Senin, 7 April 2025
spot_img

Pernah Kesandung Narkoba, Ini Richard Muljadi, Pria yang Dikawal Polisi saat Jogging

DENPASAR (RIAUPOS.CO) – Sosok Richard Muljadi kembali tenar, setelah video pria jogging dikawal polisi di Bali menjadi viral di media sosial. Lokasi peristiwa itu diduga di jalan By Pass Ngurah Rai, Kota Denpasar.

Saat ini, Polda Bali tengah memeriksa polisi yang mengawal pria diduga Richard Muljadi itu, karena melanggar aturan pengawalan. Tahun 2018 Richard pernah diputus bersalah oleh pengadilan karena kasus narkoba.

Siapa sebenarnya Richard?

Richard adalah cucu konglomerat Kartini Muljadi, pendiri Tempo Scan Group. Nama Kartini masuk dalam daftar 50 orang paling kaya di Indonesia menurut majalah Forbes. Selain dikenal sebagai cucu konglomerat, Richard juga tercatat memimpin sejumlah perusahaan.

Baca Juga:  Fitri Carlina Bocorkan Waktu Pernikahan Rizky Billar dan Lesti Kejora

Kemewahan ala “sultan” pun sering membalut gaya hidup Richard. Lewat akun media sosialnya, pria itu pernah memamerkan jam tangan Richard Mille edisi terbatas yang nilainya mencapai miliaran rupiah.

Tak hanya itu, Richard juga pernah menggelar pesta di kapal pesiar hanya untuk merayakan ulang tahun anjing piarannya. Hewan kesayangannya itu juga diberi hadiah berupa mobil dan beragam perhiasan.

Richard pernah ditangkap perwira menengah Polda Metro Jaya Kombes Pol Herimen (mantan Kapolresta Depok Herry Heryawan) di toilet restoran di kawasan SCBD, Jakarta, pada 22 Agustus 2018. Dia ditangkap lantaran kedapatan mengonsumsi kokain.

Saat ditangkap, Richard mengaku sudah 2 tahun mengonsumsi barang haram itu. Pada 28 Februari 2019, majelis hakim Pengadilan Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada lelaki itu.

Baca Juga:  Dua dari 4 Nelayan Hanyut Kecelakaan Boat Karam Belum Ditemukan

Hakim menilai, Richard terbukti secara sah dan meyakinkan menggunakan narkotika jenis kokain dan melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dugaan bahwa polisi mengawal dirinya saat jogging kini menampar muka Kepolisian RI.

Sumber: Antara/JPNN/News/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

DENPASAR (RIAUPOS.CO) – Sosok Richard Muljadi kembali tenar, setelah video pria jogging dikawal polisi di Bali menjadi viral di media sosial. Lokasi peristiwa itu diduga di jalan By Pass Ngurah Rai, Kota Denpasar.

Saat ini, Polda Bali tengah memeriksa polisi yang mengawal pria diduga Richard Muljadi itu, karena melanggar aturan pengawalan. Tahun 2018 Richard pernah diputus bersalah oleh pengadilan karena kasus narkoba.

Siapa sebenarnya Richard?

Richard adalah cucu konglomerat Kartini Muljadi, pendiri Tempo Scan Group. Nama Kartini masuk dalam daftar 50 orang paling kaya di Indonesia menurut majalah Forbes. Selain dikenal sebagai cucu konglomerat, Richard juga tercatat memimpin sejumlah perusahaan.

Baca Juga:  ICW: Pemerintah Habiskan Rp90,45 Miliar untuk Jasa Influencer

Kemewahan ala “sultan” pun sering membalut gaya hidup Richard. Lewat akun media sosialnya, pria itu pernah memamerkan jam tangan Richard Mille edisi terbatas yang nilainya mencapai miliaran rupiah.

Tak hanya itu, Richard juga pernah menggelar pesta di kapal pesiar hanya untuk merayakan ulang tahun anjing piarannya. Hewan kesayangannya itu juga diberi hadiah berupa mobil dan beragam perhiasan.

Richard pernah ditangkap perwira menengah Polda Metro Jaya Kombes Pol Herimen (mantan Kapolresta Depok Herry Heryawan) di toilet restoran di kawasan SCBD, Jakarta, pada 22 Agustus 2018. Dia ditangkap lantaran kedapatan mengonsumsi kokain.

Saat ditangkap, Richard mengaku sudah 2 tahun mengonsumsi barang haram itu. Pada 28 Februari 2019, majelis hakim Pengadilan Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada lelaki itu.

Baca Juga:  Dua dari 4 Nelayan Hanyut Kecelakaan Boat Karam Belum Ditemukan

Hakim menilai, Richard terbukti secara sah dan meyakinkan menggunakan narkotika jenis kokain dan melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dugaan bahwa polisi mengawal dirinya saat jogging kini menampar muka Kepolisian RI.

Sumber: Antara/JPNN/News/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Pernah Kesandung Narkoba, Ini Richard Muljadi, Pria yang Dikawal Polisi saat Jogging

DENPASAR (RIAUPOS.CO) – Sosok Richard Muljadi kembali tenar, setelah video pria jogging dikawal polisi di Bali menjadi viral di media sosial. Lokasi peristiwa itu diduga di jalan By Pass Ngurah Rai, Kota Denpasar.

Saat ini, Polda Bali tengah memeriksa polisi yang mengawal pria diduga Richard Muljadi itu, karena melanggar aturan pengawalan. Tahun 2018 Richard pernah diputus bersalah oleh pengadilan karena kasus narkoba.

Siapa sebenarnya Richard?

Richard adalah cucu konglomerat Kartini Muljadi, pendiri Tempo Scan Group. Nama Kartini masuk dalam daftar 50 orang paling kaya di Indonesia menurut majalah Forbes. Selain dikenal sebagai cucu konglomerat, Richard juga tercatat memimpin sejumlah perusahaan.

Baca Juga:  ICW: Pemerintah Habiskan Rp90,45 Miliar untuk Jasa Influencer

Kemewahan ala “sultan” pun sering membalut gaya hidup Richard. Lewat akun media sosialnya, pria itu pernah memamerkan jam tangan Richard Mille edisi terbatas yang nilainya mencapai miliaran rupiah.

Tak hanya itu, Richard juga pernah menggelar pesta di kapal pesiar hanya untuk merayakan ulang tahun anjing piarannya. Hewan kesayangannya itu juga diberi hadiah berupa mobil dan beragam perhiasan.

Richard pernah ditangkap perwira menengah Polda Metro Jaya Kombes Pol Herimen (mantan Kapolresta Depok Herry Heryawan) di toilet restoran di kawasan SCBD, Jakarta, pada 22 Agustus 2018. Dia ditangkap lantaran kedapatan mengonsumsi kokain.

Saat ditangkap, Richard mengaku sudah 2 tahun mengonsumsi barang haram itu. Pada 28 Februari 2019, majelis hakim Pengadilan Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada lelaki itu.

Baca Juga:  ASN Teladan dalam Penerapan Disiplin Prokes

Hakim menilai, Richard terbukti secara sah dan meyakinkan menggunakan narkotika jenis kokain dan melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dugaan bahwa polisi mengawal dirinya saat jogging kini menampar muka Kepolisian RI.

Sumber: Antara/JPNN/News/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

DENPASAR (RIAUPOS.CO) – Sosok Richard Muljadi kembali tenar, setelah video pria jogging dikawal polisi di Bali menjadi viral di media sosial. Lokasi peristiwa itu diduga di jalan By Pass Ngurah Rai, Kota Denpasar.

Saat ini, Polda Bali tengah memeriksa polisi yang mengawal pria diduga Richard Muljadi itu, karena melanggar aturan pengawalan. Tahun 2018 Richard pernah diputus bersalah oleh pengadilan karena kasus narkoba.

Siapa sebenarnya Richard?

Richard adalah cucu konglomerat Kartini Muljadi, pendiri Tempo Scan Group. Nama Kartini masuk dalam daftar 50 orang paling kaya di Indonesia menurut majalah Forbes. Selain dikenal sebagai cucu konglomerat, Richard juga tercatat memimpin sejumlah perusahaan.

Baca Juga:  Pemkab Janjikan Pembangunan Turap

Kemewahan ala “sultan” pun sering membalut gaya hidup Richard. Lewat akun media sosialnya, pria itu pernah memamerkan jam tangan Richard Mille edisi terbatas yang nilainya mencapai miliaran rupiah.

Tak hanya itu, Richard juga pernah menggelar pesta di kapal pesiar hanya untuk merayakan ulang tahun anjing piarannya. Hewan kesayangannya itu juga diberi hadiah berupa mobil dan beragam perhiasan.

Richard pernah ditangkap perwira menengah Polda Metro Jaya Kombes Pol Herimen (mantan Kapolresta Depok Herry Heryawan) di toilet restoran di kawasan SCBD, Jakarta, pada 22 Agustus 2018. Dia ditangkap lantaran kedapatan mengonsumsi kokain.

Saat ditangkap, Richard mengaku sudah 2 tahun mengonsumsi barang haram itu. Pada 28 Februari 2019, majelis hakim Pengadilan Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada lelaki itu.

Baca Juga:  Urgensi Perda Dorong Percepatan Pembangunan di Daerah

Hakim menilai, Richard terbukti secara sah dan meyakinkan menggunakan narkotika jenis kokain dan melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dugaan bahwa polisi mengawal dirinya saat jogging kini menampar muka Kepolisian RI.

Sumber: Antara/JPNN/News/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari