rupat, red) Bengkalis di pelabuhan Bandar Sri Junjungan. Pengawasan tersebut sudah mulai dilakukan sejak 9 November 2020 lalu. Ini dikatakan oleh Kepala seksi (Kasi) Operasional pengelolaan pelabuhan wilayah 1 Dishub Provinsi Riau, Alchoiri Syahwali.

"Pengawasan tonase ini berdasarkan surat edaran Gubernur Riau tentang penetapan jumlah berat yang diizinkan atau tonase kedaraan angkutan barang dan muatan pada lintasan pelabuhan penyebrangan Dumai dan Rupat, Bengkalis," ujarnya, Senin (23/11).

Ia mengatakan, sebelum penerapan tonase kendaraan ini, pihaknya lebih dulu melakukan sosialisasi kepada pengendara, pengusaha dan masyarakat. "Memang awalnya ada penolakan dari pengusaha. Namun, setelah dijelaskan dan tujuan pembatasan tonase ini untuk apa, akhirnya mereka mengikuti aturan tersebut," tambahnya. 

Baca Juga:  Dubes Uni Eropa Cek Isu Sawit Tak Ramah Lingkungan

Ia menjelaskan, sesuai surat edaran Gubernur Riau maksimal tonase yang diperbolehkan lewat atau menyebang seberat 8 ton. Di atas 8 ton, akan diberikan sanksi. "Sanksi jika kedapatan kendaraannya melebihi tonase yang telah ditentukan, akan dilakukan penilangan dan melangsir barang-barangnya. Hingga berat tak melebihi tonase yang telah ditentukan," jelasnya.

Sejauh ini, sudah ada 30 tilang yang telah dikeluarkan oleh pihaknya bersama Lantas Dumai. Karena kendaraan tersebut melebihi tonase yang telah ditentukan. "Kami berharap, masyarakat ataupun pengusaha bisa mengikuti aturan yang telah ditetapkan. Ini untuk kepentingan bersama. Karena, jika tonase yang berlebihan bisa mengakibatkan jembatan roboh dan merugikan seluruh masyarakat," sebutnya.

Sementara, Kasat Lantas Dumai, AKP Augustinus Chandra Pietama mengatakan, pembatasan tonase ini tentunya untuk kebaikan bersama. Hal itu perlu didukung sesuai dengan tupoksi masing-masing.(azr)

Baca Juga:  Jubir KPK Bela Firli Cs yang Bertemu Pihak Beperkara, Ini Alasannya

Laporan: HASANAL BULKIAH (Dumai)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari