Rabu, 11 September 2024

Paket Berisi Tembakau Gorila Diselundupkan Lewat Jasa Pengiriman Barang

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBJ) Provinsi Riau bekerjasama dengan Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Pekanbaru berhasil mengamankan percobaan penyelundupan paket narkotika jenis tembakau gorila.

Bahkanpetugas juga berhasil menangkap seorang wanita berinisial DV (24) beserta dua orang lainnya. Yakni DA (20) serta Zul (25), yang tidak lain adalah kekasih DV.

Kapolresta Pekanbaru Kombespol Nandang Mu’min Wijaya melalui Kasatresnarkoba AKP Ryan Fajri menyebut, penangkapan itu berawal dari informasi pihak Kanwil DJBC Riau. Dimana pihak DJBC menyebut bahwa terdapat paket narkoba tembakau sintetis atau tembakau gorila di tempat pengiriman barang di Jalan Tuanku Tambusai pada Kamis (12/11/2020) kemarin.

Baca Juga:  Seluruh Siswa Wajib Punya Akun LTMPT

“Kemudian dicari info dan nomor telepon yang tertera. Awalnya nama tertera YY. Rupanya setelah dilacak nama sebenarnya adalah DV yang tinggal di Perumahan Kuantan Regency,” ucapnya.

- Advertisement -

Selanjutnya, tim opsnal menyamar menjadi kurir untuk mengantar barang haram itu. Di perumahan yang dikontrak nya itu lah wanita bernama DV diringkus.

Dari hasil interogasi kemudian dilakukan pengembangan. Tim bergeser ke jalan Utama, Bukitraya. Disana turut diamankan pria berinisial Zul (25) yang merupakan pacar DV. Serta satu orang lainnya berinisial DA (20).

- Advertisement -

“Barang bukti narkotika jenis tembakau sintetis atau tembakau gorila itu seberat 5,2 gram. Pelaku dijerat pasal 114 jo 112 nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” terangnya.

Baca Juga:  Pemkab Terima Penghargaan dari BPS

 

Laporan: Sofiah (Pekanbaru)

Editor: Afiat Ananda

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBJ) Provinsi Riau bekerjasama dengan Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Pekanbaru berhasil mengamankan percobaan penyelundupan paket narkotika jenis tembakau gorila.

Bahkanpetugas juga berhasil menangkap seorang wanita berinisial DV (24) beserta dua orang lainnya. Yakni DA (20) serta Zul (25), yang tidak lain adalah kekasih DV.

Kapolresta Pekanbaru Kombespol Nandang Mu’min Wijaya melalui Kasatresnarkoba AKP Ryan Fajri menyebut, penangkapan itu berawal dari informasi pihak Kanwil DJBC Riau. Dimana pihak DJBC menyebut bahwa terdapat paket narkoba tembakau sintetis atau tembakau gorila di tempat pengiriman barang di Jalan Tuanku Tambusai pada Kamis (12/11/2020) kemarin.

Baca Juga:  Warga Rohil Kini Bisa Bayar Pajak Kendaraan dan Perpanjang SIM Drive Thru

“Kemudian dicari info dan nomor telepon yang tertera. Awalnya nama tertera YY. Rupanya setelah dilacak nama sebenarnya adalah DV yang tinggal di Perumahan Kuantan Regency,” ucapnya.

Selanjutnya, tim opsnal menyamar menjadi kurir untuk mengantar barang haram itu. Di perumahan yang dikontrak nya itu lah wanita bernama DV diringkus.

Dari hasil interogasi kemudian dilakukan pengembangan. Tim bergeser ke jalan Utama, Bukitraya. Disana turut diamankan pria berinisial Zul (25) yang merupakan pacar DV. Serta satu orang lainnya berinisial DA (20).

“Barang bukti narkotika jenis tembakau sintetis atau tembakau gorila itu seberat 5,2 gram. Pelaku dijerat pasal 114 jo 112 nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” terangnya.

Baca Juga:  Perayaan Malam Tahun Baru Dilarang

 

Laporan: Sofiah (Pekanbaru)

Editor: Afiat Ananda

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari