SIAK (RIAUPOS.CO)- Calon petahana Bupati Siak Alfedri dari awal membangun Siak telah berkomitmen menjaga pelestarian lingkungan hidup. Hal ini telah dibuktikan oleh Alfedri dengan berbagai programnya dalam pelestarian lingkungan hidup yang telah dibuat di Kabupaten Siak.
Alfedri bersama pasanganya Husni Merza dengan nomor urut 2 akan memperjuangkan kepentingan masyarakat dalam hal kebijakan lingkungan dan kebencanaan, serta reformasi birokrasi.
"Kami mendukung upaya perbaikan dan pencegahan kerusakan lingkungan dan peningkatan ketahanan bencana di Kabupaten Siak," kata Alfedri.
Dukungan tersebut dengan meneken komitmen piagam menjaga dan menyelamatkan lingkungan oleh Alfedri-Husni Merza di Homestay Syariah Suak Lanjut, Siak, Rabu (4/11/2020) yang dihadiri Taufik dari Fitra Riau, Tedy Boy dari yayasan Sart, Susanto Kurniawan dari dinamisator Sedagho, Tomy dari perkumpulan Teras Riau, Roby dari Winrof, Said Eka dari Sends, Setyo dari Penabulu, Besta dari yayasan Elang, Bastari dari Sends serta Dede dari Penabulu.
Sebelum penandatangan, Alfedri meminta ada beberapa tulisan yang harus dirubah secara bersama dengan di coret dan di kasih tanda paraf.
"Tolong dirubah dan disepakati bersama bahwa RPJMD 2021-2026, bukan 2021-2024 pada poin itu dan beberapa kata pembuka tentang Kebencanaan," pinta Alfedri.
Susanto Kurniawan dari dinamisator Sedagho saat dimintai tanggapan keseriusan paslon nomor urut 2 dalam menjaga dan melestarikan lingkungan, dia mengatakan visi dan misinya Siak Kabupaten Hijau dalam bentuk berbagai macam.
"Alhamdulillah, semua paslon membuktikan, bersedia mendukung dan berkomitmet dengan menandatangi piagam tersebut," kata Susanto.
Dalam piagam komitmen lingkungan dan kebencanaan yakni menjadikan kebijakan Peraturan Bupati Siak Nomor 22 tahun 2018 tentang Siak Kabupaten Hijau menjadi Peraturan Daerah (Perda). Kemudian melaksanakan kebijakan Siak Hijau dan mengintegrasikan ke dalam Rencana Pembangunan Jangan Menengah Daerah (RPJMD) periode 2021-2026.
Melaksanakan kebijakan pencegahan dan penanggulangan karhutla dengan perlindungan gambut secara baik. Memfasilitasi Perhutanan Sosial (PS) dan TORA serta mengalokasikan kebijakan anggaran. Serta emastikan program dan regulasi pemerintah untuk menjalankan pemetaan tapal batas desa yang partisipatif.
Sedangkan pada Reformasi dan Birokrasi berbunyi menerapkan sistem pelayanan publik yang mudah, cepat, terbuka, dan partisipatif. Membangun sistem anti korupsi dengan menerbitkan kebijakan strategi pencegahan korupsi dalam penyelenggaraan pemerintah daerah. Dan membangun dan mengimplementasikan platform kolaborasi bersama masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan dan monitoring pembangunan daerah.
Laporan: Wiwik Werdaningsih (Siak)
Editor: Eka G Putra