Rabu, 27 November 2024
spot_img

5.745.713 Pelanggar Prokes Ditindak

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Sejak 14 September lalu, sebagian besar pemerintah daerah di seluruh Indonesia membuat aturan ketat untuk menerapkan protokol kesehatan (Prokes) penanganan Covid-19. Hingga saat ini, banyak pelanggaran dilakukan. Wakil Ketua Pelaksana II Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PCPEN), Komjen Pol Gatot Eddy Pramono menyebut tim yustisi telah menindak lebih kurang 5.745.713 orang pelanggar protokol kesehatan dari seluruh Indonesia.

Gatot menjelaskan, penindakan yang dilakukan secara terkoordinasi oleh tim yustisi yang terdiri dari Polri, TNI, Kejaksaan, Pengadilan dan dinas-dinas terkait. Sanksi yang diberikan mulai dari peringatan secara lisan, administrasi sampai kurungan badan. 

"Kami mecatat disini ada penindakan sebanyak 5.745.713 kali penindakan. Dengan macam-macam sanksi dari seluruh Indonesia. Nah sanksinya itu  berupa teguran tertulis, teguran lisan ada dan administrasi," kata Gatot Eddy dalam acara update KPCPEN terkait Vaksin, Prokes dan Antisipasi Banjir Di Musim Hujan yang berlangsuung virtual di Graha BNPB, Jakarta, Senin (12/10).

Baca Juga:  Jadi Tersangka, Dirjen PLN Kemendag Pernah Dua Kali Diperiksa KPK

Gatot Eddy yang juga merupakan Wakapolri itu menjelaskan, sanksi yang dilakukan oleh tim yustisi tersebut tujuannya adalah memberi efek jera kepada masyarakat dan bentuk komitmennya dalam memutus rantai penularan virus. Dari laporannya, denda yang terkumpul lebih dari Rp3 milliar., “Denda ini kalau kita lihat sampai dengan hari ini lebih kurang sebanyak Rp3.273.718.675 dan ada empat kasus kurungan,” terangnya.

Oleh karena itu, ia mengajak seluruh lapisan masyarakat memberikan contoh dalam menerapkan protokol kesehatan terutama dilingkungan Polri dan stakeholder lainnya yang tergabung dalam tim yustisi mulai dari pusat, daerah hingga di tingkat desa.

"Ini betul-betul bisa dijalankan dengan baik. Karena kalau hulunya bisa kita putus mata rantainya Covid-19 ini dengan operasi ini tentu ada kegiatan-kegiatan lainnya saya kira penyebaran ini bisa kita minimalisir," ujarnya.(das)

Baca Juga:  Diancam Rusia, Ukraina Batal Gabung NATO

Laporan: YUSNIR (Jakarta)

Pesan Redaksi:
Mari bersama-sama melawan Covid-19. Riaupos.co mengajak seluruh pembaca ikut mengampanyekan gerakan 3M Lawan Covid-19 dengan menerapkan protokol kesehatan dalam aktivitas sehari-hari. Ingat pesan Ibu, selalu Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak serta hindari kerumunan.

#satgascovid19
#ingatpesanibu
#ingatpesanibupakaimasker
#ingatpesanibujagajarak
#ingatpesanibucucitangan
#pakaimasker
#jagajarak
#jagajarakhindarikerumunan
#cucitangan

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Sejak 14 September lalu, sebagian besar pemerintah daerah di seluruh Indonesia membuat aturan ketat untuk menerapkan protokol kesehatan (Prokes) penanganan Covid-19. Hingga saat ini, banyak pelanggaran dilakukan. Wakil Ketua Pelaksana II Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PCPEN), Komjen Pol Gatot Eddy Pramono menyebut tim yustisi telah menindak lebih kurang 5.745.713 orang pelanggar protokol kesehatan dari seluruh Indonesia.

Gatot menjelaskan, penindakan yang dilakukan secara terkoordinasi oleh tim yustisi yang terdiri dari Polri, TNI, Kejaksaan, Pengadilan dan dinas-dinas terkait. Sanksi yang diberikan mulai dari peringatan secara lisan, administrasi sampai kurungan badan. 

- Advertisement -

"Kami mecatat disini ada penindakan sebanyak 5.745.713 kali penindakan. Dengan macam-macam sanksi dari seluruh Indonesia. Nah sanksinya itu  berupa teguran tertulis, teguran lisan ada dan administrasi," kata Gatot Eddy dalam acara update KPCPEN terkait Vaksin, Prokes dan Antisipasi Banjir Di Musim Hujan yang berlangsuung virtual di Graha BNPB, Jakarta, Senin (12/10).

Baca Juga:  Jadi Tersangka, Dirjen PLN Kemendag Pernah Dua Kali Diperiksa KPK

Gatot Eddy yang juga merupakan Wakapolri itu menjelaskan, sanksi yang dilakukan oleh tim yustisi tersebut tujuannya adalah memberi efek jera kepada masyarakat dan bentuk komitmennya dalam memutus rantai penularan virus. Dari laporannya, denda yang terkumpul lebih dari Rp3 milliar., “Denda ini kalau kita lihat sampai dengan hari ini lebih kurang sebanyak Rp3.273.718.675 dan ada empat kasus kurungan,” terangnya.

- Advertisement -

Oleh karena itu, ia mengajak seluruh lapisan masyarakat memberikan contoh dalam menerapkan protokol kesehatan terutama dilingkungan Polri dan stakeholder lainnya yang tergabung dalam tim yustisi mulai dari pusat, daerah hingga di tingkat desa.

"Ini betul-betul bisa dijalankan dengan baik. Karena kalau hulunya bisa kita putus mata rantainya Covid-19 ini dengan operasi ini tentu ada kegiatan-kegiatan lainnya saya kira penyebaran ini bisa kita minimalisir," ujarnya.(das)

Baca Juga:  Diancam Rusia, Ukraina Batal Gabung NATO

Laporan: YUSNIR (Jakarta)

Pesan Redaksi:
Mari bersama-sama melawan Covid-19. Riaupos.co mengajak seluruh pembaca ikut mengampanyekan gerakan 3M Lawan Covid-19 dengan menerapkan protokol kesehatan dalam aktivitas sehari-hari. Ingat pesan Ibu, selalu Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak serta hindari kerumunan.

#satgascovid19
#ingatpesanibu
#ingatpesanibupakaimasker
#ingatpesanibujagajarak
#ingatpesanibucucitangan
#pakaimasker
#jagajarak
#jagajarakhindarikerumunan
#cucitangan

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari