Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Politikus PPP Ditahan KPK

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Skandal suap terkait pengalokasian dana alokasi khusus (DAK) kembali menyeret politisi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kemarin (11/11) menahan politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Irgan Chairul Mahfiz. Mantan Wakil Ketua Komisi IX DPR ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pengurusan DAK Labuhanbatu Utara (Labura) tahun 2017 dan 2018.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menjelaskan penyidikan tersangka Irgan telah dilakukan sejak 17 April lalu. Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan Bupati Labura Kharuddin Syah Sittorus. Pada Selasa (10/11) lalu, KPK telah menahan Karrudin. Perkara ini merupakan pengembangan skandal suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah di RAPBN Perubahan 2018 yang diawali OTT 4 Mei 2018 silam.

"Di proses penyidikan dan mencermati fakta-fakta di persidangan, KPK mencermati fakta-fakta yang berkembang sehingga ditemukan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pihak lain," kata Lili dalam konferensi pers di gedung KPK, kemarin.

Baca Juga:  7.242 CPNS Kemendikbudristek Sudah Mulai Bekerja

Selain Irgan dan Kharuddin, KPK sebelumnya telah menyeret sejumlah pihak yang terlibat dalam skandal suap dana perimbangan tersebut. Diantaranya Amin Santono (anggota DPR 2014-2019), Eka Kamaluddin (swasta), Yaya Purnomo (pegawai Ditjen Perimbangan Kemenkeu), Ahmad Ghiast (swasta), Sukiman (anggota DPR 2014-2019), Natan Pasomba (Plt Kadis PU Pegunungan Arfak), dan Budi Budiman (Wali Kota Tasikmalaya).

Selain Wali Kota Tasikmalaya, nama-nama yang terlibat dalam skandal suap tersebut telah menjalani persidangan dan divonis bersalah oleh majelis hakim. Sementara Budi Budiman saat ini masih menjalani penyidikan dan ditahan di Rutan KPK terhitung sejak 25 Oktober lalu.

Lili menjelaskan keterlibatan Irgan dalam perkara ini berawal dari DAK Labura Rp49 miliar yang dibagi menjadi dua bagian. Yakni untuk pelayanan kesehatan dasar Rp19 miliar dan pelayanan kesehatan rujukan RSUD Aek Kanopan Rp30 miliar. Namun, rencana itu belum ada di Kementerian Keungan karena belum disetujui Kementerian Kesehatan.  "Karena ada kesalahan input data," paparnya.

Baca Juga:  Ukraina Tak Lagi Sendirian, 27 Negara Dikabarkan Membantu

Singkat cerita, pegawai Kemenkeu Yaya Purnomo yang dimintai tolong untuk menyelesaikan masalah itu berkoordinasi dengan Wakil Bendahara Umum PPP Puji Suhartono. Puji lantas meminta Irgan untuk mengupayakan pembahasan DAK Labura di desk Kementerian Kesehatan. Setelah pembahasan terjadi, Puji meminta Yaya untuk mentransfer uang ke Irgan.

Pertama, uang yang ditransfer ke rekening Irgan sebesar Rp20 juta. Selanjutnya Rp80 juta. Selain itu, Irgan juga menerima dana dari setor tunai sebesar Rp80 juta. Jadi total uang yang masuk ke rekening Irgan terkait dengan pembahasan DAK Labura sebesar Rp180 juta. "KPK akan terus mengembangkan perkara hingga seluruh pelaku yang terlibat bertanggungjawab," ujar Lili.(tyo/jpg)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Skandal suap terkait pengalokasian dana alokasi khusus (DAK) kembali menyeret politisi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kemarin (11/11) menahan politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Irgan Chairul Mahfiz. Mantan Wakil Ketua Komisi IX DPR ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pengurusan DAK Labuhanbatu Utara (Labura) tahun 2017 dan 2018.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menjelaskan penyidikan tersangka Irgan telah dilakukan sejak 17 April lalu. Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan Bupati Labura Kharuddin Syah Sittorus. Pada Selasa (10/11) lalu, KPK telah menahan Karrudin. Perkara ini merupakan pengembangan skandal suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah di RAPBN Perubahan 2018 yang diawali OTT 4 Mei 2018 silam.

- Advertisement -

"Di proses penyidikan dan mencermati fakta-fakta di persidangan, KPK mencermati fakta-fakta yang berkembang sehingga ditemukan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pihak lain," kata Lili dalam konferensi pers di gedung KPK, kemarin.

Baca Juga:  Investor Harus Taat Aturan

Selain Irgan dan Kharuddin, KPK sebelumnya telah menyeret sejumlah pihak yang terlibat dalam skandal suap dana perimbangan tersebut. Diantaranya Amin Santono (anggota DPR 2014-2019), Eka Kamaluddin (swasta), Yaya Purnomo (pegawai Ditjen Perimbangan Kemenkeu), Ahmad Ghiast (swasta), Sukiman (anggota DPR 2014-2019), Natan Pasomba (Plt Kadis PU Pegunungan Arfak), dan Budi Budiman (Wali Kota Tasikmalaya).

- Advertisement -

Selain Wali Kota Tasikmalaya, nama-nama yang terlibat dalam skandal suap tersebut telah menjalani persidangan dan divonis bersalah oleh majelis hakim. Sementara Budi Budiman saat ini masih menjalani penyidikan dan ditahan di Rutan KPK terhitung sejak 25 Oktober lalu.

Lili menjelaskan keterlibatan Irgan dalam perkara ini berawal dari DAK Labura Rp49 miliar yang dibagi menjadi dua bagian. Yakni untuk pelayanan kesehatan dasar Rp19 miliar dan pelayanan kesehatan rujukan RSUD Aek Kanopan Rp30 miliar. Namun, rencana itu belum ada di Kementerian Keungan karena belum disetujui Kementerian Kesehatan.  "Karena ada kesalahan input data," paparnya.

Baca Juga:  ASN Wajib Netral

Singkat cerita, pegawai Kemenkeu Yaya Purnomo yang dimintai tolong untuk menyelesaikan masalah itu berkoordinasi dengan Wakil Bendahara Umum PPP Puji Suhartono. Puji lantas meminta Irgan untuk mengupayakan pembahasan DAK Labura di desk Kementerian Kesehatan. Setelah pembahasan terjadi, Puji meminta Yaya untuk mentransfer uang ke Irgan.

Pertama, uang yang ditransfer ke rekening Irgan sebesar Rp20 juta. Selanjutnya Rp80 juta. Selain itu, Irgan juga menerima dana dari setor tunai sebesar Rp80 juta. Jadi total uang yang masuk ke rekening Irgan terkait dengan pembahasan DAK Labura sebesar Rp180 juta. "KPK akan terus mengembangkan perkara hingga seluruh pelaku yang terlibat bertanggungjawab," ujar Lili.(tyo/jpg)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari