Jumat, 22 November 2024

Wako Didesak Copot Kadiskes

- Advertisement -

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Posisi Drs HM Noer MBS digoyang. Massa dari Aliansi Mahasiswa dan Pemuda se-Riau (AMPR) menuntut pada Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT agar mencopot posisi M Noer dari Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Kota Pekanbaru. Ini buntut dari berbagai masalah terkait Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang terjadi di Pekanbaru.

AMPR menyampaikan desakannya ini dengan datang ke Perkantoran Tenayan Raya milik Pemko Pekanbaru, Jumat (23/10). Aspirasi yang mereka bawa diterima Perwakilan dari Pemko Pekanbaru.

- Advertisement -

Massa yang datang ini menilai M Noer tidak kompeten dan tidak memilki kredibilitas untuk memimpin Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru.

"Kita menuntut Noer MBS di nonaktifkan sebagai Kadiskes Kota Pekanbaru. Karena disaat pandemi Covid-19 merajalela, Kadiskes justru cuti panjang selama 3 bulan," kata Ketua AMPR Riski Nur Ichsan.

Baca Juga:  PUPR Berdalih Parit Tak Tersambung

Dia melanjutkan, M Noer juga dinilai tak cocok pada jabatan tersebut karena tidak punya latar belakang akademik yang sesuai dengan OPD yang dipimpin.

- Advertisement -

"Apalagi statement maupun komentar beliau terkait Covid-19 pasca cuti, kita nilai blunder," imbuhnya.

Pihaknya sambung Riski menyatakan mosi tidak percaya kepada Dinas Kesehatan. Serta meminta Wali Kota Pekanbaru Firdaus melengkapi atau menambah mesin RT-PCR, agar hasil pemeriksaan pasien dapat segera diketahui, dan pemakaman pasien terduga Covid-19 dapat berjalan semestinya.

"Jangan jenazah sudah dimakamkan secara protokol Covid-19, ternyata beberapa waktu kemudian baru hasilnya keluar negatif," tegasnya.

Terpisah, Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST melalui Kabag Humas Mas Irba Sulaiman saat dikonfirmasi mengenai tuntutan ini menyebut, dalam negara demokrasi, menyampaikan aspirasi seperti yang dilakukan AMPR adalah hal yang diatur undang-undang.

Baca Juga:  Sampah Membeludak Dekat Pemakaman

"Artinya mereka menjalankan fungsi kontrol sosial. Tidak masalah," ucapnya.

Apa yang menjadi aspirasi massa yang datang ini tambah Irba, akan dibahas di internal Pemko Pekanbaru.

"Ini jadi masukan," singkatnya.

Laporan: M Ali Nurman (Pekanbaru)
Editor: Rinaldi

 

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Posisi Drs HM Noer MBS digoyang. Massa dari Aliansi Mahasiswa dan Pemuda se-Riau (AMPR) menuntut pada Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT agar mencopot posisi M Noer dari Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Kota Pekanbaru. Ini buntut dari berbagai masalah terkait Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang terjadi di Pekanbaru.

AMPR menyampaikan desakannya ini dengan datang ke Perkantoran Tenayan Raya milik Pemko Pekanbaru, Jumat (23/10). Aspirasi yang mereka bawa diterima Perwakilan dari Pemko Pekanbaru.

- Advertisement -

Massa yang datang ini menilai M Noer tidak kompeten dan tidak memilki kredibilitas untuk memimpin Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru.

"Kita menuntut Noer MBS di nonaktifkan sebagai Kadiskes Kota Pekanbaru. Karena disaat pandemi Covid-19 merajalela, Kadiskes justru cuti panjang selama 3 bulan," kata Ketua AMPR Riski Nur Ichsan.

- Advertisement -
Baca Juga:  Sampah Membeludak Dekat Pemakaman

Dia melanjutkan, M Noer juga dinilai tak cocok pada jabatan tersebut karena tidak punya latar belakang akademik yang sesuai dengan OPD yang dipimpin.

"Apalagi statement maupun komentar beliau terkait Covid-19 pasca cuti, kita nilai blunder," imbuhnya.

Pihaknya sambung Riski menyatakan mosi tidak percaya kepada Dinas Kesehatan. Serta meminta Wali Kota Pekanbaru Firdaus melengkapi atau menambah mesin RT-PCR, agar hasil pemeriksaan pasien dapat segera diketahui, dan pemakaman pasien terduga Covid-19 dapat berjalan semestinya.

"Jangan jenazah sudah dimakamkan secara protokol Covid-19, ternyata beberapa waktu kemudian baru hasilnya keluar negatif," tegasnya.

Terpisah, Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST melalui Kabag Humas Mas Irba Sulaiman saat dikonfirmasi mengenai tuntutan ini menyebut, dalam negara demokrasi, menyampaikan aspirasi seperti yang dilakukan AMPR adalah hal yang diatur undang-undang.

Baca Juga:  Spesialis Jambret Emas Diringkus di Wisma

"Artinya mereka menjalankan fungsi kontrol sosial. Tidak masalah," ucapnya.

Apa yang menjadi aspirasi massa yang datang ini tambah Irba, akan dibahas di internal Pemko Pekanbaru.

"Ini jadi masukan," singkatnya.

Laporan: M Ali Nurman (Pekanbaru)
Editor: Rinaldi

 

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari