JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Polri tak kunjung menetapkan tersangka dalam kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Polri menargetkan dalam waktu dekat proses penyidikan bisa selesai dan mendapat tersangka.
“Saya dapat informasi dari penyidik waktu dekat ini akan dilakukan ekspose di depan jaksa peneliti dan tentunya habis itu kita akan melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka, semoga minggu ini tuntas, kita sama-sama doakan,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono, Selasa (20/10).
Meskipun sudah sekitar 2 bulan belum juga menetapkan tersangka, Awi mengklaim penyidik tak menemukan kendala berarti. Menurutnya, proses pengusutan dijalankan secara teliti sehingga memakan waktu banyak.
“Tidak ada kendala, karena memang prosesnya panjang, memang yang diperiksa panjang banyak sekali yang harus dievalusi,” imbuhnya.
Sebelumnya, Polri telah menyimpulkan penyebab kebakaran di gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI berasal dari nyala api terbuka atau open flame. Atas dasar itu, Polri menduga adanya unsur pidana dalam kasus tersebut, sehingga proses penyelidkkan dinaikkan menjadi penyidikan.
“Peristiwa yang terjadi sementara penyidik berkesimpulan dapat dugaan peristiwa pidana,” kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (17/9).
Dugaan adanya unsur pidana ini dikuatkan berdasarkan pemeriksaan 131 orang saksi. Kemudian dilengkapi dengan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang dilakukan 6 kali dan pemeriksaan laboratorium forensik.
Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Polri tak kunjung menetapkan tersangka dalam kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Polri menargetkan dalam waktu dekat proses penyidikan bisa selesai dan mendapat tersangka.
“Saya dapat informasi dari penyidik waktu dekat ini akan dilakukan ekspose di depan jaksa peneliti dan tentunya habis itu kita akan melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka, semoga minggu ini tuntas, kita sama-sama doakan,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono, Selasa (20/10).
- Advertisement -
Meskipun sudah sekitar 2 bulan belum juga menetapkan tersangka, Awi mengklaim penyidik tak menemukan kendala berarti. Menurutnya, proses pengusutan dijalankan secara teliti sehingga memakan waktu banyak.
“Tidak ada kendala, karena memang prosesnya panjang, memang yang diperiksa panjang banyak sekali yang harus dievalusi,” imbuhnya.
- Advertisement -
Sebelumnya, Polri telah menyimpulkan penyebab kebakaran di gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI berasal dari nyala api terbuka atau open flame. Atas dasar itu, Polri menduga adanya unsur pidana dalam kasus tersebut, sehingga proses penyelidkkan dinaikkan menjadi penyidikan.
“Peristiwa yang terjadi sementara penyidik berkesimpulan dapat dugaan peristiwa pidana,” kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (17/9).
Dugaan adanya unsur pidana ini dikuatkan berdasarkan pemeriksaan 131 orang saksi. Kemudian dilengkapi dengan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang dilakukan 6 kali dan pemeriksaan laboratorium forensik.
Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman