Minggu, 29 Maret 2026
- Advertisement -

Jika Temukan Pelanggaran, Adukan ke DKPP

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Masyarakat yang menemukan adanya pelanggaran pemilu diimbau langsung melaporkan pada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Siapa saja  bisa menyampaikan pengaduan.

Demikian  dipaparkan Komisioner DKPP RI Prof Dr Teguh Prasetya SH MSI dalam diskusi "Ngobrol Etika Penyelenggara Pemilu dengan Media", Senin (12/10/2020) di Pekanbaru. Penyelenggaraan pemilu, ditegaskannya, bukan main-main, tapi merupakan suara rakyat yang harus dijaga dengan baik. Apalagi jika terjadi pelanggaran dan dilakukan oleh penyelenggara pemilu yang sanksinya pidana.

"Siapa pun boleh mengadukan pelanggaran pemilu, baik masyarakat, partai politik maupun peserta politik yang akan langsung ditindaklanjuti dengan cepat," katanya.

Sesuai etika maupun kode etik penyelenggara pemilu, dia juga telah mengingatkan pada seluruh jajaran penyelenggara mulai dari, KPU, Bawaslu, TimPemeriksa Daerah (TPD) dan lainnya untuk menjalankan tugas sesuai kode etik.

Baca Juga:  Persoalan Aset Riau Jadi Sorotan KPK

''Jangan pernah tergoda dengan apa pun godaan dalam pelaksanaan pemilu,'' imbuhnya.

Ini ditekankan karena dalam pemilu akan ada berbagai pihak yang mencoba berbagai cara untuk mendapatkan kemenangan meskipun dengan cara kotor.

"Maka itu kami terus mengingatkan seluruh jajaran KPU, Bawaslu maupun TPD agar tatap tegar, tenang, dan jangan pernah tergoda," katanya.

Sementara, Tenaga Ahli DKPP RI, Suparmin SH MH, mengatakan, untuk pelanggaran kode etik pada penyelenggara pemilu ini, Riau termasuk rendah di tingkat Sumatra. Karena itu untuk di Riau DKPP masih percaya bisa berjalan maksimal.

"Memang ada beberapa masalah sebelumnya yang kami terima dan itu juga sudah kami tindaklanjuti. Karena itu Riau masih bagus dan rendah dari pelanggaran," ujarnya.

Baca Juga:  Pansel Perpanjang Pendaftaran Dua JPTP

Laporan: M Ali Nurman 
Editor: Hary B Koriun

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Masyarakat yang menemukan adanya pelanggaran pemilu diimbau langsung melaporkan pada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Siapa saja  bisa menyampaikan pengaduan.

Demikian  dipaparkan Komisioner DKPP RI Prof Dr Teguh Prasetya SH MSI dalam diskusi "Ngobrol Etika Penyelenggara Pemilu dengan Media", Senin (12/10/2020) di Pekanbaru. Penyelenggaraan pemilu, ditegaskannya, bukan main-main, tapi merupakan suara rakyat yang harus dijaga dengan baik. Apalagi jika terjadi pelanggaran dan dilakukan oleh penyelenggara pemilu yang sanksinya pidana.

"Siapa pun boleh mengadukan pelanggaran pemilu, baik masyarakat, partai politik maupun peserta politik yang akan langsung ditindaklanjuti dengan cepat," katanya.

Sesuai etika maupun kode etik penyelenggara pemilu, dia juga telah mengingatkan pada seluruh jajaran penyelenggara mulai dari, KPU, Bawaslu, TimPemeriksa Daerah (TPD) dan lainnya untuk menjalankan tugas sesuai kode etik.

Baca Juga:  Pondok Tahfiz ALQuds Siap Mengajarkan Qiroat Sab’ah untuk Masyarakat Riau

''Jangan pernah tergoda dengan apa pun godaan dalam pelaksanaan pemilu,'' imbuhnya.

- Advertisement -

Ini ditekankan karena dalam pemilu akan ada berbagai pihak yang mencoba berbagai cara untuk mendapatkan kemenangan meskipun dengan cara kotor.

"Maka itu kami terus mengingatkan seluruh jajaran KPU, Bawaslu maupun TPD agar tatap tegar, tenang, dan jangan pernah tergoda," katanya.

- Advertisement -

Sementara, Tenaga Ahli DKPP RI, Suparmin SH MH, mengatakan, untuk pelanggaran kode etik pada penyelenggara pemilu ini, Riau termasuk rendah di tingkat Sumatra. Karena itu untuk di Riau DKPP masih percaya bisa berjalan maksimal.

"Memang ada beberapa masalah sebelumnya yang kami terima dan itu juga sudah kami tindaklanjuti. Karena itu Riau masih bagus dan rendah dari pelanggaran," ujarnya.

Baca Juga:  APBD Perubahan 2021 Rp9,132 T

Laporan: M Ali Nurman 
Editor: Hary B Koriun

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Masyarakat yang menemukan adanya pelanggaran pemilu diimbau langsung melaporkan pada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Siapa saja  bisa menyampaikan pengaduan.

Demikian  dipaparkan Komisioner DKPP RI Prof Dr Teguh Prasetya SH MSI dalam diskusi "Ngobrol Etika Penyelenggara Pemilu dengan Media", Senin (12/10/2020) di Pekanbaru. Penyelenggaraan pemilu, ditegaskannya, bukan main-main, tapi merupakan suara rakyat yang harus dijaga dengan baik. Apalagi jika terjadi pelanggaran dan dilakukan oleh penyelenggara pemilu yang sanksinya pidana.

"Siapa pun boleh mengadukan pelanggaran pemilu, baik masyarakat, partai politik maupun peserta politik yang akan langsung ditindaklanjuti dengan cepat," katanya.

Sesuai etika maupun kode etik penyelenggara pemilu, dia juga telah mengingatkan pada seluruh jajaran penyelenggara mulai dari, KPU, Bawaslu, TimPemeriksa Daerah (TPD) dan lainnya untuk menjalankan tugas sesuai kode etik.

Baca Juga:  Kasus Positif Covid-19 di Riau Kembali Nihil

''Jangan pernah tergoda dengan apa pun godaan dalam pelaksanaan pemilu,'' imbuhnya.

Ini ditekankan karena dalam pemilu akan ada berbagai pihak yang mencoba berbagai cara untuk mendapatkan kemenangan meskipun dengan cara kotor.

"Maka itu kami terus mengingatkan seluruh jajaran KPU, Bawaslu maupun TPD agar tatap tegar, tenang, dan jangan pernah tergoda," katanya.

Sementara, Tenaga Ahli DKPP RI, Suparmin SH MH, mengatakan, untuk pelanggaran kode etik pada penyelenggara pemilu ini, Riau termasuk rendah di tingkat Sumatra. Karena itu untuk di Riau DKPP masih percaya bisa berjalan maksimal.

"Memang ada beberapa masalah sebelumnya yang kami terima dan itu juga sudah kami tindaklanjuti. Karena itu Riau masih bagus dan rendah dari pelanggaran," ujarnya.

Baca Juga:  Pondok Tahfiz ALQuds Siap Mengajarkan Qiroat Sab’ah untuk Masyarakat Riau

Laporan: M Ali Nurman 
Editor: Hary B Koriun

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari