CALIFORNIA (RIAUPOS.CO) – Duchess of Sussex, sebutan untuk istri pangeran Inggris Harry, Meghan Markle mencetak sejarah baru bagi keluarga kerajaan. Sebab, ia turut menggunakan hak suara dalam pemilihan presiden Amerika Serikat, Rabu (4/11/2020).
Sebagai kerabat dan menantu Kerajaan Inggris, ibunda Archie itu memberikan suara dalam pemilihan presiden AS. Tentu saja, pasalnya dirinya memang warga negara AS. Laporan Newsweek mengatakan Meghan sudah memberikan suara.
Perempuan kelahiran Los Angeles, 4 Agustus 1981 itu sendiri adalah seorang warga negara Amerika, dan suaminya Pangeran Harry yang kini sekarang tinggal di Montecito, California merupakan anggota keluarga kerajaan Inggris.
Keduanya juga sempat memohon kepada orang Amerika untuk memberikan suara pada bulan September selama penampilan Time 100 mereka. Padahal di Inggris Raya, meskipun anggota keluarga kerajaan tidak dilarang secara tertulis untuk memberikan suara dalam pemilihan umum Inggris, mereka diharapkan tidak melakukannya agar tetap apolitis.
Meghan juga berbicara dengan Marie Claire dalam fitur pemungutan suara pada Agustus tentang alasan dia semangat memberikan suara dalam pemilihan ini.
“Saya tahu rasanya punya suara dan juga rasanya tidak bersuara,” katanya seperti dilansir dari Elle dikutip dari Jawapos.com Rabu (4/11/2020).
“Saya juga tahu bahwa begitu banyak orang yang telah mempertaruhkan nyawa mereka agar kita didengar. Dan kesempatan itu, hak fundamental itu, adalah kemampuan kita untuk menggunakan hak kita untuk memilih dan membuat semua suara kita didengar,” urai perempuan yang sebelumnya dikenal sebagai aktris tersebut.
Meghan juga merujuk kutipan dari Kate Sheppard, seorang pemimpin dalam gerakan hak pilih di Selandia Baru. Kutipan itu menyebutkan ‘jangan pikir satu suara adalah hal yang tak penting. Ingatlah hujan satu tetes pun bisa membasahi tanah’.
“Itulah sebabnya saya memilih,” tegas pemilik gelar Dutchess of Sussex itu.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Eka G Putra